Kamis, 29 Oktober 2009

Laporan Lengkap Hasil Rembuk Mahasiswa disebut MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU 2006

MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )

No :200/Lpj-Pan./Mubes/XII/2006 Medan, 10 Desember 2006
Hal :Laporan hasil Mubes
PEMA UNIKA ST. THOMAS-SU
Lamp :-Lembaran Copyian absensi peserta




Kepada yth :
Bapak Rektor Unika St.Thomas su
di
Tempat

Dengan hormat,
Mengingat kefakuman yang terjadi pada kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU selama ini, maka MPM mengambil kebijakan untuk mengadakan Musyawarah Besar (MUBES) yang diadakan pada :
Hari : Jumat s/d Minggu
Tanggal : 08 s/d 10 Desember 2006
Tempat : GBKP SUKA MAKMUR
Sibolangit
Dan dari Musyawarah Besar(MUBES)tersebut, didapatlah hasil-hasil yang tertuang berdasarkan pemikiran-pemikiran peserta Musyawarah Besar (MUBES)PEMA UNIKA St. Thomas-SU.
Semoga kegiatan ini menjadi kegiatan yang bersejarah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan mahasiswa dan UNIKA St. Thomas-SU dimasa yang akan datang. Atas perhatian, kebijakan serta kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih…
“Jayalah mahasiswa, Jayalah Universitas Katolik St.Thomas Su.”


Hormat Kami
PANITIA/ FASILITATOR MAHASISWA -
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM )
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU



Yanuarman Gulo Mardona Sinaga
Ketua Sekretaris


MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Mengingat masa jabatan pada lembaga PEMA UNIKA St. Thomas-SU yang telah berakhir maka terjadi juga kefakuman didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU. Melihat hal ini, maka MPM mngambil suatu kebijakan untuk mengakhiri kefakuman kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU dengan mengundang utusan-utusan dari tiap-tiap lembaga serta UKM yang ada didalam UNIKA St. Thomas-SU untuk membentuk suatu Musyawarah Besar (MUBES) yang diharapkan dapat menghasilkan suatu mufakat bersama yang nantinya dapat memperbaiki keadaan didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU. Musyawarah Besar (MUBES) PEMA UNIKA St. Thomas-SU ini dilaksanakan pada :
Hari : Jumat s/d Minggu
Tanggal : 08 s/d 10 Desember 2006
Tempat : GBKP Suka Makmur
Sibolangit.
Dari hasil Musyawarah Besar (MUBES) ini, maka didapatlah point-point yang merupakan solusi dari masalah-masalah yang terjadi baik dalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU ( menyangkut AD/ART ) maupun didalam proses perkuliahan/akademis didalam kampus dan rekomendasinya. Berikut ini akan dipaparkan hasil-hasil dari Musyawarah Besar (MUBES), berikut ketetapan-ketetapan penting hasil MUBES tersebut yakni :










MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )


MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006

PENETAPAN AGENDA SIDANG :


I. Penetapan Tata Tertib Sidang MUBES Kelembagaan Pema Unika St.Thomas su.
II. Pembahasan Permasalahan Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su.( Secara Umum )
III. Pembahasan Pembentukan KPUM menuju PEMILU RAYA MAHASISWA Unika St.Thomas su






Disahkan O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)


MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )

TATA TERTIB (TATIB)
REMBUK- MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT, 08 – 10 DESEMBER 2006


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU adalah merupakan Musyawarah tertinggi Kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas untuk pencapaian mufakat bersama mahasiswa demi keberlanjutan kelembagaan kedepan yang memiliki prinsip “dari, oleh dan untuk mahasiswa” yang selanjutnya dalam TATIB ini disebut Musyawarah Besar (Mubes) Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Kedaulatan organisasi ada di tangan Mahasiswa yang di wakilkan oleh utusan masing-masing kelembagaan yang tergabung dalam PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU ini adalah utusan kelembagaan yang telah terdaftar dan disahkan oleh Panitia serta Peninjau yang diundang oleh Panitia.
4. Penanggung jawab MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU ini MPM PEMA Unika St.Thomas SU bersama Rektorat ( Fasilitator ) serta seluruh mahasiswa sebagai peserta MUBES yang hadir.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
MUBES ini memiliki wewenang menetapkan :
1. Rekomendasikan untuk Mengubah dan Menetapkan AD/ART
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika St.Thomas SU untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika
3. Keputusan-Keputusan lainnya yang dianggap perlu.


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU terdiri dari :
a) Utusan kelembagaan yakni : MPM, Kepresidenan, Gubernuran, HMJ, UKM/Calon UKM yang direkomendasikan oleh MPM serta Peninjau.
b) Delegasi dari kelembagaan peserta MUBES yang masing-masing berjumlah sebagai berikut :
- Unsur HMJ Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Gubernuran Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur UKM Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Kepresidenan Utusan 5 Orang sebagai Peserta
- Seluruh Keanggotaan MPM yang masih aktif sekaligus sebagai Fasilitator
c) Peninjau MUBES adalah mereka yang diundang oleh panitia.
2. Setiap peninjau wajib membawa surat undangan yang telah dikeluarkan oleh panitia.


BAB IV
HAK & KEWAJIBAN PESERTA & PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU berhak untuk :
a. Berbicara atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran secara langsung.
b. Memilih (delegasi) dan dipilih (balon).
c. Menghadiri sidang-sidang

2. Peninjau MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU berhak untuk :
a. Menghadiri sidang-sidang.
b. Berbicara atas persetujuan Moderator ataupun Majelis Sidang

3. Yang memiliki hak suara adalah unsur kelembagaan utusan UKM, HMJ, Kegubernuran, Kepresidenan dan MPM, masing-masing memiliki 2 (dua) .
4. Calon UKM yang terdaftar masih memiliki Hak suara, Kecuali Ukm Tenis Meja, Wushu, Perisai diri dinyatakan telah vakum


Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau dalam mengajukan pendapatnya secara langsung harus sesuai dengan pokok materi yang dibahas pada sidang tersebut.
2. Pendapat yang diajukan harus singkat dan jelas.
3. Apabila Majelis Sidang menganggap pendapat yang disampaikan belum jelas, kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan pendapatnya dengan singkat dan Majelis Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pendapat tersebut.

Pasal 6
Setiap peserta dan peninjau wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib ini.


BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
MUBES Kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas SU mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
- Majelis Sidang sementara
- Majelis Sidang tetap
- Sidang-sidang komisi

BAB VI
MAJELIS SIDANG
Pasal 8
1. Majelis sementara MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU adalah MPM PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Majelis sidang tetap MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU terdiri dari 3 (tiga) orang komposisi dari Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota.
3. Pemilihan Majelis Sidang tetap dengan komposisi :
- Mewakili MPM sebagai Fasilitator.
- Mewakili unsur UKM 1 (satu) orang
- Mewakili unsur Fakultas yakni Gubernuran dan HMJ 1 (satu) orang
4. Wewenang Majelis Sidang tetap adalah :
a. Memimpin sidang-sidang selama MUBES berlangsung.
b. Menjaga ketertiban dan kelancaran dalam sidang-sidang selama MUBES berlangsung
c. Membentuk komisi-komisi jika diperlukan
5. Pembagian tugas diantara unsur Majelis Sidang tetap diatur lebih lanjut oleh Ketua.


Pasal 9
Jenis-jenis sidang dalam MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU :
1. Sidang Pleno MUBES
2. Sidang Komisi-komisi

BAB VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Majelis Sidang mengatur ketentuan tentang lamanya berbicara.
2. Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Majelis Sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraannya.
3. Giliran berbicara diberikan menurut permintaan yang diatur Majelis Sidang.
4. Hak interupsi dapat digunakan selama diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang atas dasar landasan interupsi yang jelas seperti Point penjelasan dan Point permintaan.
5. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi.

Pasal 11
1. Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Majelis Sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan.
2. Apabila seorang pembicara dalam sidang mempergunakan kata-kata yang tidak sopan, mengganggu ketertiban atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Majelis Sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan supaya tertib kembali.
3. Dalam hal demikian (ayat 2), Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan.
4. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan Majelis Sidang, maka Majelis sidang dapat menginstruksikan panitia/ MPM untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang dengan paksa.


BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan Ketua KPUM adalah dilaksanakan secara Formateur Tunggal

Pasal 13
Pemilihan
1. Tahapan pemilihan dilaksanakan secara demokratis dan sesederhana mungkin.
2. Pemilihan Ketua KPUM dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Mencalonkan diri
b. Dicalonkan oleh minimal 2 Lembaga PEMA Unika St.Thomas SU
c. Penyampaian visi dan misi.
d. Pemilihan.
3. Majelis Sidang tidak memiliki hak untuk dipilih dan memiliki hak untuk memilih
4. Syarat Pencalonan Ketua KPUM :
a Bersedia untuk dipilih
b. Tidak sedang menjalani Cuti Akademik

BAB IX
QUORUM
Pasal 14
MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU dinyatakan sah apabila diikuti dan disetujui oleh ½ N+1 total Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.





BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Musyawarah untuk mufakat prinsipnya tetap berpangkal tolak pada sikap saling menghargai sesama peserta.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila :
a. Diambil dalam sidang yang memenuhi Quorum
b. Disetujui lebih dari ½ N+1 peserta yang hadir dari sidang yang memenuhi Quorum
4. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak terdapat suara yang sama, maka pemungutan suara dilakukan sekali lagi.
5. Penyampaian suara dilakukan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain secara langsung bebas dan rahasia.


BAB XI
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN AD/ART
Pasal 16
1. Untuk menetapkan/mengubahnya sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU
2. Keputusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES. Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU


BAB XII
PENUTUP
Segala yang belum diatur dalam TATIB ini akan diputuskan dalam Sidang Pleno MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU





Sibolangit, 8 Desember 2006 Pukul 22.10 wib
Ditetapkan oleh :

Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas SU






Yanuarman Gulo
Pimpinan Sidang Sementara


I - POINT-POINT PENTING MENGENAI PERUBAHAN/ AMANDEMEN AD/ART
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 13.30 – 18.30

A. MUBES ( Sk-01/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Untuk mengantisipasi kefakuman , kebuntuan tiada berujung yang sering terjadi didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU, maka dengan ini disepakati untuk membuat suatu BAB yang membahas tentang Musyawarah Besar (MUBES) seperti yang tertulis sebagai berikut :
- MUBES ( Musyawarah Besar ) dibuat dalam BAB tersendiri yakni :
BAB II Musyawarah Besar ( Mubes )
Pasal 4: Pengertian Mubes
1. Mubes adalah musyawarah besar tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan karena adanya kefakuman kelembagaan.
2. Mubes adalah sebuah musyawarah yang dicapai ketika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
3. Mubes adalah musyawarah besar yang pesertanya terdiri dari utusan-utusan kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU yang sah.
Pasal 5 : Syarat Pelaksanaan Mubes
1. Mubes dilaksanakan hanya ketika kelembagaan mengalami kebuntuan
2. Mubes dilaksanakan jika disetujui oleh ½ N+1 dari jumlah kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang sah.
3. Peserta Mubes adalah utusan-utusan dari kelembagaan PEMA Unika St.Thomas yang sah
Pasal 6 : TUGAS & WEWENANG MUBES
Mubes memiliki wewenang yakni :
1. Mubes dapat merekomendasikan untuk mengubah dan menetapkan AD/ART PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika untuk Pemilu Raya mahasiswa Unika St. Thomas SU.
3. Keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

B. MASA JABATAN PEMA ( Sk-02/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Masa jabatan PEMA Unika St. Thomas SU selama satu tahun

C. GARIS KOORDINASI ( Sk-03/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Di tingkat MPM, ada penambahan Pasal yakni Pasal 7 pada BAB III sesuai AD/ART Katalog Tahun 2006/2007 sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St. Thomas SU yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
Di tingkat Presiden Mahasiswa, ada penambahan Pasal yakni Pasal 9 ayat (1b) BAB IV sesuai dengan AD/ART Katalog Tahun 2006/2007, sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah Pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
Di tingkat Gubernur Mahasiswa, ada penambahan Pasal yakni Pasal 18 AYAT (1b) BAB VII sesuai AD/ART Katalog Tahun 2006/2007 sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Gubernur Mahasiswa adalah Pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.



D. STANDARISASI IPK ( Sk-04/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Standarisasi IPK sebagai syarat kepengurusan beraktivitas dalam lembaga PEMA Unika St.Thomas su diatur selanjutnya oleh KPUM Universitas.

E. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )YANG TIDAK JALAN SELAMA INI Maka melalui Mubes ini perlu ditetapkan pada BAB VI Pasal 17 ayat (4) melalui ( Sk-05/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )

Dibentuknya mekanisme penyimpanan serta pengambilan dana kemahasiswaan yang dilaksanakan bersama pihak rektorat dan MPM . Untuk itu perlu dibuat rekening dana kemahasiswaan yang dipertanggung jawabkan bersama.

F. PEMAKAIAN DANA YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH MPM
Dana yang akan dikeluarkan untuk kegiatan kemahasiswaan harus diketahui oleh MPM. ( Sk-06/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )

G. SANKSI BAGI LEMBAGA YANG MELANGGAR AD/ART, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ( Sk-07/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Adanya penambahan ayat pada Pasal 37 Ayat 5, BAB XV AD/ART dari Katalog Tahun 2006/2007 mengenai sanksi, yaitu :
Ayat ( 5 ) :
UKM yang sama sekali tidak melaksanakan program kerja dalam jangka waktu 1 tahun akan dibekukan melalui sidang MPM.

II - POINT-POINT PENTING MASALAH PERLENGKAPAN DAN DUKUNGAN TERHADAP KEGIATAN KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU.
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 22.30 – Selesai

Masalah perlengkapan pendukung Kegiatan Kelembagaan
 Peralatan (Lembaga UNIKA)
 Sekretariat
 Perlunya pastor bagi UKMK Katolik
 Perlunya penambahan dana kemahasiswaan (usul)

Keterangan/ Penjelasan serta ketetapan-ketetapannya :

 Keterangan mengenai Peralatan (Lembaga UNIKA) ( Sk-08/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Peralatan sekretariat yang ada di lembaga PEMA Unika St. Thomas SU sangat minim.sehingga perlu dilengkapi.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk melengkapi peralatan-peralatan yang dibutuhkan oleh kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU demi terwujudnya kinerja kelembagaan yang lebih baik.

 Keterangan mengenai Sekretariat PEMA Unika St. Thomas SU ( Sk-09/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Sekretariat PEMA Unika St. Thomas SU yang tidak ada.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini memohon dan meminta dengan hormat kepada rektor unika agar segera menyediakan kesekretariatan tiap-tiap lembaga PEMA Unika St. Thomas SU .

 Keterangan mengenai perlunya pastor kegiatan KMK Katolik. ( Sk-010/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Tidak adanya Pastor kampus tetap dalam memimpin misa KMK Katolik sehingga terkadang perayaan misa dibatalkan dan juga bimbingan kegiatan retret.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta dengan hormat kepada rektor supaya mendatangkan seorang pastor kampus Unika SU, sehingga misa tiap minggunya dapat terlaksana dan kegiatan retret dapat berjalan dengan lancar.
 Keterangan mengenai perlunya penambahan dana kemahasiswaan (usul). ( Sk-011/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- UKM sering merasa terkendala dalam melakukan program kerja karena minimnya dana kemahasiswaan yang diperoleh.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari mubes adalah sebagai berikut :
- Dihimbau kepada MPM terpilih untuk menindak lanjuti perlunya penambahan dana kemahasiswaan ( dari 10.000,-/ semester ) juga subsidi dari yayasan guna mendukung ( pendanaan ) kegiatan kemahasiswaan.
 Dalam Mubes PEMA Unika St. Thomas SU yang dilaksanakan di Sibolangit, pada tanggal 8 s/d 10 Desember 2006, Mubes PEMA Unika St. Thomas SU juga membahas tentang pemecatan rekan-rekan mahasiswa yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2005 yang lalu. Maka dengan kesepakatan bersama, Mubes PEMA Unika St. Thomas SU membuat suatu rekomendasi, sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-012/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) yakni :
1. Melalui Mubes ini dihasilkan kesimpulan yang merupakan suatu sikap kelembagaan yang tak terbatas jangka waktunya bahwasannya mahasiswa yang telah dipecat melalui Surat Keputusan tertanggal 1 Maret 2006 adalah mahasiswa yang tidak bersalah.
2. Melalui MUBES ini, menyerukan agar Rektor tidak pernah lagi mengambil keputusan sepihak seperti SK.Rektor tertanggal 1 Maret 2005 tersebut ( hal pemecatan ) karena telah sangat tidak mendidik dan merupakan sikap yang otoriter.
3. Melalui MUBES ini menyatakan bahwasannya kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU sangat menyesalkan keputusan pemecatan mahasiswa Unika tertanggal 01 Maret 2005 tersebut.
4. Melalui MUBES ini Menyerukan kepada Rektor agar menghidupkan kembali kepercayaan mahasiswa terhadap citra kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU.
5. Melalui MUBES ini Meminta kepada rektor dan menyerukan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas su , terutama kepada Pengurus Kelembagaa PEMA Unika St. Thomas SU yang terpilih berikutnya untuk terus memperjuangkan nama baik rekan-rekan mahasiswa yang telah dipecat melalui SK Rektor tertanggal 01 Maret 2005.
6. Peristiwa kelembagaan tersebut agar dicatat sebagai peristiwa bersejarah penting kelembagaan oleh PEMA Unika St. Thomas SU berikutnya.
Ditetapkan di : Sibolangait
Hari/Tanggal : Sabtu/09 Desember 2006
Waktu : 22.30 s/d selesai

O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)


III - POINT-POINT PENTING PERMASALAHAN AKADEMIS
REKOMENDASI SEBAGAI KETETAPAN –KETETAPAN DARI MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU.
Sibolangit, 08-10 Desember 2006
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 20.15 – 22.30

MUBES Menetapkan : Peserta Mubes sebanyak 68 orang + 8 orang dari MPM.

Permasalahan Ditingkat Akademis
 Diskriminasi Nilai yang terjadi di Fakultas Ekonomi.
 Etiket berbahasa Dosen dalam Proses Mengajar kepada Mahasiswa.
 Sistem Mengajar Dosen yang Monoton
 Lab/Fasilitas di Fakultas yang sangat minim dan belum ada perubahan.
 Kotak Saran yang tidak efektif.
 Masalah Inagurasi yang telah dihapuskan
 PMB (Ospek ) yang dilaksanakan ketika proses perkuliahan telah berjalan.

Keterangan/ penjelasannya serta rekomendasi sebagai ketetapan –ketetapan tetap Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU :

 Keterangan mengenai Diskriminasi Nilai
- Diskriminasi Nilai yang dimaksud adalah pendonkrakan nilai ( perubahan ilegal jalur KKN ) mahasiswa dengan dosen . Sudah pernah dilaporkan oleh PEMA Fakultas ( Ekonomi ) baik di tingkat Fakultas maupun di tingkat Universitas secara prosedural seperti Delegasi ke Pihak rektorat.
- Masalah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Rektorat sedang di tingkat Fakultas mengalami kebuntuan tanpa solusi .
Rekomendasinya sebagai ketetapan MUBES ( Sk-013/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk segera mengambil tindakan tegas dengan cara memberikan sanksi tegas kepada dosen-dosen yang ada di Unika St. Thomas SU terutama yang terlibat dalam kasus diskriminasi nilai tersebut.
 Keterangan mengenai Etika Dosen dalam Proses Mengajar
- Kurangnya etiket berbicara dosen dalam mengajar mahasiswa.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-014/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk memberikan sanksi kepada dosen-dosen yang ada di Unika St. Thomas SU yang melakukan pelanggaran etiket berbicara dalam pengajaran diperkuliahan terhadap mahasiswa.

 Keterangan mengenai Sistem Mengajar Dosen yang Monoton.
- Dosen-dosen selalu terfokus pada buku dalam mengajar mahasiswa.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-015/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk menyikapi permasalahan tentang sistem pengajaran dosen yang monoton.

 Keterangan mengenai Lab/Fasilitas di Fakultas.
- Peralatan fasilitas laboratorium yang mengalami kerusakan serta tidak lengkap.
- Fasilitas yang ada didalam kampus sering dijadikan sebagai fasilitas untuk kepentingan pribadi.( pada fakultas Tekhnik )
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-016/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta dan memohon dengan hormat kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk melengkapi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh mahasiswa dalam menunjang proses perkuliahan.
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk menertibkan pemakaian fasilitas kampus demi kepentingan pribadi.

 Keterangan mengenai Kotak Saran.
- Difungsikan agar mahasiswa dapat menyampaikan penilaian terhadap situasi kampus kepada pihak Universitas, namun tidak perlu direkomendasikan kepada pihak rektorat.

 Keterangan mengenai masalah Inagurasi/PMB.
- Adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan PMB (Pembekalam Mahasiswa Baru) yang dilakukan setelah proses perkuliahan berjalan.
- Rektorat menolak adanya inagurasi.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES (Sk-017/Pim.MST/Mubes/XII/2006) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada Rektorat agar pelaksanakan inagurasi diperbolehkan dilaksanakan oleh lembaga PEMA Fakultas mengingat pentingnya kaderisasi di kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
- Melalui Mubes ini meminta kepada Rektor Unika St. Thomas SU supaya pengadaan PMB (Pembekalam Mahasiswa Baru) dilaksanakan sebelum aktif perkuliahan/proses belajar mengajar ditingkat Universitas.
 Keterangan mengenai adanya isu-isu yang berkembang dimana dosen-dosen mengajak / mempengaruhi mahasiswa untuk tidak aktif dalam kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU dan organisasi organisasi lainnya yang ada di kampus Unika St.Thomas SU.
- Dosen-dosen mempengaruhi mahasiswa untuk tidak aktif dalam lembaga PEMA Unika St. Thomas SU dan organisasi yang ada di Unika St. Thomas SU.
- Kurangnya kesadaran mahasiswa akan fungsi kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU sehingga mahasiswa kurang tertarik untuk aktif dalam lembaga PEMA Unika St. Thomas SU.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES (Sk-018/Pim.MST/Mubes/XII/2006) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor untuk menindak dosen-dosen yang mempengaruhi /mengajak mahasiswa untuk tidak aktif di kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
- Menghimbau kepada seluruh mahasiswa Unika untuk lebih aktif dalam kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas su dengan tidak mengabaikan perkuliahan di Kampus.




IV - PENGADOPSIAN HASIL-HASIL AMANDEMEN PADA MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 20.15 – 22.30

BAGIAN SATU
( AD/ART PEMA UNIKA ST.THOMAS SU SEBELUM AMANDEMEN OLEH MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006
- BERDASARKAN KATALOG TAHUN 2006/2007 )





LAMPIRAN II (DI KATALOG)

KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM ) UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : V/MPM/2001
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Menimbang : a. Bahwa Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi Pemerintahan Mahasiswa yang merupakan perwakilan seluruh mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
b. Bahwa menjadi tugas Majelis Perwakilan Mahasiswa untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa ke arah perbaikan dan pengembangan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa yang mampu mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Memperhatikan : 1. Bab X pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa (GBPKM) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh lembaga eksekutif Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada sidang Majelis Perwakilan Mahasiswa di St.Yoseph Cinta Alam.
4. Hasil rapat-rapat dan sidang paripurna Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.



M E M U T U S K A N


Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.



BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.



Pasal 2
Azas
Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.




BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 4
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi MPM
Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggung jawab kepada seluruh Mahasiswa.
(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.

Pasal 5
Keanggotaan, Syarat-syarat Keanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.
(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.
(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB III
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.
(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.
Pasal 7
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.
(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.
Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 8
Pembentukan UKM
(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.
(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.
Pasal 10
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.
(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB V
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA

Pasal 11
Pembentukan dan Kedudukan
Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 12
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 13
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 14
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.

BAB VI
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 15
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.
(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 16
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN



Pasal 17
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 18
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
Pasal 16
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.
BAB VIII
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 19
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.
Pasal 20
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.


BAB IX
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 21
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB X
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 22
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.


(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 23
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas
Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB XI
DANA KEMAHASISWAAN

Pasal 25
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 26
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.



Pasal 27
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.

BAB XIII
SISTEM PEMILIHAN

Pasal 28
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.
Pasal 29
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )
(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 30
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 31
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA

Pasal 32
Anggota
Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 33
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.

Pasal 34
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B dan Ketua UKM apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

BAB XV
RAPAT/ SIDANG

Pasal 35
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .

BAB XVI
TAMBAHAN
Pasal 36
(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 37
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal :06 Juni 2001


MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
UNIKA SANTO THOMAS SUMATERA UTARA


Ketua Sekretaris
dto dto
(Bernas P.D.Nababan) ( Amir Situmorang )


Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara
dto
( P.Drs. Leo. L. Sipahutar, MSc, OFM Cap )


BAGIAN DUA
( AD/ART PEMA UNIKA ST.THOMAS SU SETELAH AMANDEMEN OLEH MUBES DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006 BERDASARKAN KATALOG TAHUN 2006/2007 )


















LAMPIRAN III

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : 021/Ket-MST/MUBES /XII/2006
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Sidang Tetap Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU :
Menimbang : a. Bahwa MUBES adalah Musyawarah tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan hanya jika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
b. Bahwa telah menjadi tugas dan wewenang MUBES untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa dalam MUSYAWARAH BESAR Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan di Sibolangit ke arah perbaikan dan pengembangan kelembagaan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa guna mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Memperhatikan: 1. Bab II pasal 4-6 dan BAB IV pasal 9 dan BAB VI pasal 17 dan BAB VII pasal 18 dan BAB XV pasal 37 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa ( GBPKM ) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh utusan kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada Muasyawarah Besar ( MUBES ) yang dilaksanakan di Sibolangit tanggal 08 - 10 Desember 2006.
4. Hasil rekomendasi amandemen dari AD/ART di MUBES Tanggal 08 - 10 Desember 2006 adalah sebagai ketetapan tetap terhadap AMANDEMEN AD/ART PEMA Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.





M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS SIDANG TETAP MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.

BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.

Pasal 2
Azas
Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
Pasal 4
Pengertian Mubes
(1) Mubes adalah musyawarah tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang dilaksanakan karena adanya kefakuman kelembagaan.
(2) Mubes adalah sebuah musyawarah yang dicapai ketika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
(3) Mubes adalah musyawarah besar yang pesertanya terdiri dari utusan-utusan kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang sah..

Pasal 5
Syarat Pelaksanaan Mubes
(1) Mubes dilaksanakan hanya ketika kelembagaan mengalami kebuntuan
(2) Mubes dilaksanakan jika disetujui oleh ½ n + 1 dari jumlah kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang sah.
(3) Peserta MUBES adalah utusan-utusan dari kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su.yang sah.





Pasal 6
Tugas dan Wewenang Mubes
(1) Mubes dapat merekomendasikan untuk mengubah dan menetapkan AD/ART PEMA Unika St.Thomas su.
(2) Membentuk dan menetapkan KPUM Unika St.Thomas su untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika St.Thomas su.
(3) Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.


BAB III
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 7
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi MPM
Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggung jawab kepada seluruh Mahasiswa.
(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.




Pasal 8
Keanggotaan, Syarat-syarat Keanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.
(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.
(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.

(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.
(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.

Pasal 10
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.
(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.
Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 11
Pembentukan UKM
(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 12
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.
(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.

Pasal 13
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.
(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB VI
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA

Pasal 14
Pembentukan dan Kedudukan
Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 15
Fungsi
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 16
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 17
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.
(4) Membangun mekanisme yakni rekening penyimpanan serta pengambilan dana kemahasiswaan yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan bersama pihak rektorat dan kelembagaan MPM .

BAB VII
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 18
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.
(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 19
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.
(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN

Pasal 20
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 21
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.
(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.

BAB IX
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 22
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.
Pasal 23
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.


BAB X
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB XI
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 25
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.


(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 26
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas
Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 27
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB XII
DANA KEMAHASISWAAN

Pasal 28
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 29
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.



Pasal 30
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.

BAB XIV
SISTEM PEMILIHAN

Pasal 31
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.

Pasal 32
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )
(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 33
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 34
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA

Pasal 35
Anggota
Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 36
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.


Pasal 37
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.
(5) UKM yang sama sekali tidak melaksanakan program kerja dalam jangka waktu (1) satu tahun akan dibekukan melalaui sidang MPM.

BAB XVI
RAPAT/ SIDANG

Pasal 38
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .




BAB XVII
TAMBAHAN
Pasal 39
(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 40
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditetapkan di : Sibolangit
Pada Tanggal :10 Desember 2006


O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)



Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara
dto
( P. Elias Sembiring , Lic.,Th.M., OFM Cap )














V - DAFTAR PESERTA MUSYAWARAH BESAR (MUBES) PEMA UNIKA ST. THOMAS-SU
MUBES, Sibolangit 08 s/d 10 Desember 2006

No Nama UTUSAN KETERANGAN
1 Josua Kepresidenan
2 Sahat Sigalingging Kepresidenan
3 Ranto Pasaribu Gub. Ekonomi
4 Roganda S. Gub. Ekonomi
5 Stefanus Sembiring Gub. Hukum
6 Boby Gub. Hukum
7 Miando Roberto Gub. Teknik
8 Ekuatorman Gub. Teknik
9 Paskalis Hutajulu Gub. Sastra
10 Togu Sialagan Gub. Pertanian
11 Hotler Sitorus Gub. Pertanian
12 Priston N. Gub. FIKOM
13 Hormat A.T. Gub. FIKOM
14 Erik Siagian HMJ Akuntansi S1
15 Ponso Siregar HMJ Akuntansi S1
16 Maria Delusi Simbolon HMJ Akuntansi D3
17 Erisa Manullang HMJ Akuntansi D3
18 Rinal Sinaga HMJ Manajemen S1
19 David Siahaan HMJ Manajemen S1
20 Rudolf Samosir HMJ Mnj. Perkantoran D3
21 Maria Kristina Sitanggang HMJ Mnj. Perkantoran D3
22 Royup J. Sinaga UKM UBH AKTIF
23 Roning D.S. UKM UBH AKTIF
24 Prantoka Manik HMJ THP
25 Karya Simbolon HMJ THP
26 Roy L.J. Hutahayan HMJ SEP
27 Jefri Marbun HMJ SEP
28 Fitria A.P HMJ Agronomi
29 Lincol L. Toruan HMJ Agronomi
30 Sugeng Situmeang HMJ IK S1
31 Andre B.S HMJ Sistem Informasi S1
32 Frainskoy R.N HMJ Sistem Informasi S1
33 Bernat Sianipar HMJ Kompak
34 Juniarto S. HMJ Kompak
35 Bim-Bim HMJ MI D3
36 Rudolfo H.G HMJ MI D3
37 Hatorangan K. Tampubolon UKM Kungfu AKTIF
38 Lasro Sitinjak UKM Kungfu AKTIF
39 Rodo Siahaan UKM Musik AKTIF
40 Oscar Silitonga UKM Musik AKTIF
41 Jiston B. Pasaribu UKM Tarik Suara AKTIF
42 Irwan Marjeki Saragih UKM Tarik Suara AKTIF
43 Roy Antonius Tarigan UKM Bola Kaki AKTIF
44 Christian Sihaloho UKM Bola Kaki AKTIF
45 Emmanuel Laia UKM D&P AKTIF
46 Laurent Simangungsong UKM D&P AKTIF
47 Tommy Sihaloho UKM Taek Kwon-Do AKTIF
48 Rohendri situmorang UKM Taek Kwon-Do AKTIF
49 Evita L. Barus UKM Gempita AKTIF
50 Jultri Saragih UKM Gempita AKTIF
51 Rukun Unit Kreativitas Karate/UKC AKTIF
52 Lorentinus Unit Kreativitas Karate/UKC AKTIF
53 Belly C. Girsang Unit Kreativitas Teater Bongkar AKTIF
54 Jordan Panjaitan Unit Kreativitas Teater Bongkar AKTIF
55 Bokar Pakpahan Unit Kreativitas KMK Katolik AKTIF
56 Hasudungan H. Silalahi Unit Kreativitas Capoera AKTIF
57 Reynol Siahaan Unit Kreativitas Capoera AKTIF
58 Roy Sihombing Unit Kreativitas Billyard AKTIF
59 Honghot Purba Unit Kreativitas Billyard AKTIF
60 Enrico B Unit Kreativitas Merpati Putih AKTIF
61 Aris Simbolon Unit Kreativitas Merpati Putih AKTIF
62 Christian Sembiring UKM Bola Volly AKTIF
63 Henrik Simanjuntak UKM Bola Volly AKTIF
64 Pasaman Unit Kreativitas Perisai Diri Hadir (Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum ) Hasil Sidang
65 ******************************* UKM Tenis Meja Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum - Hasil Sidang.
66 ******************************* Unit Kreativitas Wushu Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum - Hasil Sidang.
67 ******************************* Unit Kreativitas KMK Oikumene AKTIF
68 Yanuarman Gulo MPM
69 Paus Sinuraya MPM
70 Mardona Sinaga MPM
71 Stefanus Sarumaha/ Opi MPM
77 Ferdinan Tumanggor MPM
78 Erikson Hutahaean MPM
79 Pilotman Laia MPM
80 Suventry Sihombing MPM
81 Ir.Robert Siahaan Rektorat ( PR.III ) Fasilitator/ Peninjau

Sibolangit, 08 s/d 10 Desember 2006
Telah ditetapkan sebagai Peserta Sidang yang Sah (Sk-019/Pim.MST/Mubes/XII/2006)
Oleh
Pimpinan Sidang Majelis Tetap Mubes Kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU.



Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus


(_______________) (_____________________) (_________________)



VI – Pembahasan Pembentukan KPUM



PEMBAHASAN PEMBENTUKAN
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
K P U M
( 2007/2008 )












MEKANISME PEMILIHAN



1. Penetapan Kriteria Calon
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memiliki hak suara dipilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
2. Pencalonan
Mencalonkan diri dan atau dicalonkan minimal 2 (dua) lembaga
3. Uji Kriteria ( a-e )
4. Penyampaian Visi dan Misi
5. Lobi
6. Pemilihan
Dilakukan secara “Voting Tertutup”


Ctt:
Apabila tidak ada yang mencalonkan dan dicalonkan, maka dipertanyakan satu kali lagi oleh pimpinan sidang tetap.

BAKAL CALON

Mencalonkan
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Dicalonkan
1. Honghot (Unit Kegiatan Billyar)dicalonkan oleh Musik dan Bola Kaki
2. Sahat Sigalingging (Presma)dicalonkan oleh HMJ THP dan HMJ SEP serta HMJ Agronomi dan Kegubernuran

PENETAPAN KRITERIA CALON
a. Sehat Jasmani dan Rohani
Semua bakal calon berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
Semua bakal calon berada dalam keadaan tidak cuti akademik
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
Semua bakal calon tidak sedang sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memilki hak diplih dan memilih
Semua bakal calon memiliki hak pilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
Honghot dan Sahat Sigalingging tidak bersedia menjadi calon KPUM Unika St. Thomas SU

Calon Tetap KPUM Unika St. Thomas SU
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Penyampaian Visi dan Misi
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
Visi : Membangkitkan / Menghidupkan kembali kelembagaan yang fakum.
Misi : Mengembalikan kembali marwah kelembagaan dan marwah universitas serta menyukseskan kembali PEMILU secara demokratis.
2. Rukun Taringan (UKC)
: Melakukan Pemilu yang jujur dan adil serta mengangkat kembali marwah lembaga dan universitas

3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)
Visi : Mewujudkan masyarakat kampus yang demokratis
Misi : Menjalankan PEMILU secara demokratis


Proses Lobi
Ketiga calon diberikan waktu sebanyak 10 menit untuk melakukan lobi untuk menjadi pengurus KPUM Unika St. Thomas SU.


Hasil Proses Lobi
Ketiga calon menyerahkan sepenuhnya kepada forum untuk melaksanakan pemilihan ( Voting )



Mekanis Pemilihan
1. Nama dipanggil
2. Memilih dan memasukkan kertas suara dalam kotak suara yang telah disediakan
3. Menanda tangani berita acara pemilihan



Hasil Perhitungan Suara

No Nama Calon Jumlah Suara
1. Lastro Sitinjak 45
2. Rukun Tarigan 9
3. Priston Silalahi 11
Jumlah Suara 65


Dengan hasil perhitungan suara tersebut, maka melalui Mubes ini menetapkan Ketua KPUM Unika St. Thomas SU tahun 2007 adalah “ Lastro Sitinjak ” dari Kelembagaan UKM Kungfu dengan Total perolehan suara yakni 45 suara mengalahkan perolehan suara yang lain ( Sk-020/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) ….’





Ditetapkan di Sibolangit
Tanggal :10 Desember 2006


Majelis Sidang Tetap
Musyawarah Besar ( MUBES )
Kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU





Yanuarman Gulo Maria Kristina Sitanggang Evita L. Barus
Pimpinan Pimpinan Pimpinan












PENUTUP

Demikianlah laporan yang dapat Kami sampaikan kepada Bapak Rektor Unika St.Thomas SU sebagai hasil dari Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang telah dilaksanakan di Sibolangit , 08-10 Desember 2006 dengan penuh kedamaian serta sukses walau tak luput juga dari ketidak sempurnaan ataupun barangkali emosionalitas mahasiswa ( anak didik ) yang terjadi yang dapat dikalahkan oleh rasionalitas yang tinggi. Namun demikian Kami tetap berharap Semoga dengan sudah terselenggaranya Musyawarah Besar (MUBES) PEMA UNIKA St. Thomas-SU ini, maka kualitas UNIKA St. Thomas-SU dapat lebih dikembangkan bersamaan dengan bangkitnya kembali kelembagaan kemahasiswaan PEMA Unika St.Thomas.
“ Jayalah Mahasiswa - Jayalah Universitasku “


Hormat Kami
PANITIA/ FASILITATOR MAHASISWA -
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM )
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU


Yanuarman Gulo Mardona Sinaga
Ketua Sekretaris












MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )





LAMPIRAN

Hasil Copyan Absensi Kehadiran Peserta Pada Tiap Session dan AgendaPada Musyawarah Besar ( MUBES ) Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU di Sibolangit Tanggal 08 10 Desember 2006.























LAPORAN HASIL
MUSYAWARAH BESAR
( MUBES )
KELEMBAGAAN
PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
“ Motto NUTOS ”
Nilai,Unggul, Transparan ,Option of the Poor dan Solidaritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar