Kamis, 29 Oktober 2009

AD/ART PEMA dari KATALOG TAHUN / 2000/2001

SEBELUM REVISI OLEH REMBUK MAHASISWA TAHUN 2006 DI SIBOLANGIT

( AD/ART PEMA KATALOG TAHUN / 2000/2001 )

SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KATOLIK ST.THOMAS SU
Nomor : 4843/UKS/D.10/2000

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Menimbang : a. Bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika Unika St.Thomas SU.
b. Bahwa Unika St.Thomas SU perlu menyesuaikan pengembangan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang.
c. Bahwa perlu dibentuk dan dilengkapi organisasi kemahasiswaan Unika St.Thomas dengan tetap mengacu pada rambu-rambu atau ketentuan yang berlaku.
d. Bahwa penanggungjawab utama seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan berada pada Rektor Unika St.Thomas SU.
e. Bahwa sesuai dengan butir a,b,c dan d perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.
Mengingat : 1. Undang-undang No.2 Tahun 1989
2. Statuta Unika St.Thomas SU
3. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999
4. Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.155/U/1998
Memperhatikan : 1. Surat Direktur kemahasiswaan Dirjen DIKTI DEPDIKBUD No.37/D5.2/T/1998
2. Hasil lokakarya Organisasi Kemahasiswaan Unika St.Thomas SU tanggal 16 s/d 17 Maret 2000 di Maranatha Berastagi, yang dilanjutkan tanggal 18 Maret 2000 , Tanggal 22 Maret 2000 dan 15 April 2000 di Unika St.Thomas SU.
3. Hasil Rapat Unika St.Thomas Tanggal 24 April 2000.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIKA ST.THOMAS SU TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA ST.TH0MAS SU.


PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.



BAB I
PENGERTIAN, BENTUK DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.

Pasal 2
Bentuk dan Kedudukan
(1.) Majelis Perwakilan Mahasiwa ( MPM ) adalah lembaga tertinggi dari organisasi kemahasiswaan yang menampung seluruh aspirasi mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Presiden Mahasiswa ( Presma ) adalah pemimpin pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(3) Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(4) Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM ) adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(5) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.
(6) Komisariat Tingkat Jurusan per stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat jurusan berdasarkan stambuk / angkatan.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Azas
Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 4
Tujuan
Pemerintahan Mahasiswa bertujuan :
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
c. Membentuk sumber daya manusia yanb berfikir kritis dan berwawasan luas untuk mencapai taraf kedewasaan pribadi dan moral.

BAB III
FUNGSI , TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5
(1) Fungsi MPM :
a. Mengawasi pelaksanaan kegiatan mahasiwa yang dilaksanakan oleh Presiden Mahasiswa,HMJ dan UKM .
b. Meningkatkan intelektualitas , kreatifitas dan sikap peduli terhadap lingkungan.
(2) Tugas MPM :
a. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
b. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
c. Bertanggungjawab kepada seluruh mahasiswa.

(3) Wewenang MPM :
a. Mengevaluasi program-program kerja Presiden Mahasiswa.
b. Meminta penjelasan atas pelaksanaan program keja Presiden Mahasiswa.
c. Memberhentikan Presiden Mahasiswa bilamana bertentangan dengan AD/ART , Peraturan , Perundang-undangan yang berlaku dan statuta Unika St.Thomas SU.
d. Memberhentikan HMJ/B bilamana bertentangan dengan AD/ART, Peraturan, Perundang-undangan yang berlaku dan statuta Unika St.T homas SU berdasarkan pengajuan Gubernur ke MPM.
e. Memberhentikan Gubernur bilamana bertentangan dengan AD/ART, Peraturan, Perundang-undangan yang berlaku dan statuta Unika St.T homas SU berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa ke MPM.
f. Memberhentikan UKM bilamana bertentangan dengan AD/ART, Peraturan, Perundang-undangan yang berlaku dan statuta Unika St.T homas SU berdasarkan pengajuan anggota Anggota UKM yang duduk di MPM.
Pasal 6
(1) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.

(2) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana yang tertuang dalam GBPKM
b. Melaksanakan kegiatan komunikasi antara mahasiswa baik kedalam maupun keluar.
c. Mengembangkan pelatihan, ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan mahasiswa.
d. Mengembangkan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuwan dan intelektual yang berguna di masa depan.
e. Membina dan mengembangkan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan kesinambungan pembangunan nasional.
f. Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dalam sidang MPM.
g. Menyerahkan laporan hasil kerja kepada Rektor, dan apabila laporan tersebut ditolak maka, Rektor dapat memanggil MPM untuk bersidang.

(3). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program kerja UKM dan Gubernur.
Pasal 7
(1) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan saran pengembangan diri mahasiswa yang sesuai dengan minat dan bakat.
(2) Tugas UKM :
a. Melaksanakan program kerja yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam GBPKM.
b. Memberikan lapaoran pertanggungjawaban pada MPM atas program kerja yang dilaksanakan.
(3) Wewenang UKM :
Menyusun program kerja yang akan dilaksanakan pada 1 ( satu ) periode.

Pasal 8
(1) Fungsi Gubernur Mahasiswa :
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan dalam GBPKM oleh sidang MPM.
(2) Tugas Gubernur Mahasiswa :
a. Sebagai pelaksana operasional kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Memberikan pertanggungjawaban seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Presiden Mahasiswa dan hasilnya diserahkan kepada Dekan c.q Pembantu Rektor III.
(3) Wewenang Gubernur Mahasiswa :
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.
Pasal 9
(1) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan.
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi norma-norma agama, akademis , etika/moral dan wawasan kebangsaan serta visi dan misi Unika St.Thomas SU Medan.
(2) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan program kerja yang disetujui oleh jurusan dan disahkan oleh Dekan.
b. Memberikan Laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan kemahasiswaan yang telah dilaksanakan kepada Presiden Mahasiswa dan hasilnya diserahkan kepada MPM yang diketahui oleh jurusan dan disahkan oleh Dekan.
c. Bertanggungjawab kepada seluruh mahasiswa jurusan melalui sidang MPM.
(3) Wewenang HMJ / B :
Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
Pasal 10
(1) Fungsi Komisariat Stambuk :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk / angkatan.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(2) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.

BAB IV
KEANGGOTAAN , KEPENGURUSAN DAN MASA BHAKTI
Pasal 11
(1) Keanggotaan MPM terdiri dari :
a. Utusan jurusan
- Satu (1) utusan, dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan.
- Bagi satu jurusan yang memiliki mahasiswa lebih dari seribu ( 1000) orang maka jurusan tersebut berhak mengirimkan dua ( 2 ) utusan untuk duduk di MPM, yang dipilih secara langsung .
b. Utusan UKM
- Satu ( 1 ) utusan , dipilih secara langsung oleh anggota UKM yang sudah terdaftar sebagai anggota.
- UKM yang brhak mengirim wakilnya untuk duduk di MPM harus mendapat rekomendasi dari Pembangu Rektor III.
(2) Kepengurusan MPM :
a. Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang ketua, yang dipilih oleh anggota MPM berdasarkan suara terbanyak.
b. Dalam menjalankan tugasnya ketua dibantu oleh sekretaris, bendahara, dan beberapa komisi.
(3) Masa Bhakti Kepengurusan :
Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya pada jabatan yang sama.

Pasal 12
(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden Mahasiswa menyusun / memilih kelengkapan organisasi yang sedapat mungkin mewakili setiap fakultas yang ada dilingkungan Unika St.Thomas SU.
b. Susunan kepengurusan terdiri dari Presiden Mahasiswa, Sekretaris, Bendahara dan kelengkapan lainnya.

(2) Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh departemen yang dipilih oleh Presiden Mahasiswa
(3) Departemen dipimpin oleh seorang koordinator
(4) Masa bhakti kepengurusan berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk jabatan yang sama.

Pasal 13
(1) Keanggotaan UKM :
Adalah mahasiswa yang memeiliki minat dan bakat yang sama
(2) Kepengurusan UKM :
a. Kepengurusan UKM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota-anggota.
b. UKM dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih secara langsung melalui musyawarah untuk mufakat ataupun voting yang dilakukan oleh anggota UKM yang telah terdaftar.
(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk jabatan yang sama.

Pasal 14
Pembentukan UKM
(1) Syarat-syarat pembentukan :
a. Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
b. Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
c. Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
d. Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari Rektor.

Pasal 15
(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur mahasiswa dipilih secara langsung oleh mahasiswa fakultas
b. Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur dibantu oleh sekretaris, bendahara dan kordinator – koordinator bidang.
c. Gubernur mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya atas perseturjuan Presiden Mahasiswa dan sepengetahuan dekanat.
(2) Masa Bakti :
Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk jabatan yang sama.
Pasal 16
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Kepengurusan HMJ/ B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan .
b. Dalam menjalankan tugasnya, HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, bendahara dan wakilnya.
c. HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
(2) Masa Bakti :
Kepengurusan berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk jabatan yang sama.

Pasal 17
(1) Kepengurusan Komisariat Stambuk :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Masa Bakti :
Masa bakti komisariat tingkat stambuk berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya untuk jabatan yang sama

Pasal 18
Anggota
Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 19
Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
Pasal 20
Kewajiban Anggota
(1) Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
(2) Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.

Pasal 21
Sanksi
Setiap anggota yang malanggar ketentua dalam pasal 20 ayat satu (1) dapat dikenakan teguran atau sanksi akademis , skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.

BAB VI
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 22
Syarat-syarat keanggotaan MPM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
Pasal 23
Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Kepengurusannya

Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
Pasal 24
Syarat-syarat Anggota UKM :
a. Memiliki minat dan bakat yang sama
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing, ataupun Drop Out ( DO ).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lainnya.
Pasal 25
Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
Pasal 26
Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
Pasal 27
Syarat-syarat Komisariat tingkat stambuk :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )

BAB VII
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 28
(1) Ketua MPM dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak.
(2) Presiden Mahasiswa dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilu Raya.
(3) Gubernur mahasiswa dipilih secara langsung oleh mahasiswa fakultas, yang dilaksanakan panitia pemilihan di tingkat fakultas yang sifatnya independen.
(4) Ketua HMJ/ B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan, yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan di tingkat jurusan yang sifatnya independen.
Pasal 29
Tugas Panitia Pemilihan :
a. Melaksakan pendaftaran pemilihan
b. Menyeleksi calon-calon sesuai dengan pasal 22,23,24,25,26 dan 27.
c. Mengorganisir kampanye ataupun debat publik.
d. Menentukan jadwal pemungutan dan perhitungan suara samapai pelantikan.
e. Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepada Rektor di tingkat Universitas dan Dekan di tingkat Fakultas serta ketua jurusan di tingkat Jurusan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN DANA KEMAHASISWAAN
Pasal 30
(1) Sumber Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditentukan oleh Surat Ketetapan (SK) Rektor .
b. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
c. Dana yang dipergunakan untuk setiap kegiatana kamahasiswaan harus mendapat persetujuan MPM dan telah direkomendasikan oleh Rektor.
(2) Pengalokasian Dana Kemahasiswaan :
Berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan oleh sidang MPM dan disetujui oeh Rektor.
(3) Penggunaan Dana Kemahasiswaan :
Usulan penggunaan dana harus mendapat persetujuan MPM melalui sidan majeli ( MPM ) dan disetujui oleh Rektor di Tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas , serta Ketua jurusan di tingkat Jurusan.

BAB IX
RAPAT/ SIDANG
Pasal 31
(1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapa dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan untuk diketahui.

BAB X
TAMBAHAN
Pasal 32
(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahsiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahanyang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 33
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh organisasi kemahasiswaan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.




Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

Pasal 35
Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, berlaku ad experimentum sejak ditetapkan, dan akan ditinjau ulan satu tahun kemudian.

Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal : 26 Mei 2000

Rektor,

Ttd/


P.Drs. Leo L. Sipahutar, MSc, OFM Cap.


Tembusan :
1.Koordinator Kopertis Wilayah I di Medan.
2.Badan Pengurus Yayasan Santo Thomas di Medan.
3.Para Dekan di Lingkungan Unika St.Thomas SU.
4.Para Pembantu Dekan di lingkungan Unika St.Thomas SU5
5.Para Ka.Biro di lingkungan Unika St.Thomas SU..





































































( AD/ART PEMA KATALOG TAHUN 2006/2007 )

Lampiran II

KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : V/MPM/2001

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Menimbang : a. Bahwa Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi Pemerintahan Mahasiswa yang merupakan perwakilan seluruh mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
b. Bahwa menjadi tugas Majelis Perwakilan Mahasiswa untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa ke arah perbaikan dan pengembangan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa yang mampu mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Menetapkan : 1. Bab X pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa (GBPKM) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh lembaga eksekutif Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada sidang Majelis Perwakilan Mahasiswa di St.Yoseph Cinta Alam.
4. Hasil rapat-rapat dan sidang paripurna Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.













M E M U T U S K A N


Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.

BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.

Pasal 2
Azas


Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.





BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 4
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
(2) Fungsi MPM
Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggungjawab kepada seluruh Mahasiswa.

(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.

Pasal 5
Keanggotaan, Syarat-syarat Keuanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.

(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.

(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB III
PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.


(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segal kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.

Pasal 7
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.

(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.

Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal 8
Pembentukan UKM

(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.

(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.
Pasal 10
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.


(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.

(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

BAB V
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA
Pasal 11
Pembentukan dan Kedudukan

Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 12
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 13
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 14
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.

BAB VI
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 15
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.

(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa

(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 16
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.

(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )


(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN
Pasal 17
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 18
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
Pasal 16
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.

(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )


(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.

BAB VIII
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 19
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.



Pasal 20
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.



BAB IX
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 21
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB X
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 22
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.

(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.


Pasal 23
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas

Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB XI
DANA KEMAHASISWAAN



Pasal 25
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Pasal 26
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan

(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.
Pasal 27
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.


BAB XIII
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 28
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.

Pasal 29
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )

(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 30
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 31
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA


Pasal 32
Anggota

Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 33
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.

Pasal 34
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B dan Ketua UKM apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

BAB XV
RAPAT/ SIDANG
Pasal 35
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .




BAB XVI
TAMBAHAN

Pasal 36

(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 37
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal :06 Juni 2001

MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
UNIKA SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Ketua Sekretaris

dto dto

(Bernas P.D.Nababan) ( Amir Situmorang )
Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara

dto

( P.Drs. Leo. L. Sipahutar, MSc, OFM Cap )











CATATAN PENTING PERSOALAN KELEMBAGAAN
DALAM PELAKSANAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU TAHUN 2004-2006
OLEH MPM
PEMERINTAHAN MAHASISWA
( Demisioner 2004/2005 )
1. Masa Bakti Kelembagaan
a.Masa bakti kelembagaan agar lebih efesien dan efektif diperpanjang masa waktunya menjadi 2 tahun per periode. Baik itu untuk Pema Universitas, Gubernuran Fakultas,HMJ dan UKM.
b.Ketika PEMA (status demisioner ) terlambat dalam mengadakan PEMILU KAMPUS .
Catatan. Barangkali perlu ditetapkan dalam AD/ART.
2. Penetapan UKM yang aktif sebagai bagian dari PEMA Unika St.Thomas SU.
Keberadaan seperti Capoera, Merpati Putih, Aktivitas Biliard, Aktifitas Wushu , Tenis Meja , Aktivitas Silat perisai diri , KMK Oikumene dan sebagainya yang masih tanda kutip pengesahannya sebagai UKM PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Kemacetan KPUM yang terjadi di Tahun 2002/2003 sehingga mengakibatkan vakum kelembagaan selama kurang lebih 3 tahun.
4. Perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Masa Bhakti KPUM di Universitas dan Fakultas, Fungsi, Tugas, dan Tekhnis umum mengenai proses Pemilihan yang difasilitasi oleh KPUM di Tingkat PEMA Universitas, Fakultas dan UKM.
5. Kurang terjadinya kesinerjisan kerja ( Koordinasi dan Tanggung jawab ) antara Pema Fakultas yakni GUBERNURAN dan PEMA Universitas yakni KEPRESIDENAN.
6. Perlu adanya posisi yang tegas antara kelembagaan PEMA Universitas dengan Rektorat .
Apakah sebagai mitra ataukah sebagai lainnya.
Penstrukturan garis kedua pihak tersebut dapat dibuat untuk mempermudah pemahaman dan manajemen.
Persoalan sanski.
a.. Sanksi yang tidak diterapkan terhadap Pemakaian Dana Kemahasiswaan :
- Pendanaan di tingkat kerja lembaga yang fiktif atau penyimpangan.
- Laporan pertanggung jawaban pendanaan yang tidak diserahkan ke MPM.
- Pengawasan pemakaian dana keatas yang tidak ada.
- GBPKM yang tidak ada serta pengawasan yang sifatnya dari atas dan keatas terhadap Dana Kemahasiswaan tidak ada.
- Perlu dicarikan solusi terhadap defisitnya selalu dana kemahasiswaan per periode.
- Ketika dana kemahasiswaan dapat dikuarkan oleh Rektorat tanpa sepengetahuan MPM.
b. Sanksi yang diterapkan terhadap kelembagaan yang melanggar AD/ART dalam melaksanakan roda organisasi tidak ada.
7. Pencatatan sejarah kelembagaan yang kurang valid di Katalog terutama sejarah perkembangan kelembagaaan PEMA UInika St.Thomas su. .
Perlu dicatatkan Amandemen 2001Tanggal pelaksanaan dan Pimpinan sidang tiap amandemen AD/ART PEMA Unika St.Thomas .Contoh : Peristiwa Maranatha, Peristiwa di wisma Cinta alam Tahun 2004 .
Perlu dicatatkan juga Peristiwa penting kelembagaan lainnya.
8. Masihkah kita harus berpatokan pada IPK miniamal 2.5 ( Indeks Prestasi Kegiatan ) untuk menjadi seorang pengurus kelembagaan.
9. Terjadinya kemacetan kelembagaan di tingkat PEMA Universitas terutama KEPRESIDENAN dan MPM di Tahun 2004/2005.
10. Penetapan perundang-undangan ( AD/ART ) dengan persoalan berhalangan tetap PRESIDEN dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
11. Pemakaian Anggaran dana kemahasiswaan yang tidak efesien :
- Raker yang memakai sekitar 23 jutaan sekali periode.
- Adanya pengeluaran dana yang non prioritas kelembagaan .












































































( AD / ART P E M B A H A R U A N )
SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS KATOLIK ST.THOMAS SU
Nomor : 4843/UKS/D.10/2000

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Menimbang : a. Bahwa organisasi kemahasiswaan perlu ditingkatkan peranannya sebagai perangkat perguruan tinggi dan sebagai warga sivitas akademika Unika St.Thomas SU.
b. Bahwa Unika St.Thomas SU perlu menyesuaikan pengembangan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan pelaksanaan reformasi di bidang pendidikan tinggi dan tuntutan globalisasi pada masa mendatang.
c. Bahwa perlu dibentuk dan dilengkapi organisasi kemahasiswaan Unika St.Thomas dengan tetap mengacu pada rambu-rambu atau ketentuan yang berlaku.
d. Bahwa penanggungjawab utama seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan berada pada Rektor Unika St.Thomas SU.
e. Bahwa sesuai dengan butir a,b,c dan d perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.
Mengingat : 1. Undang-undang No.2 Tahun 1989
2. Statuta Unika St.Thomas SU
3. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1999
4. Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No.155/U/1998
Memperhatikan : 1. Surat Direktur kemahasiswaan Dirjen DIKTI DEPDIKBUD No.37/D5.2/T/1998
2. Hasil lokakarya Organisasi Kemahasiswaan Unika St.Thomas SU tanggal 16 s/d 17 Maret 2000 di Maranatha Berastagi, yang dilanjutkan tanggal 18 Maret 2000 , Tanggal 22 Maret 2000 dan 15 April 2000 di Unika St.Thomas SU.
3. Hasil Rapat Unika St.Thomas Tanggal 24 April 2000.

M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIKA ST.THOMAS SU TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA ST.TH0MAS SU.


PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.



Lampiran II

KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA (MPM) UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : V/MPM/2001

Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Menimbang : a. Bahwa Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi Pemerintahan Mahasiswa yang merupakan perwakilan seluruh mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
b. Bahwa menjadi tugas Majelis Perwakilan Mahasiswa untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa ke arah perbaikan dan pengembangan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa yang mampu mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Menetapkan : 1. Bab X pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa (GBPKM) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh lembaga eksekutif Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada sidang Majelis Perwakilan Mahasiswa di St.Yoseph Cinta Alam.
4. Hasil rapat-rapat dan sidang paripurna Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.















M E M U T U S K A N


Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.


BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.

Pasal 2
Azas


Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.





BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
Pasal 4
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Lembaga tertinggi dari organisasi kemahasiswaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU. yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
(2) Fungsi MPM
a. Mengawasi pelaksanaan kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan oleh Presiden Mahasiswa, HMJ dan UKM.
b. Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggungjawab kepada seluruh Mahasiswa.

(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM bila mana bertentangan dengan AD/ART, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.

Pasal 5
Keanggotaan, Syarat-syarat Keuanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.

(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.

(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB III
PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.


(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segal kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4).Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.

Pasal 7
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.

(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengkapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.

Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal 8
Pembentukan UKM

(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.

(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.
Pasal 10
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.


(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.

(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya

BAB V
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA
Pasal 11
Pembentukan dan Kedudukan

Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 12
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 13
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 14
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.

BAB VI
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 15
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.

(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa

(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 16
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.

(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )


(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN
Pasal 17
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 18
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
Pasal 16
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.

(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )


(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.

BAB VIII
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 19
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.



Pasal 20
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.



BAB IX
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 21
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB X
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN
Pasal 22
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.

(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.


Pasal 23
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas

Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB XI
DANA KEMAHASISWAAN



Pasal 25
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN
Pasal 26
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan

(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.
Pasal 27
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.


BAB XIII
SISTEM PEMILIHAN
Pasal 28
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.

Pasal 29
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )

(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 30
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 31
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA


Pasal 32
Anggota

Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 33
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.

Pasal 34
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B dan Ketua UKM apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

BAB XV
RAPAT/ SIDANG
Pasal 35
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .




BAB XVI
TAMBAHAN

Pasal 36

(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 37
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal :06 Juni 2001

MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
UNIKA SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Ketua Sekretaris

dto dto

(Bernas P.D.Nababan) ( Amir Situmorang )
Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara

dto

( P.Drs. Leo. L. Sipahutar, MSc, OFM Cap )











CATATAN PENTING PERSOALAN KELEMBAGAAN
DALAM PELAKSANAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU TAHUN 2004-2006
OLEH MPM
PEMERINTAHAN MAHASISWA
( Demisioner 2004/2005 )
1. Masa Bakti Kelembagaan
a.Masa bakti kelembagaan agar lebih efesien dan efektif diperpanjang masa waktunya menjadi 2 tahun per periode. Baik itu untuk Pema Universitas, Gubernuran Fakultas,HMJ dan UKM.
b.Ketika PEMA (status demisioner ) terlambat dalam mengadakan PEMILU KAMPUS .
Catatan. Barangkali perlu ditetapkan dalam AD/ART.
2. Penetapan UKM yang aktif sebagai bagian dari PEMA Unika St.Thomas SU.
Keberadaan seperti Capoera, Merpati Putih, Aktivitas Biliard, Aktifitas Wushu , Tenis Meja , Aktivitas Silat perisai diri , KMK Oikumene dan sebagainya yang masih tanda kutip pengesahannya sebagai UKM PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Kemacetan KPUM yang terjadi di Tahun 2002/2003 sehingga mengakibatkan vakum kelembagaan selama kurang lebih 3 tahun.
4. Perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Masa Bhakti KPUM di Universitas dan Fakultas, Fungsi, Tugas, dan Tekhnis umum mengenai proses Pemilihan yang difasilitasi oleh KPUM di Tingkat PEMA Universitas, Fakultas dan UKM.
5. Kurang terjadinya kesinerjisan kerja ( Koordinasi dan Tanggung jawab ) antara Pema Fakultas yakni GUBERNURAN dan PEMA Universitas yakni KEPRESIDENAN.
6. Perlu adanya posisi yang tegas antara kelembagaan PEMA Universitas dengan Rektorat .
Apakah sebagai mitra ataukah sebagai lainnya.
Penstrukturan garis kedua pihak tersebut dapat dibuat untuk mempermudah pemahaman dan manajemen.
Persoalan sanski.
a.. Sanksi yang tidak diterapkan terhadap Pemakaian Dana Kemahasiswaan :
- Pendanaan di tingkat kerja lembaga yang fiktif atau penyimpangan.
- Laporan pertanggung jawaban pendanaan yang tidak diserahkan ke MPM.
- Pengawasan pemakaian dana keatas yang tidak ada.
- GBPKM yang tidak ada serta pengawasan yang sifatnya dari atas dan keatas terhadap Dana Kemahasiswaan tidak ada.
- Perlu dicarikan solusi terhadap defisitnya selalu dana kemahasiswaan per periode.
- Ketika dana kemahasiswaan dapat dikuarkan oleh Rektorat tanpa sepengetahuan MPM.
b. Sanksi yang diterapkan terhadap kelembagaan yang melanggar AD/ART dalam melaksanakan roda organisasi tidak ada.
7. Pencatatan sejarah kelembagaan yang kurang valid di Katalog terutama sejarah perkembangan kelembagaaan PEMA UInika St.Thomas su. .
Perlu dicatatkan Amandemen 2001Tanggal pelaksanaan dan Pimpinan sidang tiap amandemen AD/ART PEMA Unika St.Thomas .Contoh : Peristiwa Maranatha, Peristiwa di wisma Cinta alam Tahun 2004 .
Perlu dicatatkan juga Peristiwa penting kelembagaan lainnya.
8. Masihkah kita harus berpatokan pada IPK miniamal 2.5 ( Indeks Prestasi Kegiatan ) untuk menjadi seorang pengurus kelembagaan.
9. Terjadinya kemacetan kelembagaan di tingkat PEMA Universitas terutama KEPRESIDENAN dan MPM di Tahun 2004/2005.
10. Penetapan perundang-undangan ( AD/ART ) dengan persoalan berhalangan tetap PRESIDEN dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
11. Pemakaian Anggaran dana kemahasiswaan yang tidak efesien :
- Raker yang memakai sekitar 23 jutaan sekali periode.
- Adanya pengeluaran dana yang non prioritas kelembagaan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar