Kamis, 29 Oktober 2009

Pendidikan Yang Membebaskan





Freire: Pendidikan yang Membebaskan

Teori pendidikan telah berkembang dari teori dengan paradigma konservativisme sampai pada teori berparadigma ekstrem seperti liberalisme, liberasionisme sampai anarkisme. Teori pendidikan yang mempengaruhi tema tulisan ini berasal dari teori pendidikan Paulo Freire, seorang pendidik praksis revolusioner berbasis paradigma liberasionisme (pembebasan). Gagasan Freire banyak dianggap sebagai gagasan pembebasan penuh pendidikan institusional dan mengacu pada pembebasan masyarakat dalam mengenyam pendidikan. Gagasan ini banyak disetarakan dengan teori anarkis mengenai praktik ajar-mengajar yang dinilai sudah cenderung menjadi komoditas kapitalistik yang tidak lepas dari usaha pemenuhan kebutuhan semu terhadap tuntutan masyarakat semu produk sistem kapitalis. Putar-ulang seluruh gagasan pendidikan sebagai kritik terhadap sistem dan metode pendidikan yang sudah baku adalah gagasan para anarkis dari sini muncul istilah 'deschooling society' yang menyatakan sikap para anarkis. Freire kemudian sangat dekat dengan para penggagas anarkis ini terutama karena rasa antipati terhadap sistem kapitalistik dan karena sifat praksis serta revolusioner Freire.


Tatanan nilai positif Freire dapat disejajarkan dengan tema pendidikan yang berkembang akhir-akhir ini: apakah institusi pendidikan berniat mencetak manusia mekanistis, atau berusaha untuk lebih menghasilkan manusia yang berbudaya? Manusia yang berbudaya di sini mungkin lebih diarahkan pada peraihan kebebasan dan humanisasi, sesuai dengan niat Freire.

Beberapa konsep Freire mengenai pendidikan yang membebaskan dan memanusiakan dapat dilihat di bawah ini:
1. Pendidikan ditujukan pada kaum tertindas dengan tidak berupaya menempatkan kaum tertindas dan penindas pada dua kutub berseberangan. Pendidikan bukan dilaksanakan atas kemurah-hatian palsu kaum penindas untuk mempertahankan status quo melalui penciptaan dan legitimasi kesenjangan. Pendidikan kaum tertindas lebih diarahkan pada pembebasan perasaan/idealisme melalui persinggungannya dengan keadaan nyata dan praksis. Penyadaran atas kemanusiaan secara utuh bukan diperoleh dari kaum penindas, melainkan dari diri sendiri. Dari sini sang subjek-didik membebaskan dirinya, bukan untuk kemudian menjelma sebagai kaum penindas baru, melainkan ikut membebaskan kaum penindas itu sendiri. Pendidikan ini bukan bertujuan untuk menjadikan kaum tertindas menjadi lebih terpelajar, tetapi untuk membebaskan dan mencapai kesejajaran pembagian pengetahuan.
2. Bila pembebasan sudah tercapai, pendidikan Freire adalah suatu kampanye dialogis sebagai suatu usaha pemanusiaan secara terus-menerus. Pendidikan bukan menuntut ilmu, tetapi bertukar pikiran dan saling mendapatkan ilmu (kemanusiaan) yang merupakan hak bagi semua orang tanpa kecuali.
3. Kesadaran dan kebersamaan adalah kata-kata kunci dari pendidikan yang membebaskan dan kemudian memanusiakan.


Refleksi Pendidikan Bersama Paulo Freire

SECARA kebetulan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei bertepatan dengan meninggalnya filosof pendidikan terkemuka abad ke-20, Paulo Freire, pada 2 Mei 1997. Tulisan ini dimaksudkan sebagai renungan memperingati Hardiknas dengan mendiskusikan pemikiran Freire dan kemungkinan dikontekstualisasikan di Indonesia.

Untuk menggambarkan betapa pentingnya Freire dalam dunia pendidikan bisa disimak dari statemen Moacir Gadotti dan Carlos Alberto Torres (1997) "Educators can be with Freire or against Freire, but not without Freire." Pernyataan ini menunjukkan signifikansi Freire dalam diskursus pendidikan di dunia, termasuk di Indonesia (ada sembilan buku yang telah diterjemahkan ke bahasa Indonesia). Sebagai seorang humanis-revolusioner, Freire menunjukkan kecintaannya yang tinggi kepada manusia. Dengan kepercayaan ini ia berjuang untuk menegakkan sebuah dunia yang "menos feio, menos malvado, menos desumano" (less ugly, less cruel, less inhumane).

Mengapa Freire punya banyak pengikut? Menurut kesaksian Martin Carnoy (1998), dikarenakan dia mempunyai arah politik pendidikan yang jelas. Inilah yang membedakannya dengan Ivan Illich. Arah politik pendidikan Freire berporos pada
keberpihakan kepada kaum tertindas (the oppressed). Kaum tertindas ini bisa ermacam- macam, tertindas rezim otoriter, tertindas oleh struktur sosial yang tak adil dan diskriminatif, tertindas karena warna kulit, jender, ras, dan sebagainya.Paling tidak ada dua ciri orang tertindas. Pertama, mereka mengalami alienasi dari diri dan lingkungannya. Mereka tidak bisa menjadi subyek otonom, tetapi hanya mampu mengimitasi orang lain.

Kedua, mereka mengalami self-depreciation, merasa bodoh, tidak mengetahui apa-apa. Padahal, saat mereka telah berinteraksi dengan dunia dan manusia lain, sebenarnya mereka tidak lagi menjadi bejana kosong atau empty vessel, tetapi telah menjadi makhluk yang mengetahui. Pertanyaannya, bagaimana mengemansipasi mereka yang tertindas?Untuk menjawab pertanyaan itu, Freire berangkat dari konsep tentang manusia. Baginya, manusia adalah incomplete and unfinished beings. Untuk itulah manusia dituntut untuk selalu berusaha menjadi subyek yang mampu mengubah realitas eksistensialnya. Menjadi subyek atau makhluk yang lebih manusiawi, dalam pandangan Freire, adalah panggilan ontologis (ontological vocation) manusia.

Sebaliknya, dehumanisasi adalah distorsi atas panggilan ontologis manusia. Filsafat pendidikan Freire bertumpu pada keyakinan, manusia secara fitrah mempunyai kapasitas untuk mengubah nasibnya.

Dengan demikian, tugas utama pendidikan sebenarnya mengantar peserta didik menjadi subyek. Untuk mencapai tujuan ini, proses yang ditempuh harus mengandaikan dua gerakan ganda: meningkatkan kesadaran kritis peserta didik
sekaligus berupaya mentransformasikan struktur sosial yang menjadikan penindasan itu berlangsung. Sebab, kesadaran manusia itu berproses secara dialektis antara diri dan lingkungan. Ia punya potensi untuk berkembang dan mempengaruhi lingkungan, tetapi ia juga bisa dipengaruhi dan dibentuk oleh struktur sosial atau miliu tempat ia
berkembang. Untuk itulah emansipasi dan transendensi tingkat kesadaran itu harus melibatkan dua gerakan ganda ini sekaligus.

Idealitas itu bisa dicapai jika proses pembelajaran mengandaikan relasi antara guru/dosen dan peserta didik yang bersifat subyek-subyek, bukan subyek- obyek. Tetapi, konsep ini tidak berarti hanya menjadikan guru sebagai fasilitator an sich, karena ia harus terlibat (bersama- sama peserta didik) dalam mengkritisi dan memproduksi ilmu pengetahuan.Guru, dalam pandangan Freire, tidak hanya menjadi tenaga pengajar yang memberi instruksi kepada anak didik, tetapi mereka harus memerankan dirinya sebagai pekerja kultural (cultural workers). Mereka harus sadar, pendidikan itu mempunyai dua kekuatan sekaligus: sebagai aksi kultural untuk pembebasan atau sebagai aksi kultural untuk dominasi dan hegemoni; sebagai medium untuk memproduksi sistem sosial yang baru atau sebagai medium untuk mereproduksi
status quo.

Jika pendidikan dipahami sebagai aksi kultural untuk pembebasan, maka pendidikan tidak bisa dibatasi fungsinya hanya sebatas area pembelajaran di sekolah. Ia harus diperluas perannya dalam menciptakan kehidupan publik yang lebih demokratis. Untuk itu, dalam pandangan Freire, "reading a word cannot be separated from reading the world and speaking a word must be related to transforming reality." Dengan demikian, harus ada semacam kontekstualisasi pembelajaran di kelas. Teks yang diajarkan di kelas harus dikaitkan kehidupan nyata. Dengan kata lain, harus ada dialektika antara teks dan konteks, teks dan realitas.

PELAJARAN yang bisa ditarik Freire untuk konteks pendidikan kita paling tidak adalah komitmennya terhadap kaum marjinal. Lewat perspektif Freirean kita bisa bertanya: kepada siapa sesungguhnya pendidikan kita saat ini berpihak? .
Apakah negara sudah sungguh-sungguh mengamalkan salah satu pasal UUD 1945 kita yang berbunyi "anak-anak telantar dipelihara oleh negara"? Mengapa ada kesenjangan yang luar biasa tinggi dalam pendidikan kita, di satu sisi ada sekolah yang luar biasa mahal, dengan fasilitas lengkap, dan hanya orang kaya yang mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah itu, namun di sisi yang lain ada sekolah dengan fasilitas seadanya yang dihuni kaum marjinal?

Bukankah dengan membiarkan kesenjangan itu terus berlangsung sama dengan membenarkan tesisnya Samuel Bowles dan Herbert Gintis dalam Schooling in Capitalist America (1976), bahwa sekolah hanya berfungsi sebagai alat untuk
melayani kepentingan masyarakat dominan dalam rangka mempertahankan dan mereproduksi status quo? Ada dua kelompok kaum marjinal yang tereksklusi dan jarang mendapatkan perhatian serius oleh publik dalam hal pendidikan:

Pertama, penyandang cacat. Kelompok ini termasuk mereka yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan yang memadai. Mereka mengalami apa yang disebut segregasi pendidikan. Pendidikan mereka dibedakan dengan kaum "normal." Segregasi pendidikan ini telah berlangsung sekian lama dengan asumsi, mereka yang cacat tidak mampu bersaing dengan yang normal karena ada bagian syaraf tertentu yang tidak bisa bekerja maksimal.
Jika asumsi ini benar, bukankah tugas sekolah untuk memaksimalkan mereka yang tidak mampu? Jika ada yang tidak mampu, mengapa solusinya dengan cara pengeksklusian, bukan dengan pemberdayaan? Jika asumsi itu salah,
bukankah itu sama saja menutup peluang mereka untuk mendapat pendidikan yang sama seperti yang diperoleh orang normal? Tidakkah ini berarti diskriminasi?

Dampak lain dari segregasi pendidikan adalah para penyandang cacat menjadi terasing dari lingkungan sosial, mereka tereksklusi dari sistem sosial orang-orang normal. Jadilah mereka sebagai warga kelas dua. Anak-anak normal juga tidak mendapat pendidikan pluralitas yang memadai. Bagaimana mereka bisa berempati dan bersimpati kepada penyandang cacat, jika mereka tidak pernah bergaul dengan kelompok ini karena hanya bergaul dengan sejenisnya di sekolah.
Kedua, anak-anak jalanan. Secara kuantitas kelompok ini kian banyak, terutama di kota-kota besar. Mereka adalah kaum miskin kota dan sudah terbiasa dengan kekerasan, seks dan mabuk-mabukan. Di mana peran negara dalam memberi
pendidikan yang layak buat mereka? Meski negara bukan satu-satunya aktor yang bertanggung jawab, tetapi bukankah negara telah diamanati UUD?

Jika kita memakai perspektif Paulo Freire, kunci utama agar kedua kelompok itu bisa menjadi subyek yang otonom dan bisa mengkritisi realitas eksistensialnya adalah dengan cara mengembangkan kesadaran kritisnya dan mentransformasi
struktur sosial yang tidak adil.

Kaum marjinal harus diyakinkan bahwa mereka berhak dan mampu menentukan nasib sendiri, berhak mendapatkan keadilan, berhak melawan segala bentuk diskriminasi.
Saya pesimistis jika kedua kelompok itu telah terakomodir secara maksimal dalam RUU Sisdiknas. Jarang sekali mereka disinggung dalam perdebatan RUU ini. Karena itu, sudah saatnya kita memperhatikan sungguh-sungguh masa depan
kedua kelompok ini. Pendidikan kita sudah seharusnya berpihak kepada mereka, bukan mengabdi kepentingan masyarakat dominan.


Kehidupan
Freire dilahirkan dalam keluarga kelas menengah di Recife, Brasil. Namun ia mengalami langsung kemiskinan dan kelaparan pada masa Depresi Besar 1929, suatu pengalaman yang membentuk keprihatinannya terhadap kaum miskin dan ikut membangun pandangan dunia pendidikannya yang khas.
Freire mulai belajar di Universitas Recife pada 1943, sebagai seorang mahasiswa hukum, tetapi ia juga belajar filsafat dan psikologi bahasa. Meskipun ia lulus sebagai ahli hukum, ia tidak pernah benar-benar berpraktik dalam bidang tersebut. Sebaliknya, ia bekerja sebagai seorang guru di sekolah-sekolah menengah, mengajar bahasa Portugis. Pada 1944 ia menikah dengan Elza Maia Costa de Oliveira, seorang rekan gurunya. Mereka berdua bekerja bersama selama hidupnya sementara istrinya juga membesarkan kelima anak mereka.
Pada 1946, Freire diangkat menjadi Direktur Departemen Pendidikand an Kebudayaan dari Dinas Sosial di Negara bagian Pernambuco (yang ibu kotanya adalah Recife). Selama bekerja itu, terutama ketika bekerja di antara orang-orang miskin yang buta huruf, Freire mulai merangkul bentuk pengajaran yang non-ortodoks yang belakangan dianggap sebagai teologi pembebasan [1] (Dalam kasus Freire, ini merupakan campuran Marxisme dengan agama Kristen). Perlu dicatat bahwa di Brasil pada saat itu, melek huruf merupakan syarat untuk ikut memilih dalam pemilu.
Pada 1961, ia diangkat sebagai direktur dari departemen Perluasan Budaya dari Universitas Recife, dan pada 1962 ia mendapatkan kesempatan pertama untuk menerapkan secara luas teori-teorinya, ketika 300 orang buruh kebun tebu diajar untuk membaca dan menulis hanya dalam 45 hari. Sebagai tanggapan terhadap eksperimen ini, pemerintah Brasil menyetujui dibentuknya ribuat lingkaran budaya di seluruh negeri.
Pada 1964, sebuah kudeta militer mengakhiri upaya itu, dan menyebabkan Freire dipenjarakan selama 70 hari atas tuduhan menjadi pengkhianat. Setelah mengasingkan diri untuk waktu singkat di Bolivia, Freire bekerja di Chili selama lima tahun untuk Gerakan Pembaruan Agraria Demokratis Kristen. Pada 1967, Freire menerbitkan bukunya yang pertama, Pendidikan sebagai Praktik Pembebasan.
Buku ini disambut dengan baik, dan Freire ditawari jabatan sebagai profesor tamu di Harvard pada 1969. Tahun sebelumnya, ia menulis bukunya yang paling terkenal, Pendidikan Kaum Tertindas (Pedagogy of the Oppressed), yang diterbitkan dalam bahasa Spanyol dan Inggris pada 1970. Buku itu baru diterbitkan di Brasil pada 1974 (karena perseteruan politik antara serangkaian pemerintahan diktatur militer yang otoriter dengan Freire yang Kristen sosialis ketika Jenderal Ernesto Geisel mengambil alih kekuasaan di Brasil dan memulai proses liberalisasi.
Setelah setahun di Cambridge, Freire pindah ke Jenewa, Swiss untuk bekerja sebagai penasihat pendidikan khusus di Dewan Gereja-gereja se-Dunia. Pada masa itu Freire bertindak sebagai penasihat untuk pembaruan pendidikan di bekas koloni-koloni Portugis di Afrika, khususnya Guinea Bissau dan Mozambik.
Pada 1979, ia dapat kembali ke Brasil, dan pindah kembali ke sana pada 1980. Freire bergabung dengan Partai Buruh (Brasil (PT) di kota São Paulo, dan bertindak sebagai penyelia untuk proyek melek huruf dewasa dari 1980 hingga 1986. Ketika PT menang dalam pemilu-pemilu munisipal pada 1986, Freire diangkat menjadi Sekretaris Pendidikan untuk São Paulo.
Pada 1986, istrinya Elza meninggal dunia, dan Freire menikahi Maria Araújo Freire, yang melanjutkan dengan pekerjaan pendidikannya sendiri yang radikal.
Pada 1991, didirikanlah Institut Paulo Freire di São Paulo untuk memperluas dan menguraikan teori-teorinya tentang pendidikan rakyat. Institut ini menyimpan semua arsip Freire.
Freire meninggal dunia karena serangan jantung pada 2 Mei 1997.

Virus Kekuasaan............Waspadalah !!! . Arah Pergerakan Mahasiswa - Pengarusutamaan Gender

Virus Kekuasaan

Ada 3 salah kapra gejala kehidupan yang memprihatinkan di negeri ini :
Pertama : paradigma yang sadar atau tidak telah mengiringi orang untuk memutar balikkan hukum alam “ hiddup sejati “ dengan konsekuensi logis kehidupan, hidup sejati adalah inti hakikat come firs. Konsekuensi logis adalah perife, kulit, comes later yang sebenarnya hidup logis akan datang dengan sendirinya.
Contoh sederhana seorang pelajar hidup sejati ( cerdas bukan hanya otak tetapi juga kepribadian, watak dsb.). jika sudah pelajar sejati, konsekuensi logis akan datang dengan sendirinya seprti nilai dan peringkat yang baik, tetapi kenyataanyan dunia pendidikan sekarang orang tua mengiring anaknya untuk lebih dulu mengejar nilai dan peringkat, maka berbagai penyimpangan terjadi demi nilai dan peringkat yang punya konsekuensi yang hanya konsekuensi logis.

Secara umum demikian yang terjadi di masyarakat sekitarnya sebab banyak wacana, pelatihan, seminar atau berbagai upaya yang lainnya yang manawarkan tema tentang bagaimana mendapatkan konsekuensi logis kehidupan apalagi secara cepat dan instant.

Kedua : paradigma kehidupan diatas mendapatkan resultante sempurna dengan dimensi usaha ( terlepas tetap ada pengecualian ) juga dirasuki virus konsekuensi logis. Mereka cenderung enggan untuk menjadi pengusaha sejati lebih gemar dengan upaya – upaya mengejar konsekuensi logis lebih dahulu.
Tanggung jawab adalah dunia usaha yang mencakup 3P yaitu : profit, people, planet yang terkait dengan kosep kepentingan stake holder. Namun dari ketiga P itu profit lebih mudah tergelincir kewilayah konsekuensi logis. Profit penting dan menjadi tangung jawab pegusaha demi kepentingan stake holder keseluruhan.

Ketiga : kedua salah kapra diatas itulah yang melahirkan kekuatan virus ( sebagai konsekuensi logis ) yang kini merasuki dan menghantui sekaligus merasuk kebeberbagai asumsi dan kualitas kehidupan masyarakat kita, pelajar dan mahasiswa cenderung berpikir dan beriontasi untuk mengejar kekuasaan bagi diri dulu sehinga terjadi beli ijazah, nyontek dst.

Dunia pepolitkian terjangkit hebat oleh kekuasaan, baik level politisi biasa, memteri, sampai presiden sekalipun telah terjangkit kekuasaan, yang lebih dikejar lebih dulu kekuasan bagi dirinya sendiri. Jadi konsekuensi logis adalah demi kekuasaan jika sekarang jadi pemimpin sejati ( yang bernuansa nilai-nilai dan kepentingan kemanusiaan rakyat, kekuasaan dan kenikmatan hidup akan datang dengan sendirinya tetapi yang terjadi adalah sebongkah nafsu dan pertanyaan. Namun akibat P pertama yang menjadi virus mengerikan, P kedua dan ketiga menjadi mati suri. Jadi jangan heran jika kasus- kasus rakyat terkatung katung menyakitkan.
Para pimimpin berpikir dan bertindak bak pengusaha dengan virus kekuasaan, mahasiswa, aktivis LSM, atau komponen masyrakat terkait lainnya nyaris tak peduli.
Sebagai penomena kehidupan, virus kekuatan ini hanya bisa dibrantas dari dalam lingkungan terdekat dan diri sendiri, orang tua atau pendidik terhadap anak dan anak didiknya, jangan mengharafkan perubahn itu datang atau turun dari para pemimpin tetapi datang dari diri kita semua.

Nara Sumber : Ranto Pasaribu


Arah Pergerakan Mahasiswa Pasca Reformasi



Sewindu sudah reformasi bergulir, dalam perjalanannya berbagai kebijakan mewarnai tiap rezim yang bercokol. Tujuan reformasi yang sebenarnya yaitu merubah tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Realitasnya hingga saat ini kondisi bangsa Indonesia semakin terpuruk dan dililit oleh berbagai macam permasalahan. Dalam bidang ekonomi contohnya, pemerintah dari berbagai rezim tersebut tidak berdaya untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) atau sekedar tidak menaikkan harga BBM. Data terakhir menunjukkan pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yoedhoyono harga BBM naik kembali, bensin naik 87,5% dan minyak tanah185,7% (Kompas, 2/5/2006). Dalam pengelolaan migas, pemerintah menunjuk ExxonMobile sebagai GM dari eksplorasi Blok Cepu, walaupun dalam MOU disebutkan bahwa masing-masing daerah yang menjadi tempat eksplorasi mendapat bagian dari hasil eksplorasi tersebut, tetapi yang patut di perhatikan adalah bagaimana konspirasi terselubung mewarnai nota kesepakatan yang di buat. Hal ini terindikasi dari lawatan menteri luar negeri Amerika Serikat Condoleeza Rice yang berkunjung ke Indonesia yang bertepatan dengan momentum penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Hal ini semakin menampakkan bahwasanya asset-aset milik Negara semakin terkomersialisasi oleh asing yang nantinya merunut kepada liberalisasi ekonomi global.

Contoh lainnya adalah bagaimana kasus Freeport di Papua, bagaimana asing juga sangat mendominasi eksplorasi barang tambang di sana dengan cara yang curang, hal ini terindikasi dengan adanya cacat pada kontrak karya yang di buat. Dalam kontrak tersebut di sebutkan bahwa yang di eksplorasi adalah tembaga, sedangkan emas dan lainnya tidak. Hal ini berbeda dengan fakta di lapangan, barang tambang yang lain juga turut di eksplorasi dan di angkut ke luar negeri, belum lagi pencemaran lingkungan dan penyerobotan tanah penduduk asli papua, serta adanya perselingkuhan terselubung antara pihak aparat keamanan dengan Freeport yang berbuntut kepada kasus penyuapan di tubuh aparat yang berada di sekitar Freeport Dalam masalah kesehatan kita lihat bagaimana penyakit busung lapar yang terjadi di Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah lain yang notabenenya buntut dari semakin berkurangnya daya beli masyarakat untuk meningkatkan gizi terkait tentunya kenaikan harga BBM yang berbuntut keberbagai sektor. Fakta terbaru berkaitan dengan aksi demonstrasi buruh menuntut di tolaknya revisi UU perburuhan no. 13/2003 yang di anggap tidak berpihak kepada buruh dan menguntungkan kaum pemodal hingga buntutnya berakhir dengan kerusuhan yang terjadi di depan gedung MPR/DPR (3/5), belum lagi kasus korupsi yang sistemik dan menggurita.

Pemaparan-pemaparan di atas berusaha untuk merefleksikan kondisi bangsa saat ini, dan diperlukan adanya gerakan yang rapih dan massif dari mahasiswa yang notabenenya dirunut mulai dari jaman kemerdekaan 1945 sebagai lokomotif perubahan. Gerakan kongkrit yang dilakukan oleh mahasiswa terutama yang duduk dalam pemerintahan mahasiswa, khususnya BEM, selalu berusaha di garda depan untuk menyuarakan hati nurani rakyat, dan selalu kritis atas keganjilan kebijakan yang terkadang di keluarkan oleh pemerintah. Salah satu gerakan kongkrit yang dilakukan adalah di adakannya forum-forum pertemuan guna mencari akar dan formula yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kesadaran BEM seluruh Indonesia untuk merapikan gerakannya dalam menyikapi keberlanjutan reformasi yang telah digulirkan direalisasikan dalam pertemuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia, bertajuk "Refleksi Gerakan Mahasiswa, Rekonstruksi Menuju Massifitas Gerakan Dinamis dan Komprehensif" 29 Desember 2005-1 Januari 2006, di Universitas Andalas, Padang. Secara umum, membuahkan 5 grand issue atau acuan dasar gerakan mahasiswa Indonesia. Antara lain, seputar Orbaisme; Liberalisme; Pendidikan; Disintegrasi Bangsa; Korupsi. Adapun, format gerakan mahasiswa ke depan adalah gerakan massa dan gerakan intelektual (intellectual movement).

Dari pertemuan tersebut, terlihat bahwa para aktivis pergerakan mahasiswa semakin sadar perlu menegedepankan nuansa intelektual ketika bergerak dalam menuntaskan perubahan. Hal ini, terdengar dari penuturan delegasi BEM Se-Indonesia ketika presentasi mengenai orientasi gerakan mahasiswa ke depan.

Secara hakiki, gerakan mahasiswa adalah gerakan intelektual jauh dari kekerasan dan daya juang radikalisme. Mengingat, gerakan ini bermuara dari kalangan akademis kampus cenderung mengedapankan rasionalitas dalam menyikapi pelbagai permasalahan.

Dalam suatu perspektif, gerakan intelektual (intellectual movement) akan terbangun di atas Trias Tradition (tiga tradisi). Pertama, terbangun diatas tradisi diskusi (Discussion Tradition). Gerakan mahasiswa harus memperbanyak ruang diskusi pra-pasca pergerakan. Diskusi akan membawa gerakan mahasiswa menjadi sebuah gerakan rasional dan terpercaya ciri khas gerakan mahasiswa. Lantaran itu, elemen masyarakat secara umum akan lebih menghargai isu-isu diusung oleh gerakan mahasiswa. Seperti dalam menurunkan demonstrasi, elemen gerakan mahaiswa harus mengkaji lebih detil apa, mengapa, akibat dan latar belakang kebijakan pemerintah harus ditentang. Dari kajian-kajian dalam bentuk diskusi lepas dengan mengundang para pakar dibidang-bidang berkaitan dengan agenda aksi, akan mampu melahirkan gagasan-gagasan dan analisa cemerlang. Aktualisasi dan keakuratan data sangat penting bagi gerakan mahasiswa dalam mengkritisi dan bertindak. Sebagaimana kita ketahui zaman semakin maju sehingga dalam mengungkap sesuatu atau menghujam kritik harus berdasar, jelas, akurat dan terpercaya, tanpa itu sulit bagi gerakan mahasiswa dalam menyakinkan rakyat dalam menyalurkan aspirasi.

Kedua, terbangun diatas tradisi menulis (Writing Tradition). Aktivitas menulis merupakan salah satu gerbang menuju tradisi intelektual bagi gerakan mahasiswa. Sejak dulu sampai kini, tokoh dan intelektual bangsa Indonesia bernotabene mantan tokoh aktivis pemuda dan mahasiswa, banyak melemparkan gagasan atau ide-ide cemerlang, kritikan tajam dan membangun wacana dalam bentuk tulisan. Sebut saja nama tokoh-tokoh populer seperti, Bung Karno, Bung Hatta, M. Natsir era pra kemerdekaan; Amien Rais, Abdurrahman Wahid, Nurcholis Madjid, Deliar Noer, Hariman Siregar, Arief Budiman era 60 sampai 80-an; Anas Urbaningrum, Eef Saefulloh Fatah, Kamarudin, Andi Rahmat (era 90-an) dan lain-lain.

Bila kita balikkan ke pergerakan mahasiswa, mendukung dan menggalakkan melemparkan isu-isu lewat tulisan perlu perhatian serius. Karena, mewacanakan isu-isu melalui media cetak dapat dibaca oleh kalangan lebih luas dalam artian lebih efefktif untuk menyebarkan gagasan atau wacana ke seluruh pelosok persada nusantara, bahkan sampai manca negara. Hal ini bersinergi dengan peran mahasiswa Indonesia, meminjam istilah Michael Fremerey (1976) "Gerakan korektif", selain diorasikan melalui mimbar bebas dalam aksi demonstrasi juga dapat diwujudkan bagi tokoh-tokoh pergerakan mahasiswa dalam bentuk tulisan di Media Massa.

Lebih jauh, dalam buku Bergerak! (Peran Pers Mahasiswa dalam Penumbangan Rezim Soeharto) Satrio Arimunandar mengemukakan bahwa gerakan mahasiswa di Indonesia tak bisa lepas dari dukungan penuh media massa untuk menggapai hasil maksimum dalam perjuangan. Sebagai misal, momentum penurunan rezim Orde Lama (ORLA), gerakan mahasiswa di dukung koran mahasiswa populer "Mahasiswa Indonesia" atau ketika gerakan mahasiswa menurunkan rezim Orde Baru (ORBA) di dukung penuh Buletin Bergerak (Media Aksi Mahasiswa UI), dalam menyebarkan seputar agenda atau wacana gerakan mahasiswa. Hal ini penting, untuk membangkitkan naluri mahasiswa dalam perjuangan menumpas kezhaliman dan kebatilan.

Ketiga, terbangun diatas tradisi membaca (Reading Tradition). Aktualisasi isu sangat penting bagi gerakan mahasiswa dalam bergerak. Begitu cepat pergeseran berita dan opini publik, memaksa kita untuk senantiasa membaca kalau tidak akan tertinggal. Kesibukan bukan alasan tepat untuk tidak membaca, di mana atau kapan pun bisa kita luang waktu untuk membaca antri mengambil karcis, di bus, menjelang demonstrasi dan lain-lain.

Point-point di atas merupakan beberapa kutipan yang dapat digunakan sebagai langkah praktis tapi berkelanjutan dalam mengusung lima grand isu yang di ambil oleh BEM SI. maka ada suatu konsep yang mungkin bisa membuat perubahan adalah melalui analisis permasalahan global yang mencengkram bangsa ini. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berusaha dikritisi dengan pisau analisis yang tajam dan dari sudut pandang pemahaman yang komprehensif mengenai makna kehidupan.

Membicarakan pisau analisis yang di gunakan, maka perlu adanya pembahasan asas atau pandangan ideologi yang digunakan sebagai standar berpikir. Paradigma yang digunakan dalam meregulasikan suatu hukum atau kebijakan, tidak terlepas dari asas mendasar yang digunakan sebagai standar. Berbicara ekonomi misalnya, secara fakta ada ideologi yang melatar belakanginya. Paradigma Kapitalisme dengan sekularismenya sangat kental mewarnai kebijakan yang ada, padahal paradigma yang digunakan ideologi tersebut menjadikan manusia tamak akan materi, pribadi yang individualistic, memperlebar jurang antara si kaya dan miskin, serta mengkebiri aspek ruhiyah yang seharusnya menjadi semangat yang menggerakkan kehidupan secara manusiawi. Standar pemahaman Kapitalisme yang mencengkram bangsa ini, semakin nampak seterang mentari di siang hari menjadi biang keladi dari lilitan permasalahan yang ada di sekitar kita, bagaimana pendekatan materialistik selalu digunakan dalam mengatasi problematika sehingga yang terjadi bukan malah solusi yang ada, tetapi terjerat dalam kubangan permasalahan itu sendiri.

Formulasi jangka pendek yang perlu akan dilakukan adalah dengan berusaha include dalam forum-forum pertemuan BEM SI secara berkelanjutan guna mengarah ke rencana strategis yang akan dilakukan ke depannya, untuk jangka panjang berusaha mengaktualisasikan melalui tranformasi pemikiran bahwasanya di balik segala permasalahan ada akar permasalahan, yang dijadikan acuan bagi regulasi peraturan kehidupan. Ketika peraturan mendasar tersebut rusak, maka rusak pula keseluruhan sistem hidup. Berdasar kesadaran hubungan dengan Sang Khalik entah di mana dan kapanpun kita berada, kita tetap dalam putaran kehidupan yang tidak akan luput dari pengawasanNya. Reformasi saat ini belum menentukan kejelasan arah perubahan, sekarang tinggal kita pilih, perubahan yang mendasar atau parsial?? Reformasi jilid 2 atau revolusi??



KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BUKTI DISKRIMINASI GENDER, BENARKAH?

Maraknya isu “Kekerasan terhadap perempuan”, menjadi rangkaian kosakata yang cukup populer dalam beberapa tahun belakangan ini, telah memasuki wilayah yang paling kecil dan eksklusif, yaitu keluarga. Sangat ironis, di tengah-tengah masyarakat yang katanya ‘modern’, karena dibangun di atas prinsip rasionalitas, demokrasi, dan humanisme—yang secara teori seharusnya mampu menekan tindak kekerasan—justru budaya kekerasan semakin menjadi fenomena yang tidak terpisahkan. Dewasa ini kita menyaksikan dengan jelas munculnya berbagai tindak kriminalitas, kerusuhan, kerusakan moral, pemerkosaan, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain yang keseluruhannya adalah wadah budaya kekerasan. Di AS sendiri yang konon Negara pengusung HAM, justru menunjukan laporan yang cukup mengejutkan. Andrew L. Sapiro dalm bukunya berjudul Amerika NO.1 menyebutkan “Kita no.1 dalam kasus pemerkosaanyaitu 114 per100 ribu penduduk.” Departemen Kehakiman AS sampai akhir 1992 menyebutkan bahwa 20% pemerkosa adalah bapaknya sendiri, 26% orang dekatnya, 51% orang yang dikenalnya, 4% orang yang tidak dikenalnya. Ini fakta tahun 1992, bagaimana dengan sekarang? Senada dengan kondisi di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat terus dari tahun ke tahun. Catatan tahun 2004, misalnya, menyebut 5.934 kasus kekerasan menimpa perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2001 (3.169 kasus) dan tahun 2002 (5.163 kasus). Angka ini merupakan peristiwa yang berhasil dilaporkan atau di-monitoring. Dari keseluruhan 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2.703 adalah kasus KDRT. Tercakup dalam kategori ini adalah kekerasan terhadap istri sebanyak 2.025 kasus (75%), kekerasan terhadap anak perempuan 389 kasus (10% ), dan kekerasan terhadap keluarga lainnya 23 kasus (1%). Pelaku umumnya adalah orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban seperti suami, pacar, ayah, kakek, dan paman.
Tanggal 25 November, masyarakat dunia memperingati hari internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Hari itu merupakan momen untuk menguatkan gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.
Issue tersebut diterjemahkan dengan cepat oleh pemerintah Indonesia dengan menggagas ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tagga’ melalui UU No. 23 tahun 2004, yang disandarkan pada Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan’ (20 Desember 1998). Terakhir, pada Konferensi Perempuan Internasional di New York, ditandatangani Konvensi Internasional tentang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (awal Maret 2000).
Menurut kacamata feminis, kekerasan terhadap perempuan—yang mereka bahasakan dengan kekerasan berbasis jender—merupakan hasil bentukan interaksi social yang terjadi dalam masyarakat patriarki (sistem yang didominasi dan dikuasai oleh laki-laki). Menurut mereka, di Indonesia secara histories sudah mengusung pelembagaan kekerasan jender sejak dulu masa kerajaan, yaitu dengan berlakunya norma kepatuhan dan komoditi di tengah-tengah masyarakat (Jurnal Perempuan, ed. 09).
Keadaan-keadaan inilah yang mereka anggap semakin memperkokoh ketidakadilan sistemik terhadap perempuan. Apalagi kebijakan pembangunan dalam seluruh aspeknya selama ini lebih banyak memihak kepada laki-laki. Adapun kebijakan yang berkenaan dengan perempuan cenderung mengarah pada pemberdayaan perempuan sebagai ibu dan istri saja. Akhirnya, posisi perempuan semakin terpinggirkan, terutama dalam hak-hak sosial, ekonomi dan politik; mereka selalu menjadi orang nomor dua setelah laki-laki, baik dalam sektor privat (keluarga) maupun publik (masyarakat). Kondisi ini sering berujung pada penuduhan terhadap Islam yang dianggap lebih memihak laki-laki dan bersifat misoginis (membenci perempuan).
Inilah yang, menurut mereka, menjadi penyebab maraknya kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam rumah tangga. Mereka bahkan menuduh norma agama khususnya Islam turut mendukung langgengnya budaya kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT, seperti hukum Islam seputar kebolehan seorang suami berpoligami, wajibnya seorang istri meminta izin suami ketika keluar rumah, kebolehan suami memukul istrinya atau keharusan seorang istri melayani suaminya ketika ia menginginkannya, dan lain-lain.
Perlu dipahami bahwa kejahatan atau kekerasan tidak ada kaitannya dengan masalah jender (perbedaan jenis kelamin), karena kekerasan tidak hanya menimpa kaum perempuan, tetapi juga menimpa kaum laki-laki, baik di dalam ataupun di luar rumah tangga. Pandangan bahwa kekerasan terkait dengan jender adalah pandangan yang sangat keliru. Ia hanyalah pandangan kaum feminis yang mengukur kejahatan berdasarkan jender, pelaku dan obyeknya. Mereka membela pelacuran ketika perempuan menjadi korban (padahal pelacuran merupakan tindak kejahatan). Mereka pun mencap poligami sebagai bagian dari KDRT karena pihak yang menjadi korban pun—menurut mereka—adalah perempuan. Padahal jika kita mau jujur, jelas sekali bahwa maraknya kekerasan terhadap perempuan atau KDRT merupakan cerminan dari gagalnya bangunan sosial-politik yang didasarkan pada ideologi sekularis-kapitalis ini. Munculnya banyak kasus kekerasan terhadap perempuan maupun KDRT adalah karena tidak adanya perlindungan oleh negara, masyarakat, maupun keluarga. Ini adalah akibat dari tidak adanya pemahaman yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga (suami-istri).

Sumber Berita : Ranto Pasaribu

Rancangan RAKER PRESMA PEMA Unika St.Thomas 2007/2008

RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KERJA (RAKER)
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS
SUMATERA UTARA 2007/2008

I. Pimpinan Sidang
1. Rapat kerja (Raker) Pemerintahan mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara dipimpin oleh Presiden dan Sekretaris Pemerintahan Mahasiswa UNIKA SANTO THOMAS SU. Masa bakti 2007/2008.

II. Peserta
1. Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara masa bakti 2007/2008
2. Undangan yaitu ;
 Pemerintahan Mahasiswa UNIKA ST THOMAS SU yang Sudah Demisioner
 Rektorat atau yang mewakili UNIKA ST THOMAS SU.

III. Hak bicara dan hak suara
1. Selama rapat kerja (Raker) berlangsung, semua peserta mempunyai hak bicara.
2. Peserta mempuyai hak bicara setelah mendapatkan persetujuan dari pempinan sidang.
3. Yang mempunyai hak suara adalah Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008, dengan ketentuan satu orang mempunyai satu suara.

IV. Kewajiban Peserta
1. Peserta wajib mengikuti acara persidangan
2. Peserta dapat meninggalkan acara persidangan setelah mendapat izin dari pimpinan sidang.

V. Persidangan
Jenis persidangan
Rapat kerja (raker) adalah merupakan sidang tertinggi yang bertugas untuk ;
1. Mensahkan rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
2. Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan
3. Membahas dan menetapkan agenda persidangan
4. Evaluasi permasalahan internal dan eksternal UNIKA ST THOMAS SU.
5. Membahas dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
6. Membahas dan menetapkan mekanisme kerja intern Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
7. Menutup rapat kerja (raker¬) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,

VI. Pengambilan keputusan
Semua keputusan selama rapat Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008, berlangsung diambil berdasarkan musyawarah untuk mupakat dengan hikmat dan kaebijkasanaan dan jika diperlukan keputusan rapat kerja dapat diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan pasal 3 ayat 3 tata tertib ini.

VII. Lain lain
Segala yang belum diatur dalam tatib ini, akan diatur selanjutnya oleh pimpinan sidang setelah mendemgar pendapat dari peserta sidang.






















RANCANGAN AGENDA PERSIDANGAN
RAPAT KERJA (RAKER) PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIVERSITAS KOLIK SANTO THOMAS SU 2007/2008.

NO. DURASI WAKTU AGENDA
1. 30 menit Opening Seremony,
Upacara Nasional,
Upacara oraganisasi.
2 10 menit Pengesahan rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
3 10 menit Pembahasan dan penetapan tatib rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
4 10 menit Pembahasan dan penetapan agenda persidangan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
5 120 menit Evaluasi permasalahan internal dan eksterna UNIKA ST THOMAS SU.
6. 90 menit Pembahasan dan penetapan anggaran pendapaatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
7 180 menit Pembahasan dan penetapan program kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
8 60 menit Pembahasan dan penetapan mekanisme kerja intern Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,
9 15 menit Penutupan rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU. Masa bakti 2007/2008,







STRUKTUR DAN TUGAS KEPENGURUSAN
PRESMA UNIKA SANTO THOMAS SUMASA BAKTI 2007/2008

PENDAHULUAN
Struktur organisasi adalah suatu alat atau sarana perjuangan yang mencerminkan usaha- usaha yang akan dikerjakan sebagai langkah organisasi/lembaga untuk mencapai tujuan secara berskala berkesinambungan.
Bagi pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU Struktur dipandang sebagai alat atau sarana pelayanan dan potensi organisasi. Sebab itu penyusunan struktur kepengurusan Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 yang berkaitan dengan
1. Kebutuhan pelayanan
Sebagai organisasi mahasiswa (Lembaga Kemahasiswaan) yang bertujuan untuk menanpung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dan mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak- hak dan menjaga kredibilitas dan integrasi UNIKA ST THOMAS SU dalam tatanan kampus yang beradab, berakhlak mulia serta mandiri yang dinyatakan memperjuangkan aspirasi mahasiswaan yang berada diruang lingkup UNKA ST THOMAS SU medan.
2. Efisiensi dan efektivitas
Struktur yang dibutuhkan harus menjamin efisiensi dan efektivitas pelayanan organisasi dan lingkungannya.
3. Fleksibilitas
hal ini dimaksudkan agar struktur organisasi tidak birokratis. Pengembangan potensi struktur harus manpu mendidik dan mengembangkan potensi anggota dalam upaya mempersiapkan kader-kader yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan

Tugas Pokok
Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU Masa Bakti 2007/ 2008

Ada beberapa tugas pokok Pemerintahan Mahasiswa universitas Katolik Santo Thomas sumatera utara yakni :
1. Pengurus pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 dalam mengelola tugas dan mengelolah organisasi ini adalah presiden dan wakil presiden selaku penanggung jawab.
2. Pengurus pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 dalam mengelola tugas menjadi perencana, pendorong dan memberikan pokok- pokok pikiran bagi UNIKA St Thomas SU.
3. Orientasi program pengurus pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 adalah sejajar dan seimbang antar program, konsolidai yang didalamnya terangkup pembinaan mahasiswa UNIKA St Thomas SU.
4. Pengembangan program pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 tetap mewujudkan keseimbangan antara usaha- usaha pembinaan serta bentuk keterlibatan nyata pengurus pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 dan pengarahannya.

STRUKTUR
SRUKTUR Pengurus pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 terdiri :
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Sekretaris Presiden
4. BendaharaPresiden
5. Dept LITBANG
6. Dept Keuangan
7. Dept Akademis
8. Dept Hukum dan HAM
9. Dept Keolahragaan
10. Dept Kerohanian
11. Dept Lingkungan Hidup
12. Dept Seni dan Budaya
13. Dept Dalam Kampus
14. Dept Luar Kampus
15. Dept Pengabdian masyrakat
16. Dept Kesekretariatan

URAIAN TUGAS
1. Presiden dan Wakil Presiden
 Secara bersama- sama menjadi penanggung jawab keluar maupun kedalam
 Mengambil dan menjalankan keputusan sesuai dengan kebutuhan Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008
 Menyusun laporan pertanggung jawaban pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 pada akhir kepriodeannya

2. Presiden
 Pemimpin tertinggi dalam kepengurusan pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 pada akhir kepriodeannya
 Mengawas dan mengarahkan kebijakan program sesuai dengan kebutuhan.
 Mempersiapkan karangka pemikiran, kebijakan dan prioritas program yang berhubungan dengan masalah UNIKA St Thomas SU
 Bersama- sama dengan sekretaris, bendahara mengusahakan sumber- sumber keuangan secara kontinue bagi Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU serta menentukan prioritas pengalokasiannya.
 Pemimpin setiap rapat/ sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008
 Menanda tangani surat keluar.

3. Wakil presiden
 Memberikan rekomendasi pemikiran dalam rangka penyusunan program kerja
 Menggatikan tugas presiden apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan mandat yang diterima.
 Wajib mengikuti setiap rapat/ sidang sidang pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008

4. Sekretaris
Merencanakan program kesekretariatan
 Mengkoordinir, mengarahkan, menggerakkan dan mengevaluasi pelaksanaan program sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008 secara keseluruhan.
 Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan dari setiap department.
 Bersama- sama dengan sekretaris, bendahara mengusahakan sumber- sumber keuangan secara kontinue bagi Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU serta menentukan prioritas pengalokasiannya.
 Menanda tangani surat keluar.
 Mempersiapkan agenda rapat / sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU

5. Bendahara
 Bersama- sama dengan sekretaris, presiden mengusahakan sumber- sumber keuangan secara Kontinue bagi pemerintahan mahasiswa UNIKA St Thomas SU serta menentukan prioritas pengalokasiannya
 Mempersiapkan rekomendasi pemikiran dalam penyusunan kebijakan dan prioritas program keuangan danwajib mengikuti setiap rapat/ sidang sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/ 2008
 Wajib mengikuti setiap rapat/ sidang sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/2008



6. Koordinator departemen
 Bersama- sama dengan sekretaris merencanakan program bidangnya masing- masing
 Pelaksana kegiatan dalam bidangnya masing-masing
 Mengawasi kinerja dari setiap anggota
 Wajib mengikuti setiap rapat/ sidang sidang Pemerintahan Mahasiswa UNIKA St Thomas SU masa bakti 2007/2008

ARAH TUGAS DARI DEPARTEMEN

1. Departemen kerohanian
 Membangun spritualitas terhadap tuhan yang maha esa
 Pelaksana kegitan dalam bidang kerohanian

2. Departemen pengabdian masyarakat
 Membangun solidaritas diantara mahasiswa UNIKA St Thomas dan masyarakat sekitarnya
 Pelaksana kegiatan dalam bidang pengabdian masyarakat

3. Departemen akademis
 membentuk mahasiswa yang siap pakai dalam bidang disiplin ilmu dan penalaran
 Mengevaluasi situasi akademis ditingkatan UNIKA St Thomas
 Pelaksana kegiatan dalam bidang Akademis

4. Departemen keolahragaan
 Menampung potensi mahasiswa atau minat mahasiswa
 Mewujudkan persatuan dan kesatuan dibidang olahraga
 Pelaksa kegiatan dalam bidangnya

5. Department LITBANG
 Membentuk mahasiswa yang berdaya guna diperguruan tinggi dan masyarakat
 Pelaksana dalam kegiatan penelitian dan pengembangan

6. Departemen dalam kampus
 Menjalin hubungan timbal balik antara mahasiswa, dekanat dan rektorat atau seluruh civitas UNIKA ST THOMAS SU.S
 Mejalin hubungan timbal balik antara PEMA tingkat fakultas
 Meningkatkan arus masuk informasi
 Membentuk akses pengembangan komunikasi sebagai jalur informasi

7. Departemen seni dan budaya
 Mewujudkan persatuan dan kesatuan melalui seni dan budaya
 Pelaksana kegitan dalam bidang seni dan budaya
8. Departemen keuangan
 Membantu dalam hal melakukan pencarian dana atau donator
 Mengevaluasi/ mengaudit pengeluaran data keuangan dari tiap departemen bersama bendahara
 Pelaksana dalam kegiatannya

9. Departemen lingkungan hidup
 Menjaga dan melestarikan lingkungan kampus
 Pelaksana kegiatan dalam bidang lingkungan hidup

10. Departemen luar kampus
 Membangun jaringan kesetiap PEMA diseluruh Indonesia dan instansi- instansi lainnya
 Menghadiri pertemuan PEMA di Indonesia berdasarkan rekomendasi presiden
 Pelaksana kegiatan dalam bidang luar kampus

11. Departemen HAM dan hukum
 Menanpung dan memperjuangkan hak hak mahasiswa di tingkatan UNIKA St Thomas SU bersama dengan PEMA
 Pelaksana kegiatan dalam bidangnya

12. Departemen kesekretariatan
 Membantu sekretris dalam hal surat menyurat dan urusan sekretariat
 Menerima laporan dari setiap elemen dan disampaikan kepada fungionaris PEMA
 Pelaksana dalam bidangnya








Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintahan Mahasiswa UNIKA SANTO THOMAS
masa bakti 2007/2008

Pendahuluan
1. Kondisi keuangan yang sehat dan system administrasi keuangan yang luwes dari suatu organisasi adalah faktor penting dan merupakan ciri dari suatu organisasi yang modern.
2. System pengglangan dan pengalokasian dan peñatausahaan dana yang baik merupakan hasil akhir yang terkait langsung dalam perencanaan keputusan.

Kebijakan Administrasi Keuangan
1. Kebijakan Penggalangan
a) Dana dalam hal penggalangan dana disamping usaha- usaha professional juga perlu penggalangan dana yang lain.
b) Menjadi tanggaung jawab Pemerintahan Mahasiswa universitas Katolik Santo Thomas untuk mengantisipasi posisi penggalangan dana.
c) Dalam usaha penggalangan dana Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas perlu koordinasi dengan MPM

2. Kebijakan Pengalokasian Dana
a) Pengalokasian dana perlu dilakukan berdasarkan rancana anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas masa bakti 2007/2008 dengan memperhatikan program berdasarkan skala dan prioritas yang telah diputuskan oleh raker Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
b) Penggunaaan dana senantiasa mempertimbangkan efektiviatas dan efisiensi pelaksanaan program, ditampung program yang diprioritaskan untuk dilaksanakan.
c) Setiap program yamg dilaksanakan Pemerintahan Mahasiswa Universitas katolik Santo Thomas proposalnya disusun dan dijalankan setelah memdapat persetujuan dari MPM
d) Mekanisme penahapan keuangan sedapat mungkin dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU.

3. Kebijakan Penatausahaan Keuangan
1) Piñatausahaan dan pencatatan semua aktiviatas keuangan baik untuk pemasukan maupun pengeluaran dibukukan secara tepat waktu, sesuai dengan alokasi yang diterafkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU.
2) Memeriksa setiap pertangggung jawaban sesuai degan :
a) Bukti- bukti
b) Kewajaran
c) Penjumlahan atau angka-angka.
3) Mengklarifikasikan pos-pos keuangan dengan bukti kas dan tanggalnya

4. Kebijakan Pelaporan Keuangan
1) Pemerintahan Mahasiswa Mniversitas Katolik Santo Thomas mentapkan suatu pedoman administrasi keuangan dan pola penyajian laporan pertanggung jawaban untuk program yang dilaksanakan
2) meminta laporan pertanggung jawaban keuangan kepada pelaksana program selambat- lambatnya 2 minngu setelah kegiatan

5. Potensi / Sumber Keuangan
Untuk menunjang program organisasi Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas perlu memperhatikan sumber- sumber keuangan sebagai berikut :
1. Dana kemahasiswaan
dana kemahasiswaan adalah dana yang dibayar semua mahasiswa yang dipergunakan untuk keperluan dari seluruh mahasiswa dan diambil melalui persetujuan MPM
2. Donatur
Selain dari dana kemahasiswaan, Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Kanto Thomas dalam usaha meningkatkan pembiayaan pelaksanaan program dapat menarik donasi dari dalam maupun dari luar sepanjang tidak bertentangan dengan AD/RT.
3. Usaha- usaha keuangan
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas diharafkan untuk melakukan usaha- usaha keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/RT. Usaha- usaha yang dimaksud adalah aksi penggalangan dana dan sponsor lain.

6. Mekanisme Penggunaan Keuangan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas
Semua penggunaan keuangan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas harus disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas, sedangkan mekanisme penggunaannya adalah sebagai berikut :
1. Sekretaris dan departemen Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas mengajukan anggaran kebutuhan organisasi pada tiap bulannya paling lambat minngu ke 4 minggu sebelum pada bulannya
2. Presiden, bendahara, sekretaris membahas anggaran sebelum menyetujui anggaran tersebut.
3. Adapun pencairan anggaran kebutuhan adalah semua pengeluaran baik kecil dan besar harus diketahui presiden,dan bendahara.

7. Lain-lain
Penyesaian tugas-tugas Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas masa bakti 2007/2008 dan biaya serah terima Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas diambil dari dana kemahasiswaan


RANCANGAN MEKANISME KERJA INTERN
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA SANTO THOMAS SU

Pendahuluan
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas masa bakti 2007/2008 sebagai suatu organisasi kemahasiswaan didalam kampus, berada dalam system organisasi yang merupakan suatu keterpaduan dan kesatuan yang didalamnya terdapat unsur- unsur yang dapat diuraikan dan dibedakan namun tidak dapat dipisahkan satu degan yang lainnya. Hubungan antara unsur- unsur atau bagian dari system ini diatur sebagai mekanisme kerja.
Mekanisme kerja intern merupakan urat nadi organisasi yang dituntut keberadaanya dalam mempengaruhi dapat tidaknya suatu kepengurusan dalam suatu periode berjalan atau melaksakan aktivitasnya. Untuk itu diharafkan melalui mekanisme kerja intern ini setiap fungsionaris dapat menjalankan teknis operasional kerja sehingga tujuan organisas dapat tercapai.

Mekanisme Kerja Intern
Mekanisme kerja intern Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas masa bakti 2007/2008 dibagi menjadi 5 bagian :
1. Mekanisme persidangan
2. Mekanisme surat menyurat
3. Mekanisme pendelegasian tugas dan wewenang
4. Mekanisme antar waktu
5. Mekanisme pengorganisasian program


Mekanisme Persidangan
A. Jenis persidangan
1. Rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas masa bakti 2007/2008 :
a. Rapat kerja (raker) adalah sidang pleno Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU
b. Sidang berlangsung sekurang- kurang dua kali selama keperiodeaan atau berdasarkan kebutuhan
c. Sidang ini sah apabila sekurang-kurang 2/3 dari jumlah seluruh anggota atau funsionaris Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas
d. Sidang ini berwewenang mengambil keputusan berdasarkan AD/RT UNIKA SANTO THOMAS SU
2. Rapat bulanan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU
a. Rapat sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan atau sesuai dengan kebutuhan
b. Rapat ini dihadiri Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008
c. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi, mengkoordinir pelaksanaan program dan dapat mengambil keputusan dan hasilnya dapat dilaporkan pada rapat kerja berikutnya.
3. Rapat kerja keuangan
a. Rapat ini berlangsung satu kali 2 bulan atau berdasarkan kebutuhan.
b. Rapat ini dihadiri presiden, sekretaris, bendahara.
c. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi, mengkoordinir alokasi dana dan dapat mengambil keputusan yang akan dilaporkan pada rapat kerja berikutnya.
4. Rapat bidang
a. Rapat ini berlangsung sesuai dengan kebutuhan
b. Rapat ini dihadiri oleh presiden,sekretaris, bendahara dan departemen
c. Hasil rapat ini disosialisasikan kepada seluruh Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008

B. Pengambilan Keputusan
Keputusan ini diambil berdasarkan konstitusi yang ada yakni :
a. Melalui persidangan
- Rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/ 2008
- Rapat bulanan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/ 2008
b. Dalam hal- hal yang mendesak presiden, sekretaris, dapat mengambil keputusan dan harus melaporkannya kepada rekan-rekan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU.

Mekanisme Surat Menyurat.
a. Surat masuk dan surat keluar Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU harus diketahui presiden dan sekretris
b. Surat keluar harus Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU harus ditanda tangani presiden dan sekretaris
c. Surat intern (kegiatan) ditanda tangani oleh presiden dan sekretaris
d. Surat keputusan (sk) ditanda tangani presiden dan sekretaris
e. Setiap surat keluar Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 harus mentaati kode nomor Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas yang berlaku


Mekanisme Pendelegasian Tugas dan Wewenang
1. Pendelegasian wewenangan
a. Pejabat sementara presiden
1. Jika presiden Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 berhalangan melaksanakan berturut-turut maksimal 14 hari maka wakil presiden dapat secara langsung menggantikan sebagai pejabat sementara
2. Pejabat presiden dan wakil presiden dapat langsung ditunjuk apabila mereka berhalangan selama maksimal 14 hari berturut-turut
3. Penunjukan melalui
Rapat Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Kanto Thomas SU masa bakti 2007/2008
Rapat bulanan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 dan harus dilaporkan kerapat berikutnya
b. Pejabat presiden
1. Pejabat presiden ditunjuk apabila presiden tidak dapat lagi menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir
2. Penunjukan dilakukan melalui rapat Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 dan dilaporkan kepada UNIKA SANTO THOMAS melalui MPM



c. Pejabat sementara sekretaris
1. Jika sekretaris Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 berhalangan melaksanakan berturut-turut maksimal 14 hari maka departemen kesekretariatan dapat secara langsung menggantikan sebagai pejabat sementara
2. Pejabat sekretaris dapat langsung ditunjuk apabila mereka berhalangan selama maksimal 14 hari berturut-turut
3. Penunjukan melalui
o Rapat Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008
o Rapat bulanan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 dan harus dilaporkan kerapat berikutnya

2. Pendegalasian tugas
a. Untuk memoerlancar pekerjaan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008, maka setiap fungsionaris PEMA dapat diberi tugas yang bersifat teknis.
b. Setiap fungsionaris yang situgaskan keluar, diberi surat mandat atau surat tugas dan setelah menyelasaikan tugas harus melaporkan hasilnya secara lisan maupun tulisan keoada Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008.

Mekanisme Pergantian Antar Waktu
1. Pergantian antar waktu Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 sebelum habis masa jabatan adalah :
a. Meningggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Mendapatkan tindakan organisasi
Untuk fungsionaris Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 yang mendapat tindakan organisasi yang dalam hal ini tidak aktif, dapat diberi surat teguran tiga kali berturut- turut yakni :
a. Surat teguran I diberiakan apabila fungsionaris Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 tidak aktif mengikutu program selama 3 kali.
b. Surat teguran II diberiakan apabila fungsionaris Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 tidak mengindahkan surat teguran selama 1 s/d 7 hari sejak surat tersebut diberikan.
c. Surat teguran III diberiakan apabila surat tegura ke II tidak diindahkan dan surat teguran ini adalah pemberhentian dari jabatan.
2. Pergantian antar waktu Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 dilakukan melalui rapat dan disosialisasikan kepada MPM dan mahasiswa.

Mekanisme Pengorganisasian Program
a. Program Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 ditetapkan pada RAKER.
b. Pertanggung jawaban program secara keseluruhan adalah presiden UNIKA ST THOMAS SU dan dibantu sekretaris
c. Khusus pertanggung jawaban program bidang keuangan adalah bendahara dan sekretaris, presiden.
d. Untuk melaksanakan program, setiap fungsioanaris yang bertanggung jawab terhadap bidang dan pokok program sesuai dengan uraian tugas Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 yang diputuskan dalam raker.
e. Semua pelaksanaan program tunduk pada kebijakan organisasi yang telah ditentukan dalam instruksi MPM dan raker Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008

Penutup
Demikian mekanisme kerja intern Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 disusun sebagai pedoman dalam pencapaian tujuan.
Peran aktif seluruh elemen- elemen pengurus Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 sangat diharafkan untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi yang telah disepakati dan ditetapkan bersama sehinggga mekanisme kerja intern ini dapat diterafkan dengan sesungguhnya. Semoga sumbangan pemikiran- pemikiran selama rapat kerja Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 ini akan semakin memperkaya pemahaman dan wacana berpikir kita dalam menjalankan arak-arakan kita.

Hormat saya


Ranto Pasaribu
Presiden Mahasiswa


GARIS- GARIS BESAR PROGRAM DAN KEBIJAKAN UMUM ORGANISASI
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA SANTO THOMAS
SUMATERA UTARA MASA BAKTI 2007/2008.

PENDAHULUAN
Yang merupakan pokok pikiran yang disusun menjadi program kerja satu tahun kedepan atau masa kaperiodean oleh pengurus yang terpilih. Ada dua kunci utama Garis –garis besar program dan kebijakan umum lembaga yang diuraikan sebagai berikut :
1. Garis besar program
2. Kebijakan umum lembaga.
Garis-garis besar program adalah sebuah rumusan dasar mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 atau satu tahun masa kepriodean kedepan dengan menguraiakan garis-garis besar program. kebijakan umum lembaga adalah kerangka dasar berpikir yang konseptual atas seluruh program oleh Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008.
Perumusan dan penetapan program yang tepat dan efektif berpengaruh dalam penentukan keberhasilan. Harapan dan keinginan bersama agar strategi yang dipilh, pola implementasi yang dikembangkan serta kerangka konseptual yang dipedomani untuk memperlancar proses perealisasian program oleh pengurus Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008.
Dalam pelaksanaan rapat kerja, penetapan program kerja sebagai haluan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008, setiap program yang kita tinjau kelemahan dan kelebihannya, sehingga program yang final dan harus dilaksakan adalah program yang mendasar dan bisa menjawab kebutuhan (esensial)
Rumusan program yang ditetapkan dalam rapat kerja menjadi jembatan yang mengantar UNIKA ST THOMAS SU menjadi sebuah titik kulminasi dan terealisasinya pemenuhan kebutuhan yang konkrit. Adapun posisi garis-garis besar program dan kebijakan umu lembaga adalah pedoman dan tolak ukur rambu-rambu yang berfungsi sbb :
1. Garis Besar Program Organisasi (GBPO) yang disetujui dan ditetapkan adalah sebagai pedoman sarana program dan kebijakan lembaga.
2. GBPO yang dirumuskan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008
3. GBPKUO disusun merupakan landasan konseptual lembaga yang dapat dikonkritkan sesuai dengan keberadaan dan kemampuan lembaga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008.
4. Menciptakan efesiensi, efektifitas, relevansi, kesinambungan dan keterpaduan lembaga dalam pencapaian tujuan.

LANDASAN PEMIKIRAN
Tujuan dan usaha lembaga kemahasiswaan :
1. Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menetapkan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa.
2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan mahasiswa ditingkatan UNIKA ST THOMAS SU sesuai dengan ketentuan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008.
3. Meningkatkan dan menjalin komunikasi mahasiswa serta kerja sama dengan lembaga eksternal dan internal kampus.
4. Upaya pengembangan potensi jati diri mahasiswa sebagai insan akademis, calon ilmuan dan intelektual yang berguna di masa depan.
5. Pengembangan keterampilan berorganisasi, manajemen dan kepemimpinan.
6. Meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi oleh Norma-Norma Agama, Tri Drma Perguruan Tinggi dan Etika Moral.
7. Upaya peningkatan kesejahteraan mahasiswa UNIKA ST THOMAS SU.

PERMASALAHAN POKOK LEMBAGA
Dalam upaya merealisaikan program tidak jarang sejumlah kendala yang mengakibatkan program yang telah disusun menjadi tersendat dan bahkan gagal. Apabila lembaga kemahasiswaan seperti ini merupakan hal yang perdana secara garis besarnya permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Masa keperiodean Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 adalah satu tahun
2. Sebagian anggota Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 masih mempunyai pemahaman yang minim tentang konstitusi dan mekanisme lembaga kemahasiswaan.
3. Belum adanya hubungan yang jelas antara Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU dengan Universitas dan Fakultas.
4. Masih rendahnya pemahaman dan minat mahasiswa tentang lembaga kemahasiswaan yang tentu menpunyai kendala bagi Pemerintahan Mahasiswa Universitas katolik Santo Thomas SU dalam merealisasikan programnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut masih merupakan sebahagian kecil dari permasalahan- permasalahan yang akan kita hadapi nantinya dalam merealisasikan program yang akan disusun.




SRTATEGI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIKA SANTO THOMAS SU 2007/2008

Dari permasalahan yang sudah dijelaskan maka untuk mengatasinya akan dibuat srtategi dan kebijakan yaitu :
1. Melihat kondisi masa keperiodean yang hanya satu tahun tentunya diharafkan dapat menyatukan program-program yang akan disusun tidak hanya muluk-muluk melainkan menjadi suatu hal yang mendasar dan dapat terealisasi.
2. Kepada seluruh Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas SU masa bakti 2007/2008 diharafkan dapat menyatukan visi dan misi, dan terciptanya koordinasi yang jelas dan mantap antara keseluruhan PEMA.
3. Keloyalitasan anggota PEMA sangat menentukan keberhasilan yang disusun.
4. Membiasakan berkomunikasi yang interaktif antara pengurus sehingga kondisi rill dapat tercapai.
5. Melihat masih rendahnya pemahaman dan minat mahasiswa akan lembaga kemahsiswaan maka tentu akan dibuat suatu kegiatan yang menarik seperti diskusi kelompok, seminar, lomba karya tulis dan lain-lain.
6. Potensi yang ada, minat dan kegemaran diri mahasiswa harus dikembangkan melalui kegiatan.
7. Terciptanya suasana yang demokratis dan keterbukaan segenap anggota lembaga yang akan menciptakan suatu kondisi yang dialogis, transparan, saling menopang dan saling memotivasi dalam upaya memudahkan sasaran program yang dibuat.

PRINSIP IMPLEMENTASI GARIS-GARIS BESAR DAN KEBIJAKAN UMUM
LEMBAGA KEMAHASISWAAN

Untuk mencapai sasaran dan kehendak garis-garis besar program dan kebijakan umum lembaga kemahasiswaan perlu dibuat beberapa prinsip implemetasi sebagai berikut :
1. Program yang disusun hendaknya didesaign dan diatur sedemikian rupa guna menjamin agar program tersebut bisa tercapai sesuai dengan visi dan misi dan makna programnya.
2. Setiap kebijakan yang dibuat hendaknya melalui koordinasi dan pemikiran yang matang, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindi antara kebijakan yang satu dengan yang lain.
3. Implementasi garis-garis besar dan program kerja hendaknya disesuaikan dengan kondisi sumber daya keuangan.
4. Hendaknya dilakukan evaluasi proses maupun evaluasi akhir, hal ini berlaku bagi seluruh pelaksana program.

PENUTUP.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa garis-garis besar program dan kebijakan umum organisasi (GBPKUO) disusun untuk keperiodean 2007/2008 , berbagai tantangan dan hambatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk berusaha dan bekerja sehingga program yang telah disusun dapat terealisasi dan dipertanggung jawabkan.
Pada kesempatan ini saya selaku presiden mahasiswa UNIKA SANTO THOMAS SU akan meminta maaf apabila terdapat sejumlah kesalahan atau kekurangan , kelebihan dari GBPKUO yang telah disusun. Mari kita perbaiki demi kemajuan dan upaya pencapaian tujuan (visi,misi) untuk masa yang akan datang. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua sehingga apa yang kita harapkan dapat terealisai semua.


Disampaikan oleh pemerintahan mahasiswa
Universitas Katolik Santo Thomas SU Periode 2007/2008


Ranto Pasaribu
Presiden mahasiswa


















RANCANAGAN SURAT KEPUTUSAN RAPAT KERJA (RAKER)
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIKA SANTO THOMAS SU
TAHUN 2007/2008
No ; 001 /RAKER/PEMA-UKS/VI/2007

Tentang
Pengesahan Rapat Kerja
Pemerintahan Mahasiswa UNIKA ST THOMAS SU 2007/2008

Menimbang : bahwa dibutuhkan sebuah wadah yang bertujuan untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa, membentuk dan meningkatkan sumber daya mahasiswa yang berkualitas dan mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan memperjuangkan nya serta menjaga kredibilitas dan integras UNIKA ST THOMAS SU dakam tatanan kehidupan kampus yang beradab dan barahklak mulia serta mandiri.
Mengingat : 1. AD/RT PEMA UNIKA ST THOMAS SU Bab I pasal 3 tentang tujuan.
2. AD/RT PEMA UNIKA ST THOMAS SU Bab VI tentang PEMA
3. AD/RT PEMA UNIKA ST THOMAS SU Bab IX pasal 21 tentang kegiatan kemahasiswaan
AD/RT PEMA UNIKA ST THOMAS SU Bab XIII tentang sistem kepemilihan pasal 31 tentang pelantikan ayat 2.
AD/RT PEMA UNIKA ST THOMAS SU Bab XV tentang rapat dan sidang pasal 35.
SK rektor UNIKA ST THOMAS SU No. tentang pelantikan Pemerintahan Mahasiswa 2007/2008.
Memperhatikan : Kehadiran fungsionaris Pemerintahan Mahasiswa UNIKA ST THOMAS SU masa bakti 2007/2008 sebanyak…… orang.
Memutuskan
Menetapkan : Rapat kerja ( RAKER) Pemerintahan Mahasiswa UNIKA ST THOMAS SU 2007/2008 sah mengambil keputusan
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetepkan.
Ditetapkan di :……….
Hari/tanggal :………
Pukul :……….
Pimpinan sidang

Ranto Pasaribu Rizal Sitepu
Presiden Sekretaris

Struktur Kepresidenan PEMA Unika St.Thomas SU Th. 2007/2009

STRUKTUR KEPRESIDENAN
Presiden : Ranto pasaribu (FE)
W. presiden : Syahprul Manalu (Fikom )
Sekretaris : RizaL Sitepu (FH)
Bendahara : Margaretha A.S (FS )

Susunan Kabinet
Dept LITBANG
Koord :
Anggota : Oktaviani (Fikom )
Dame Siregar ( FE)
Nita Siregar ( FE)

Dept Keuangan
Koord : Pantun Harianja ( FE)
Anggota : Juniarto (Fikom )
Reynold Siahaan ( FE)

Dept Akademis
Koord : Hardi Simarmata (FS )
Anggota : Juliati R.M (FS )
Sinta R ( FH)

Dept Hukum dan HAM
Koord : Suriono Barasa (FH)
Anggota : Sutrisno (FH)
Jhoni Sembiring( FH)
Suventry Sihombing ( FE)
Linefti ( Fikom
Dept Keolahragaan
Koord :Tommy Haloho (FH)
Anggota : Aprianta (Fikom )
Haris ( Fikom)
Harjuna ( FT)
Analisman ( FT)
Jimmy Rikardo ( FS)

Dept Kerohanian
Koord : Peristiwa sinulingga ( FT)
Anggota : Eka Finting ( FS)
Roneal Ginting ( FT)
Boy Sitepu ( FT)
Nerly Halawa ( FH )

Dept Lingkungan Hidup
Koord : Jonry B ( FT)
Anggota : Fanny A.S ( FT)
Friska wati ( Fikom)
Jimmy (FE)

Dept Seni dan Budaya
Koord : Mangiring Siagian (Fikom )
Anggota : Asualdo (Fikom )
Yohana ( FS)

Dept Luar Kampus
Koord : Nerlin Ginting
Anggota : Lipron (Fikom )
Reynold S ( FH)
iskandar ( FE)
Yosep ( FH)

DeptDalam Kampus
Koord : Renghard Situmorang (FH )
Anggota : Heber Silaen (FH )
Benny N ( Fikom)

Dept Pengabdian masyrakat
Koord : Berta Sipahutar ( FE)
Anggota : Taruli Lasma (Fikom )
Lamsihar Wira S ( FE)
Haris Simbolon ( FE)

Dept Kesekretaritan
Koord : Frans Pardede (Fikom )
Anggota : Marlina (Fikom
Henry P ( Fikom)
Sedar M ( FH)
Nelly W (FH)

Hasil PEMILU Kampus PEMA Unikas St.Thomas,SU Th.2007/2008



HASIL PEMILU KELEMBAGAAN PEMA UNIKA 2007/2008
A. Hasil PEMILU di Tingkat Fakultas.
I. Gubernur Fakultas Ekonomi adalah Sumardi H.Girsang.
a. Ketua HMJ Jurusan Akuntansi S-1 adalah Renhard Manik.
b. Ketua HMJ Jurusan Akuntansi D-3 adalah Robby Pane
c. Ketua HMJ Jurusan Manajemen S-1 adalah Irwan M.Saragih
d. Ketua HMJ Jurusan Mananjemen D-3 adalah Ildrem Paholo Simamora
II. Gubernur Fakultas Ilmu Komputer/ FIKOM adalah Tulus J.Marbun
a. Ketua HMJ Jurusan Ilmu Komputer S-1 adalah. Johan H.Laia
b. Ketua HMJ Jurusan Kompak D-3 adalah Rommy F.Sinaga
c. Ketua HMJ Sistem Informasi S-1 adalah Hormat A.Tambunan
d. Ketua HMJ Jurusan Mananjemen Informatika adalah ………………………..
III. Gubernur Fakultas Pertanian adalah Budi W.RajaGukguk
a. Ketua HMJ Jurusan Agronomi adalah. Leonardo Simbolon
b. Ketua HMJ Jurusan THP adalah Agus P.Simatupang
c. Ketua HMJ Jurusan SEP Horas Simanjuntak

IV. Gubernur Fakultas Teknik adalah Natalia Simarmata
a. Ketua HMJ Jurusan Sipil adalah Rizal Samosir
b. Ketua HMJ Jurusan Arsitek adalah Anselmus Dachi

V. Gubernur Fakultas Hukum adalah Sukses Siburian

VI. Gubernur Fakultas Sastra adalah Rograndfa Octavia B.

B.Hasil PEMILU Tingkat Universitas
Presiden Mahasiswa : Rantu Pasaribu ( FE )
Wakil Presiden : Syaprul Manalu ( Fikom )
Sekretaris keperesidenan : Rizal Sitepu ( FH )
Bendahara : Margaretha ( F.Sastra )



C. HASIL PERUTUSAN MPM PEMA UNIKA ST.Thomas , SU

1.Utusan HMJ Akuntansi S-1 adalah Samuel Braham Sembiring
2. Utusan HMJ Akuntansi S-1adalah Jack Place Panggabean
3.Utusan HMJ Manajemen S-1adalah Hasudungan H.Silalahi
4. Utusan HMJ Akuntansi D-3 adalah Sahat Sibarani
5.Utusan HMJ Manj.Perkantoran D-3 adalah Bokar Pakpahan
6. Utusan HMJ Ilmu Komputer S-1 adalah AleX Soni Naibaho
7. Utusan HMJ Sistem Informasi S-1 adalah Febrina Sembiring
8. Utusan HMJ Manj.Informatika D-3 adalah Andry D.Siahaan
9. Utusan HMJ Komputerisasi Akuntansi D-3 adalah Jhon A.Sihombing
10. Utusan HMJ Agronomi adalah Julfreddy Sitorus
11.Utusan HMJ SEP adalah Bobby Simanjorang
12. Utusan HMJ THP adalah Amron Sitinjak
13.Utusan HMJ Teknik Sipil Timbul Silaen
14. Utusan HMJ Teknik Arsitek Cherry Yanto S.
15.Utusan Fakultas Hukum Jefry Sembiring
16. Utusan Fakultas Sastra Rograndfa Octavia B.
17. Utusan UKM Taekwondo adalah Andar Santoso Sitinjak
18. Utusan UKM Kungfu adalah Firdaus Sembiring
19. Utusan UKM Karate adalah Suandri
20. Utusan UKM Bola Kaki adalah Heber Lubis
21. Utusan UKM Bola Volley adalah Solly Telaumbanua
22. Utusan UKM Musik adalah Heri Sudianto Tobing
23. Utusan UKM Tarik Suara adalah Ellys Hartono Saragih
24. Utusan UKM Gempita adalah Rosinar Siahaan
25. Utusan UKM Teater Bongkar adalah Belly Costello G.
26. Utusan UKM Diskusi dan Pers adalah Josua Aruan
27. Utusan UKM UBH adalah
28. Utusan Capoera adalah Roy
29. Utusan Merpati Putih adalah Henrico
30. Utusan Biliard adalah
31. Utusan KMK Oikumene adalah Gandhi
32. Utusan KMK Katolik adalah

Laporan Lengkap Hasil Rembuk Mahasiswa disebut MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU 2006

MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )

No :200/Lpj-Pan./Mubes/XII/2006 Medan, 10 Desember 2006
Hal :Laporan hasil Mubes
PEMA UNIKA ST. THOMAS-SU
Lamp :-Lembaran Copyian absensi peserta




Kepada yth :
Bapak Rektor Unika St.Thomas su
di
Tempat

Dengan hormat,
Mengingat kefakuman yang terjadi pada kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU selama ini, maka MPM mengambil kebijakan untuk mengadakan Musyawarah Besar (MUBES) yang diadakan pada :
Hari : Jumat s/d Minggu
Tanggal : 08 s/d 10 Desember 2006
Tempat : GBKP SUKA MAKMUR
Sibolangit
Dan dari Musyawarah Besar(MUBES)tersebut, didapatlah hasil-hasil yang tertuang berdasarkan pemikiran-pemikiran peserta Musyawarah Besar (MUBES)PEMA UNIKA St. Thomas-SU.
Semoga kegiatan ini menjadi kegiatan yang bersejarah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan mahasiswa dan UNIKA St. Thomas-SU dimasa yang akan datang. Atas perhatian, kebijakan serta kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih…
“Jayalah mahasiswa, Jayalah Universitas Katolik St.Thomas Su.”


Hormat Kami
PANITIA/ FASILITATOR MAHASISWA -
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM )
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU



Yanuarman Gulo Mardona Sinaga
Ketua Sekretaris


MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Mengingat masa jabatan pada lembaga PEMA UNIKA St. Thomas-SU yang telah berakhir maka terjadi juga kefakuman didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU. Melihat hal ini, maka MPM mngambil suatu kebijakan untuk mengakhiri kefakuman kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU dengan mengundang utusan-utusan dari tiap-tiap lembaga serta UKM yang ada didalam UNIKA St. Thomas-SU untuk membentuk suatu Musyawarah Besar (MUBES) yang diharapkan dapat menghasilkan suatu mufakat bersama yang nantinya dapat memperbaiki keadaan didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU. Musyawarah Besar (MUBES) PEMA UNIKA St. Thomas-SU ini dilaksanakan pada :
Hari : Jumat s/d Minggu
Tanggal : 08 s/d 10 Desember 2006
Tempat : GBKP Suka Makmur
Sibolangit.
Dari hasil Musyawarah Besar (MUBES) ini, maka didapatlah point-point yang merupakan solusi dari masalah-masalah yang terjadi baik dalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU ( menyangkut AD/ART ) maupun didalam proses perkuliahan/akademis didalam kampus dan rekomendasinya. Berikut ini akan dipaparkan hasil-hasil dari Musyawarah Besar (MUBES), berikut ketetapan-ketetapan penting hasil MUBES tersebut yakni :










MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )


MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006

PENETAPAN AGENDA SIDANG :


I. Penetapan Tata Tertib Sidang MUBES Kelembagaan Pema Unika St.Thomas su.
II. Pembahasan Permasalahan Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su.( Secara Umum )
III. Pembahasan Pembentukan KPUM menuju PEMILU RAYA MAHASISWA Unika St.Thomas su






Disahkan O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)


MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )

TATA TERTIB (TATIB)
REMBUK- MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT, 08 – 10 DESEMBER 2006


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU adalah merupakan Musyawarah tertinggi Kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas untuk pencapaian mufakat bersama mahasiswa demi keberlanjutan kelembagaan kedepan yang memiliki prinsip “dari, oleh dan untuk mahasiswa” yang selanjutnya dalam TATIB ini disebut Musyawarah Besar (Mubes) Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Kedaulatan organisasi ada di tangan Mahasiswa yang di wakilkan oleh utusan masing-masing kelembagaan yang tergabung dalam PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU ini adalah utusan kelembagaan yang telah terdaftar dan disahkan oleh Panitia serta Peninjau yang diundang oleh Panitia.
4. Penanggung jawab MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU ini MPM PEMA Unika St.Thomas SU bersama Rektorat ( Fasilitator ) serta seluruh mahasiswa sebagai peserta MUBES yang hadir.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
MUBES ini memiliki wewenang menetapkan :
1. Rekomendasikan untuk Mengubah dan Menetapkan AD/ART
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika St.Thomas SU untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika
3. Keputusan-Keputusan lainnya yang dianggap perlu.


BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU terdiri dari :
a) Utusan kelembagaan yakni : MPM, Kepresidenan, Gubernuran, HMJ, UKM/Calon UKM yang direkomendasikan oleh MPM serta Peninjau.
b) Delegasi dari kelembagaan peserta MUBES yang masing-masing berjumlah sebagai berikut :
- Unsur HMJ Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Gubernuran Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur UKM Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Kepresidenan Utusan 5 Orang sebagai Peserta
- Seluruh Keanggotaan MPM yang masih aktif sekaligus sebagai Fasilitator
c) Peninjau MUBES adalah mereka yang diundang oleh panitia.
2. Setiap peninjau wajib membawa surat undangan yang telah dikeluarkan oleh panitia.


BAB IV
HAK & KEWAJIBAN PESERTA & PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU berhak untuk :
a. Berbicara atau mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran secara langsung.
b. Memilih (delegasi) dan dipilih (balon).
c. Menghadiri sidang-sidang

2. Peninjau MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU berhak untuk :
a. Menghadiri sidang-sidang.
b. Berbicara atas persetujuan Moderator ataupun Majelis Sidang

3. Yang memiliki hak suara adalah unsur kelembagaan utusan UKM, HMJ, Kegubernuran, Kepresidenan dan MPM, masing-masing memiliki 2 (dua) .
4. Calon UKM yang terdaftar masih memiliki Hak suara, Kecuali Ukm Tenis Meja, Wushu, Perisai diri dinyatakan telah vakum


Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau dalam mengajukan pendapatnya secara langsung harus sesuai dengan pokok materi yang dibahas pada sidang tersebut.
2. Pendapat yang diajukan harus singkat dan jelas.
3. Apabila Majelis Sidang menganggap pendapat yang disampaikan belum jelas, kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan pendapatnya dengan singkat dan Majelis Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pendapat tersebut.

Pasal 6
Setiap peserta dan peninjau wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib ini.


BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
MUBES Kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas SU mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
- Majelis Sidang sementara
- Majelis Sidang tetap
- Sidang-sidang komisi

BAB VI
MAJELIS SIDANG
Pasal 8
1. Majelis sementara MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU adalah MPM PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Majelis sidang tetap MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU terdiri dari 3 (tiga) orang komposisi dari Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota.
3. Pemilihan Majelis Sidang tetap dengan komposisi :
- Mewakili MPM sebagai Fasilitator.
- Mewakili unsur UKM 1 (satu) orang
- Mewakili unsur Fakultas yakni Gubernuran dan HMJ 1 (satu) orang
4. Wewenang Majelis Sidang tetap adalah :
a. Memimpin sidang-sidang selama MUBES berlangsung.
b. Menjaga ketertiban dan kelancaran dalam sidang-sidang selama MUBES berlangsung
c. Membentuk komisi-komisi jika diperlukan
5. Pembagian tugas diantara unsur Majelis Sidang tetap diatur lebih lanjut oleh Ketua.


Pasal 9
Jenis-jenis sidang dalam MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU :
1. Sidang Pleno MUBES
2. Sidang Komisi-komisi

BAB VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Majelis Sidang mengatur ketentuan tentang lamanya berbicara.
2. Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Majelis Sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraannya.
3. Giliran berbicara diberikan menurut permintaan yang diatur Majelis Sidang.
4. Hak interupsi dapat digunakan selama diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang atas dasar landasan interupsi yang jelas seperti Point penjelasan dan Point permintaan.
5. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi.

Pasal 11
1. Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Majelis Sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan.
2. Apabila seorang pembicara dalam sidang mempergunakan kata-kata yang tidak sopan, mengganggu ketertiban atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Majelis Sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan supaya tertib kembali.
3. Dalam hal demikian (ayat 2), Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan.
4. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan Majelis Sidang, maka Majelis sidang dapat menginstruksikan panitia/ MPM untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang dengan paksa.


BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan Ketua KPUM adalah dilaksanakan secara Formateur Tunggal

Pasal 13
Pemilihan
1. Tahapan pemilihan dilaksanakan secara demokratis dan sesederhana mungkin.
2. Pemilihan Ketua KPUM dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Mencalonkan diri
b. Dicalonkan oleh minimal 2 Lembaga PEMA Unika St.Thomas SU
c. Penyampaian visi dan misi.
d. Pemilihan.
3. Majelis Sidang tidak memiliki hak untuk dipilih dan memiliki hak untuk memilih
4. Syarat Pencalonan Ketua KPUM :
a Bersedia untuk dipilih
b. Tidak sedang menjalani Cuti Akademik

BAB IX
QUORUM
Pasal 14
MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU dinyatakan sah apabila diikuti dan disetujui oleh ½ N+1 total Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.





BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Musyawarah untuk mufakat prinsipnya tetap berpangkal tolak pada sikap saling menghargai sesama peserta.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila :
a. Diambil dalam sidang yang memenuhi Quorum
b. Disetujui lebih dari ½ N+1 peserta yang hadir dari sidang yang memenuhi Quorum
4. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak terdapat suara yang sama, maka pemungutan suara dilakukan sekali lagi.
5. Penyampaian suara dilakukan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain secara langsung bebas dan rahasia.


BAB XI
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN AD/ART
Pasal 16
1. Untuk menetapkan/mengubahnya sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU
2. Keputusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES. Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU


BAB XII
PENUTUP
Segala yang belum diatur dalam TATIB ini akan diputuskan dalam Sidang Pleno MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU





Sibolangit, 8 Desember 2006 Pukul 22.10 wib
Ditetapkan oleh :

Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas SU






Yanuarman Gulo
Pimpinan Sidang Sementara


I - POINT-POINT PENTING MENGENAI PERUBAHAN/ AMANDEMEN AD/ART
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 13.30 – 18.30

A. MUBES ( Sk-01/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Untuk mengantisipasi kefakuman , kebuntuan tiada berujung yang sering terjadi didalam kelembagaan PEMA UNIKA St. Thomas-SU, maka dengan ini disepakati untuk membuat suatu BAB yang membahas tentang Musyawarah Besar (MUBES) seperti yang tertulis sebagai berikut :
- MUBES ( Musyawarah Besar ) dibuat dalam BAB tersendiri yakni :
BAB II Musyawarah Besar ( Mubes )
Pasal 4: Pengertian Mubes
1. Mubes adalah musyawarah besar tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan karena adanya kefakuman kelembagaan.
2. Mubes adalah sebuah musyawarah yang dicapai ketika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
3. Mubes adalah musyawarah besar yang pesertanya terdiri dari utusan-utusan kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU yang sah.
Pasal 5 : Syarat Pelaksanaan Mubes
1. Mubes dilaksanakan hanya ketika kelembagaan mengalami kebuntuan
2. Mubes dilaksanakan jika disetujui oleh ½ N+1 dari jumlah kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang sah.
3. Peserta Mubes adalah utusan-utusan dari kelembagaan PEMA Unika St.Thomas yang sah
Pasal 6 : TUGAS & WEWENANG MUBES
Mubes memiliki wewenang yakni :
1. Mubes dapat merekomendasikan untuk mengubah dan menetapkan AD/ART PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika untuk Pemilu Raya mahasiswa Unika St. Thomas SU.
3. Keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.

B. MASA JABATAN PEMA ( Sk-02/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Masa jabatan PEMA Unika St. Thomas SU selama satu tahun

C. GARIS KOORDINASI ( Sk-03/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Di tingkat MPM, ada penambahan Pasal yakni Pasal 7 pada BAB III sesuai AD/ART Katalog Tahun 2006/2007 sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St. Thomas SU yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
Di tingkat Presiden Mahasiswa, ada penambahan Pasal yakni Pasal 9 ayat (1b) BAB IV sesuai dengan AD/ART Katalog Tahun 2006/2007, sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah Pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
Di tingkat Gubernur Mahasiswa, ada penambahan Pasal yakni Pasal 18 AYAT (1b) BAB VII sesuai AD/ART Katalog Tahun 2006/2007 sebagai berikut :
1. a. Kedudukan Gubernur Mahasiswa adalah Pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.



D. STANDARISASI IPK ( Sk-04/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Standarisasi IPK sebagai syarat kepengurusan beraktivitas dalam lembaga PEMA Unika St.Thomas su diatur selanjutnya oleh KPUM Universitas.

E. BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )YANG TIDAK JALAN SELAMA INI Maka melalui Mubes ini perlu ditetapkan pada BAB VI Pasal 17 ayat (4) melalui ( Sk-05/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )

Dibentuknya mekanisme penyimpanan serta pengambilan dana kemahasiswaan yang dilaksanakan bersama pihak rektorat dan MPM . Untuk itu perlu dibuat rekening dana kemahasiswaan yang dipertanggung jawabkan bersama.

F. PEMAKAIAN DANA YANG TIDAK DIKETAHUI OLEH MPM
Dana yang akan dikeluarkan untuk kegiatan kemahasiswaan harus diketahui oleh MPM. ( Sk-06/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )

G. SANKSI BAGI LEMBAGA YANG MELANGGAR AD/ART, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku ( Sk-07/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
Adanya penambahan ayat pada Pasal 37 Ayat 5, BAB XV AD/ART dari Katalog Tahun 2006/2007 mengenai sanksi, yaitu :
Ayat ( 5 ) :
UKM yang sama sekali tidak melaksanakan program kerja dalam jangka waktu 1 tahun akan dibekukan melalui sidang MPM.

II - POINT-POINT PENTING MASALAH PERLENGKAPAN DAN DUKUNGAN TERHADAP KEGIATAN KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU.
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 22.30 – Selesai

Masalah perlengkapan pendukung Kegiatan Kelembagaan
 Peralatan (Lembaga UNIKA)
 Sekretariat
 Perlunya pastor bagi UKMK Katolik
 Perlunya penambahan dana kemahasiswaan (usul)

Keterangan/ Penjelasan serta ketetapan-ketetapannya :

 Keterangan mengenai Peralatan (Lembaga UNIKA) ( Sk-08/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Peralatan sekretariat yang ada di lembaga PEMA Unika St. Thomas SU sangat minim.sehingga perlu dilengkapi.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk melengkapi peralatan-peralatan yang dibutuhkan oleh kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU demi terwujudnya kinerja kelembagaan yang lebih baik.

 Keterangan mengenai Sekretariat PEMA Unika St. Thomas SU ( Sk-09/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Sekretariat PEMA Unika St. Thomas SU yang tidak ada.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini memohon dan meminta dengan hormat kepada rektor unika agar segera menyediakan kesekretariatan tiap-tiap lembaga PEMA Unika St. Thomas SU .

 Keterangan mengenai perlunya pastor kegiatan KMK Katolik. ( Sk-010/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- Tidak adanya Pastor kampus tetap dalam memimpin misa KMK Katolik sehingga terkadang perayaan misa dibatalkan dan juga bimbingan kegiatan retret.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta dengan hormat kepada rektor supaya mendatangkan seorang pastor kampus Unika SU, sehingga misa tiap minggunya dapat terlaksana dan kegiatan retret dapat berjalan dengan lancar.
 Keterangan mengenai perlunya penambahan dana kemahasiswaan (usul). ( Sk-011/Pim.MST/Mubes/XII/2006 )
- UKM sering merasa terkendala dalam melakukan program kerja karena minimnya dana kemahasiswaan yang diperoleh.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari mubes adalah sebagai berikut :
- Dihimbau kepada MPM terpilih untuk menindak lanjuti perlunya penambahan dana kemahasiswaan ( dari 10.000,-/ semester ) juga subsidi dari yayasan guna mendukung ( pendanaan ) kegiatan kemahasiswaan.
 Dalam Mubes PEMA Unika St. Thomas SU yang dilaksanakan di Sibolangit, pada tanggal 8 s/d 10 Desember 2006, Mubes PEMA Unika St. Thomas SU juga membahas tentang pemecatan rekan-rekan mahasiswa yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2005 yang lalu. Maka dengan kesepakatan bersama, Mubes PEMA Unika St. Thomas SU membuat suatu rekomendasi, sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-012/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) yakni :
1. Melalui Mubes ini dihasilkan kesimpulan yang merupakan suatu sikap kelembagaan yang tak terbatas jangka waktunya bahwasannya mahasiswa yang telah dipecat melalui Surat Keputusan tertanggal 1 Maret 2006 adalah mahasiswa yang tidak bersalah.
2. Melalui MUBES ini, menyerukan agar Rektor tidak pernah lagi mengambil keputusan sepihak seperti SK.Rektor tertanggal 1 Maret 2005 tersebut ( hal pemecatan ) karena telah sangat tidak mendidik dan merupakan sikap yang otoriter.
3. Melalui MUBES ini menyatakan bahwasannya kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU sangat menyesalkan keputusan pemecatan mahasiswa Unika tertanggal 01 Maret 2005 tersebut.
4. Melalui MUBES ini Menyerukan kepada Rektor agar menghidupkan kembali kepercayaan mahasiswa terhadap citra kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU.
5. Melalui MUBES ini Meminta kepada rektor dan menyerukan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas su , terutama kepada Pengurus Kelembagaa PEMA Unika St. Thomas SU yang terpilih berikutnya untuk terus memperjuangkan nama baik rekan-rekan mahasiswa yang telah dipecat melalui SK Rektor tertanggal 01 Maret 2005.
6. Peristiwa kelembagaan tersebut agar dicatat sebagai peristiwa bersejarah penting kelembagaan oleh PEMA Unika St. Thomas SU berikutnya.
Ditetapkan di : Sibolangait
Hari/Tanggal : Sabtu/09 Desember 2006
Waktu : 22.30 s/d selesai

O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)


III - POINT-POINT PENTING PERMASALAHAN AKADEMIS
REKOMENDASI SEBAGAI KETETAPAN –KETETAPAN DARI MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU.
Sibolangit, 08-10 Desember 2006
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 20.15 – 22.30

MUBES Menetapkan : Peserta Mubes sebanyak 68 orang + 8 orang dari MPM.

Permasalahan Ditingkat Akademis
 Diskriminasi Nilai yang terjadi di Fakultas Ekonomi.
 Etiket berbahasa Dosen dalam Proses Mengajar kepada Mahasiswa.
 Sistem Mengajar Dosen yang Monoton
 Lab/Fasilitas di Fakultas yang sangat minim dan belum ada perubahan.
 Kotak Saran yang tidak efektif.
 Masalah Inagurasi yang telah dihapuskan
 PMB (Ospek ) yang dilaksanakan ketika proses perkuliahan telah berjalan.

Keterangan/ penjelasannya serta rekomendasi sebagai ketetapan –ketetapan tetap Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU :

 Keterangan mengenai Diskriminasi Nilai
- Diskriminasi Nilai yang dimaksud adalah pendonkrakan nilai ( perubahan ilegal jalur KKN ) mahasiswa dengan dosen . Sudah pernah dilaporkan oleh PEMA Fakultas ( Ekonomi ) baik di tingkat Fakultas maupun di tingkat Universitas secara prosedural seperti Delegasi ke Pihak rektorat.
- Masalah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Rektorat sedang di tingkat Fakultas mengalami kebuntuan tanpa solusi .
Rekomendasinya sebagai ketetapan MUBES ( Sk-013/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk segera mengambil tindakan tegas dengan cara memberikan sanksi tegas kepada dosen-dosen yang ada di Unika St. Thomas SU terutama yang terlibat dalam kasus diskriminasi nilai tersebut.
 Keterangan mengenai Etika Dosen dalam Proses Mengajar
- Kurangnya etiket berbicara dosen dalam mengajar mahasiswa.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-014/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk memberikan sanksi kepada dosen-dosen yang ada di Unika St. Thomas SU yang melakukan pelanggaran etiket berbicara dalam pengajaran diperkuliahan terhadap mahasiswa.

 Keterangan mengenai Sistem Mengajar Dosen yang Monoton.
- Dosen-dosen selalu terfokus pada buku dalam mengajar mahasiswa.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-015/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :
- Melalui MUBES ini meminta Kepada Rektor Unika St. Thomas SU untuk menyikapi permasalahan tentang sistem pengajaran dosen yang monoton.

 Keterangan mengenai Lab/Fasilitas di Fakultas.
- Peralatan fasilitas laboratorium yang mengalami kerusakan serta tidak lengkap.
- Fasilitas yang ada didalam kampus sering dijadikan sebagai fasilitas untuk kepentingan pribadi.( pada fakultas Tekhnik )
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES ( Sk-016/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta dan memohon dengan hormat kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk melengkapi fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh mahasiswa dalam menunjang proses perkuliahan.
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor Unika St. Thomas SU untuk menertibkan pemakaian fasilitas kampus demi kepentingan pribadi.

 Keterangan mengenai Kotak Saran.
- Difungsikan agar mahasiswa dapat menyampaikan penilaian terhadap situasi kampus kepada pihak Universitas, namun tidak perlu direkomendasikan kepada pihak rektorat.

 Keterangan mengenai masalah Inagurasi/PMB.
- Adanya keterlambatan pelaksanaan kegiatan PMB (Pembekalam Mahasiswa Baru) yang dilakukan setelah proses perkuliahan berjalan.
- Rektorat menolak adanya inagurasi.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES (Sk-017/Pim.MST/Mubes/XII/2006) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada Rektorat agar pelaksanakan inagurasi diperbolehkan dilaksanakan oleh lembaga PEMA Fakultas mengingat pentingnya kaderisasi di kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
- Melalui Mubes ini meminta kepada Rektor Unika St. Thomas SU supaya pengadaan PMB (Pembekalam Mahasiswa Baru) dilaksanakan sebelum aktif perkuliahan/proses belajar mengajar ditingkat Universitas.
 Keterangan mengenai adanya isu-isu yang berkembang dimana dosen-dosen mengajak / mempengaruhi mahasiswa untuk tidak aktif dalam kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU dan organisasi organisasi lainnya yang ada di kampus Unika St.Thomas SU.
- Dosen-dosen mempengaruhi mahasiswa untuk tidak aktif dalam lembaga PEMA Unika St. Thomas SU dan organisasi yang ada di Unika St. Thomas SU.
- Kurangnya kesadaran mahasiswa akan fungsi kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU sehingga mahasiswa kurang tertarik untuk aktif dalam lembaga PEMA Unika St. Thomas SU.
Rekomendasi sebagai ketetapan dari MUBES (Sk-018/Pim.MST/Mubes/XII/2006) adalah sebagai berikut :
- Melalui Mubes ini meminta kepada rektor untuk menindak dosen-dosen yang mempengaruhi /mengajak mahasiswa untuk tidak aktif di kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
- Menghimbau kepada seluruh mahasiswa Unika untuk lebih aktif dalam kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas su dengan tidak mengabaikan perkuliahan di Kampus.




IV - PENGADOPSIAN HASIL-HASIL AMANDEMEN PADA MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
MUBES, Sibolangit 09 Desember 2006 Pukul 20.15 – 22.30

BAGIAN SATU
( AD/ART PEMA UNIKA ST.THOMAS SU SEBELUM AMANDEMEN OLEH MUBES KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006
- BERDASARKAN KATALOG TAHUN 2006/2007 )





LAMPIRAN II (DI KATALOG)

KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM ) UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : V/MPM/2001
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Menimbang : a. Bahwa Majelis Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tertinggi Pemerintahan Mahasiswa yang merupakan perwakilan seluruh mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
b. Bahwa menjadi tugas Majelis Perwakilan Mahasiswa untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa ke arah perbaikan dan pengembangan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa yang mampu mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Memperhatikan : 1. Bab X pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa (GBPKM) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh lembaga eksekutif Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada sidang Majelis Perwakilan Mahasiswa di St.Yoseph Cinta Alam.
4. Hasil rapat-rapat dan sidang paripurna Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.



M E M U T U S K A N


Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.



BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.



Pasal 2
Azas
Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.




BAB II
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 4
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi MPM
Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggung jawab kepada seluruh Mahasiswa.
(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.

Pasal 5
Keanggotaan, Syarat-syarat Keanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.
(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.
(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB III
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 6
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.
(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.
Pasal 7
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.
(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.
Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )

BAB IV
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 8
Pembentukan UKM
(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.
(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.
Pasal 10
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.
(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB V
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA

Pasal 11
Pembentukan dan Kedudukan
Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 12
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 13
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 14
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.

BAB VI
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 15
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.
(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 16
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN



Pasal 17
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 18
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
Pasal 16
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima )
(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.
BAB VIII
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 19
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.
Pasal 20
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.


BAB IX
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 21
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB X
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 22
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.


(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 23
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas
Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB XI
DANA KEMAHASISWAAN

Pasal 25
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 26
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.



Pasal 27
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.

BAB XIII
SISTEM PEMILIHAN

Pasal 28
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.
Pasal 29
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )
(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 30
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 31
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA

Pasal 32
Anggota
Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 33
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.

Pasal 34
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B dan Ketua UKM apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.

BAB XV
RAPAT/ SIDANG

Pasal 35
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .

BAB XVI
TAMBAHAN
Pasal 36
(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 37
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di : Medan
Pada Tanggal :06 Juni 2001


MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA
UNIKA SANTO THOMAS SUMATERA UTARA


Ketua Sekretaris
dto dto
(Bernas P.D.Nababan) ( Amir Situmorang )


Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara
dto
( P.Drs. Leo. L. Sipahutar, MSc, OFM Cap )


BAGIAN DUA
( AD/ART PEMA UNIKA ST.THOMAS SU SETELAH AMANDEMEN OLEH MUBES DI SIBOLANGIT TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006 BERDASARKAN KATALOG TAHUN 2006/2007 )


















LAMPIRAN III

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA
NOMOR : 021/Ket-MST/MUBES /XII/2006
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Sidang Tetap Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU :
Menimbang : a. Bahwa MUBES adalah Musyawarah tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan hanya jika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
b. Bahwa telah menjadi tugas dan wewenang MUBES untuk melengkapi/ menyempurnakan / merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa yang telah menjadi komitmen bersama berdasarkan aspirasi mahasiswa dalam MUSYAWARAH BESAR Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU yang dilaksanakan di Sibolangit ke arah perbaikan dan pengembangan kelembagaan pemerintahan mahasiswa.
c. Bahwa Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga adalah suatu aturan dalam sistem yang diyakini dapat memberikan kejelasan bagi setiap kebijakan dan kegiatan Pemerintahan Mahasiswa guna mewujudkan cita-cita Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.
d. Bahwa sesuai butir a, b, dan c perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara.
Mengingat : 1. Peraturan – peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
2. Surat Keputusan Rektor Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Nomor : 4843/UKS/D.10/2000 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
Memperhatikan: 1. Bab II pasal 4-6 dan BAB IV pasal 9 dan BAB VI pasal 17 dan BAB VII pasal 18 dan BAB XV pasal 37 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa.
2. Garis-garis Besar Program Kerja Mahasiswa ( GBPKM ) tentang kondisi umum lembaga kemahasiswaan butir 7 (tujuh) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Aspirasi dari seluruh utusan kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa dan pihak Universitas pada Muasyawarah Besar ( MUBES ) yang dilaksanakan di Sibolangit tanggal 08 - 10 Desember 2006.
4. Hasil rekomendasi amandemen dari AD/ART di MUBES Tanggal 08 - 10 Desember 2006 adalah sebagai ketetapan tetap terhadap AMANDEMEN AD/ART PEMA Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara, tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.





M E M U T U S K A N
Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS SIDANG TETAP MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS SUMATERA UTARA TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.

PEMBUKAAN
Perguruan Tinggi sebagai suatu masyarakat ilmiah bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan , mengembangkan dan atau memperkaya kahasanah ilmu pengetahuan dan atau kesenian ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 2 ayat 1a ).
Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran , minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi kemahasiswaan ( PP no. 60 tahun 1999 pasal 111 ayat 1 ). Organisasi kemahasiswaan itu diselenggarakan berdasarkan prinsip “ dari, oleh dan untuk mahasiswa “ dengan memberikan peranan dan keleluasan lebih besar kepada mahasiswa ( Kepmendikbud no.155/U/1998 pasal dan PP no.60 pasal 111 ayat 2 ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU adalah organisasi kemahasiswaan di bawah payung Universitas Katolik St.Thomas SU, yang berprinsip dan berdasarkan pada nilai-nilai kristiani, nilai keyakinan religius, nilai-nilai kemanusiaan, yakni unggul, transparan, option for the poor da solidaritas ( NUTOS ).
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU sebagai organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan non struktural pada organisasi Universitas Katolik St.Thomas SU ( Kepmendikbud no155/ U /1998 Pasal 4 ) yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengembangkan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler. Maka untuk itu disusunlah Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Katolik St.Thomas SU.

BAB I
PENGERTIAN, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
Pengertian
(1) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah organisasi kemahasisswaan intra perguruan tinggi sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendiakiawan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah wahana dan sarana strategis pembinaan dan pengorganisasian kegiatan mahasiswa yang bersifat ekstra kurikuler.

Pasal 2
Azas
Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thoamas SU berazaskan pada prinsip : ” dari, oleh dan untuk mahasiswa ” yang dilandasi iman kristiani dengan memperjuangkan nilai-nilai cinta dan kebenaran , keadilan sosial, kebebasan , keterbukaan dan pelayanan.

Pasal 3
TUJUAN
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa
b. Membentuk dan meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
c. Mewujudkan kehidupan kampus yang demokratis, melindungi hak-hak dan perjuangan mahasiswa serta menjaga kredibilitas dan integritas Unika St.Thomas dalam tatanan kehidupan kampus yang beradap, berakhlak mulia serta mandiri.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR ( MUBES )
Pasal 4
Pengertian Mubes
(1) Mubes adalah musyawarah tertinggi kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang dilaksanakan karena adanya kefakuman kelembagaan.
(2) Mubes adalah sebuah musyawarah yang dicapai ketika kelembagaan berada dalam kondisi fakum dan mengalami kebuntuan.
(3) Mubes adalah musyawarah besar yang pesertanya terdiri dari utusan-utusan kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang sah..

Pasal 5
Syarat Pelaksanaan Mubes
(1) Mubes dilaksanakan hanya ketika kelembagaan mengalami kebuntuan
(2) Mubes dilaksanakan jika disetujui oleh ½ n + 1 dari jumlah kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang sah.
(3) Peserta MUBES adalah utusan-utusan dari kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su.yang sah.





Pasal 6
Tugas dan Wewenang Mubes
(1) Mubes dapat merekomendasikan untuk mengubah dan menetapkan AD/ART PEMA Unika St.Thomas su.
(2) Membentuk dan menetapkan KPUM Unika St.Thomas su untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika St.Thomas su.
(3) Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.


BAB III
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA

Pasal 7
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) a. Kedudukan Majelis Perwakilan Mahasiwa adalah Perwakilan seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang berkedudukan di Tingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, MPM merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi MPM
Menampung aspirasi seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
(3) Tugas MPM :
a. Mengubah dan menetapkan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa dan disahkan oleh Rektor.
b. Menetapkan garis-garis besar program kerja mahasiswa ( GBPKM ) dan disahkan oleh Rektor.
c. Membuat ketetapan-ketetapan yang dianggap perlu bagi pemerintahan mahasiswa.
d. Menugaskan Presiden Mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi mahasiswa Unika St.Thomas SU.
e. Membentuk Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa ( BPK2M )
f. Menyetujui dan menetapkan kegiatan kemahasiswaan.
g. Bertanggung jawab kepada seluruh Mahasiswa.
(4) Wewenang MPM :
a. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan dari Presma,HMJ dan UKM.
b. Memberhentikan Presiden Mahasiswa , Ketua HMJ/B dan Ketua UKM dan disahkan oleh Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas dan ketua Jurusan di Tingkat Jurusan.
c. Memberhentikan Gubernur mahasiswa atas pengajuan Presiden Mahasiswa.
d. Menetapkan pimpinan majelis beserta kepengurusannya.




Pasal 8
Keanggotaan, Syarat-syarat Keanggotaan, Kepengurusan dan Masa Bakti.
(1) Keanggotaan :
a. Utusan jurusan/ Bagian
- Diatas 1000 orang mahasiwa perwakilannya di MPM adalah 3 (tiga) orang.
- Antara 500-1000 orang mahasiswa perwakilannya di MPM adalah 2 (dua) orang.
b. Utusan UKM adalah 1 (satu) orang.
(2) Syarat-syarat keanggotaan :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.

(3) Kepengurusan
Kepengurusan MPM dipimpin oleh seorang Ketua, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan beberapa komisi.
(4) Masa bakti
Berlaku selama satu tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
BAB IV
PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 9
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) a. Kedudukan Presiden Mahasiswa adalah pimpinan pemerintahan mahasiswa yang berkedudukan ditingkat Universitas.
b. Dalam kedudukannya, Presiden Mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan rektorat.
(2) Fungsi Presiden Mahasiswa :
a. Sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan Universitas.
(3) Tugas Presiden Mahasiswa :
a. Melaksakan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART dan GBPKM
b. Bertanggung jawab kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
c. Menugaskan dan menegur gubernur Mahasiswa atas pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
d. Mengetahui dan mengkoordinasi segala kegiatan keluar yang menyangkut pemerintahan kemahasiswaan di tingkat Fakultas.
(4). Wewenang Presiden Mahasiswa :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
b. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dari Gubernur mahasiswa.

Pasal 10
Kepengurusan, Syarat-syarat Presiden Mahasiswa dan Masa Bakti.
(1) Keperngurusan Presiden Mahasiswa
a. Presiden dan wakilnya Presiden dipilih oleh seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU.
b. Presiden Mahasiswa menyusun dan memilih kelengapan kepengurusannya
c. Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh sekretaris , Bendahara dan Departemen-departemen.
Syarat-syarat Presiden Mahasiswa :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.

BAB V
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 11
Pembentukan UKM
(1). Sudah mempunyai struktur dan kepengurusan yang jelas
(2). Mempunyai AD/ART sendiri dan tidak bertentangan dengan AD/ART Pemerintahan Mahasiswa.
(3). Memiliki jumlah anggota terdaftar minimal tiga puluh (30 ) orang.
(4). Berdasarkan sidang MPM dinyatakan sah keberadaanya dan mendapat rekomendasi dari pihak Rektorat

Pasal 12
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan UKM
UKM adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa yang memiliki minat dan bakat yang sama yang berkedudukan di tingkat Universitas.
(2) Fungsi UKM :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota-anggotanya.
b. Sebagai wadah dan sarana untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dibidang minat dan bakat yang sama.
(3) Tugas UKM :
a. Menyusun, merencanakan dan Melaksanakan kegiatan kemahasiswaan yang sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawak kepada MPM atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan.
(4) Wewenang UKM :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota dan kepengurusannya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi anggota UKM.

Pasal 13
Kepengurusan Syarat-syarat Ketua UKM dan Masa Bakti
(1)Kepengurusan UKM :
a. K UKM dipimpin oleh seorang ketua
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretaris, bendahara dan anggota-anggotanya.
(2)Syarat-syarat Ketua UKM :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
(3) Masa Bakti :
Kepengurusan UKM berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

BAB VI
BADAN PENGAWAS KEUANGAN KLEMBAGAAN MAHASISWA

Pasal 14
Pembentukan dan Kedudukan
Adalah suatu badan/ wadah yang dibentuk MPM yang bersifat independen yang berkedudukan di tingkat Universitas.
Pasal 15
Fungsi
Adalah suatu badan pengawas dan pemeriksa keuangan kelembagaan mahasiswa.

Pasal 16
Tugas
(1) Mengaudit seluruh dana kegiatan kemahasiswaan baik kedalam maupun keluar
(2) Memanggil setiap kelembagaan/Panitia yang berindikasi melakukan penyelewengan dana.
(3) Melaporkan seluruh pengauditan dalam setiap kegiatan dan dalam satu tahun kegiatan kemahasiswaan kepada MPM dan Rektor Unika St.Thomas SU.

Pasal 17
Wewenang
(1) Membuat kebijakan-kebijakan untuk melakukan pengauditan
(2) Mencari data dan fakta yang otentik dalam setiap kegiatan tentang penyelewengan dana
(3) Menetapkan pimpinan BP2KM dan kepengurusannya.
(4) Membangun mekanisme yakni rekening penyimpanan serta pengambilan dana kemahasiswaan yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan bersama pihak rektorat dan kelembagaan MPM .

BAB VII
GUBERNUR MAHASISWA

Pasal 18
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang.
(1) Kedudukan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa adalah pemimpin pemeritahan mahasiswa yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
b. Dalam kedudukannya, Gubernur mahasiswa merupakan mitra sejajar dengan dekanat.
(2) Fungsi:
a. Menampung dan mengakomodir aspirasi mahasiswa di tingkat fakultas.
b. Sebagai mediator antara mahasiswa dengan pihak Fakultas.
(2) Tugas Mahasiswa :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahaasiswa sesuai dengan Ad/ART dan GBPKM.
b. Bertanggung jawab kepada Presiden Mahasiswa
(3) Wewenang:
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasinya.

Pasal 19
Kepengurusan, Syarat-syarat Gubernur dan Masa Bakti

(1) Kepengurusan Gubernur Mahasiswa
a. Gubernur Mahasiswa dan Wakil Gubernur Mahasiswa dipilih oleh seluruh mahaasiswa yang ada di tingkat Fakultas.
b. Gubernur Mahasiswa menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya.
c. Dalam menjalankan tugasnya Gubernur Mahasiswa dibantu oleh Sekretaris, Bendahara dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Gubernur Mahasiswa dan Kepengurusannya. :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.
(2) Masa Bakti :
a. Kepengurusan berlaku selam satu (1) tahu dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila Gubernur Mahasiswa berhalangan tetap maka Gubernur Mahasiswa digantikan oleh Wakil Gubernur Mahasiswa melalui sidang MPM berdasarkan pengajuan Presiden Mahasiswa kepada MPM.

BAB VIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN/ BAGIAN

Pasal 20
Kedudukan, Fungsi , Tugas dan Wewenang
(1) Himpunan Mahasiwa Jurusan / Bagian ( HMJ / B ) adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan.

(1) Kedudukan HMJ/ B
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Fakultas.
(2) Fungsi HMJ/ B :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat Jurusan yang berkaitan dengan bidang akademis dan keilmuan
b. Memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi
c. Sebagai mediator antara mahasiswa Jurusan/ Bagian dengan Jurusan / Bagian.
(3) Tugas HMJ/ B :
a. Menyusun, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mahasiswa sesuai dengan AD/ART dan GBPKM.
b. Bertanggungjawab kepada MPM atas kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan .
(4) Wewenang HMJ / B :
a. Memilih , mengangkat dan memberhentikan penguurus organisasinya.
b. Menarik utusannya di MPM berdasarkan aspirasi mahasiswa jurusan.

Pasal 21
Kepengurusan, Syarat-syarat Ketua HMJ dan Masa Bakti
(1) Kepengurusan HMJ/ B
a. Ketua HMJ/ B dan Wakil Ketua HMJ/B dipilih secara langsung oleh mahasiswa jurusan/ bagian .
b. Ketua HMJ/ B berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya dan melaporkannya ke MPM dengan sepengetahuan dekanat c.q Ketua jurusan.
c. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua HMJ/ B dibantu oleh sekretaris, dan Koordinator-koordinator bidang.
(2) Syarat-syarat Ketua HMJ/ B :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.
f. Untuk S1 minimal semester IV (empat) dan maksimal semester X (sepuluh).
g. Untuk D-3 minimal semester II (dua) dan maksimal semester VI (enam).
h. IPK minimal 2,5 ( dua koma lima ) penerapannya kondisional yang diatur oleh KPUM.Universitas Katolik St.Thomas SU.
(3) Masa Bakti :
a. Berlaku selama satu (1) tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
b. Apabila ketua HMJ/B berhalangan tetap maka ketua HMJ/B digantikan oleh Wakil ketua HMJ berdasarkan sidang MPM.

BAB IX
KOMISARIAT STAMBUK
Pasal 22
Kedudukan, Fungsi dan Tugas
(1) Kedudukan Komisariat Stambuk adalah lembaga dari organisasi kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Jurusan berdasarkan stambuk/ angkatan.
(2) Fungsi :
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa perstambuk.
b. Membina dan memelihara solidaritas mahasiswa di tingkat stambuk.
(3) Tugas Komisariat Stambuk :
a. Membentuk kelompok-kelompok studi.
b. Menyusun, merencanakan program kerja kelompok studi dan mengkoordinasikannya dengan HMJ/ B.
Pasal 23
Kepengurusan dan Syarat-syarat
(1) Kepengurusan :
a. Kepengurusan komisariat stambuk dipimpin oleh seorang komisaris yang dipilih secara langsung oleh mahasiswa stambuknya.
b. Dalam menjalankan komisariat stambuk , diberi kebebasan untuk membentuk kelengkapan organisasinya sesuai dengan kebutuhan.
c. Komisariat tingkat stambuk berhak menyusun, mengangkat dan memberhentikan kelengkapan organisasinya serta melaporkannya ke HMJ/ B.
(2) Syarat-syarat :
a. Tidak menjabat sebagai badan pengurus pada organisasi intra kampus lainnya, maupun organisasi masyarakat ataupun orsospol.
b. Tidak sedang menjalani cuti akademik, skorsing ataupun Drop Out (DO).
c. Tidak merangkap sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi lain.
d. Tidak menjabat sebagai pegawai negeri sipil , Militer ( TNI/Polri )
e. Bersedia tidak menyelesaikan studi dalam masa jabatannya.


BAB X
KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 24
Kegiatan Kemahasiswaan
(1) Kegiatan Kemahasiswaan adalah kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler yang meliputi :
a. Bidang keilmuan
b. Bidang minat dan bakat
c. Bidang Sosial dan Kebudayaan
d. Bidang kerohanian
e. Bidang Lingkungan Hidup
f. Bidang-bidang lainnya yang dianggap perlu.
(2) Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan satu tahun.
(3) Melalui sidang komisi dan paripurna MPM, Rancangan Program Kerja Kemahasiswaan ( RPKK) ditetapkan Program Kerja Kemahasiswaan ( PKK) dalam suatu ketetapan untuk satu tahun.
BAB XI
MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN

Pasal 25
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Universitas
(1) Presiden Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan diserahkan kepada MPM
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertanggungjawaban diserahkan kepada MPM 2 ( minggu ) setelah pelaksanaan kegiatan.


(2) Unit Kegiatan Mahasiswa
- Proposal kegiatan diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Presiden Mahsiswa.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 26
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Fakultas
Gubernur Mahasiswa :
- Proposal kegiatan kemahasiswaan dikoordinasikan dengan Dekan Fakultas.
- Presiden Mahsiswa mengevaluasi kegiatan tersebut dengan mengkoordinasikannya dengan UKM yang terkait.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM melalui Presiden Mahasiswa 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

Pasal 27
Kegiatan Kemahasiswaan di Tingkat Jurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan / Bagian :
- Proposal kegiatan mahasiswa diserahkan kepada MPM setelah dikoordinasikan dengan Gubernur Mahasiswa, Jurusan dan Dekanat.
- MPM mengevaluasi dan membuat surat persetujuan.
- Proposal yang telah disetujui MPM diserahkan kepada Rektor melalui biro kemahasiswaan untuk disetujui.
- Laporan pertangungjawaban diserahkan kepada MPM 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB XII
DANA KEMAHASISWAAN

Pasal 28
(1) Dana Kemahasiswaan :
a. Berasal dari mahasiswa yang besarnya ditetapkan dalam sidang MPM dan disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
b. Subsidi yang diperoleh dari Yayasan Santo Thomas SU.
c. Sumber-sumber lain berdasarkan persetujuan Rektor yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Pengalokasian Dana :
Berdasarkan ketetapan MPM tentang Program Kerja Kemahasiswaan dalam satu tahun yang telah disahkan oleh Rektor Unika St.Thomas SU.

BAB XIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN

Pasal 29
Laporan Pertanggung jawaban Triwulan
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana disebutkan pada BAB IX (kegiatan kemahasiswaan) dievaluasi dalam sidang tirwulanan komisi MPM.
(2) Apabila sidang komisi MPM menolak pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan/triwulanan, laporan pertanggungjawaban tersebut dikembalikan dan diangkat ke sidang paripurna MPM.
(3) Dalam sidang paripurna diberikan kesemapatan kepada lembaga yang bersangkutan untuk menjelaskan kembali, apabila laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diangkat ke sidang MPM
(4) Apabila pada sidang istimewa laporan pertanggungjawaban ditolak maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 34 tentang sanksi.



Pasal 30
Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan
(1) Seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan yang dibahas dan disetujui di komisi MPM akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
(2) Apabila salah satu dari seluruh laporan pertanggungjawaban triwulanan pada akhir masa jabatan ditolak maka , akan dikenakan sanksi.

BAB XIV
SISTEM PEMILIHAN

Pasal 31
Pemilihan kepengurusan lembaga kemahasiswaan dipilih secara langsung dengan sistem paket kecuali UKM diatur tersendiri.

Pasal 32
Pembentukan Komite Pemilihan Umum Mahasiswa ( KPUM )
(1) Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Komite Pemilihan Umum Mahasiswa yang dibentuk oleh MPM
(2) Anggota-anggota KPUM disahkan oleh MPM berdasarkan usulan-usulan dari Presma,Gubernur Mahasisa, HMJ/B dan UKM sebanyak 2 (dua) orang per lembaga.
(3) Ketua KPUM dipilih melalui musyawarah dan mufakat anggota-anggota yang terpilih.

Pasal 33
Tugas-Tugas KPUM
(1) Ketua KPUM menetapkan koordinator-koordinator disetiap Fakultas dan Jurusan/ Bagian berdasarkan Fakultas dan Jurusan/ Bagian masing-masing.
(2) Koordinator KPUM di Fakultas dan Jurusan/ Bagian membentuk dan menyusun Susunan kepanitiaan pemilihan di tingkat Fakultas dan Jurusan.
(3) Hasil pelaksanaan pemilihan di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan beserta kelengkapan oragnisasinya dilaporkan oleh KPUM kepada MPM paling lam 2 (dua ) minggu setelah pemilihan terakhir selesai .
(4) MPM menyerahkan laporan pertanggungjawaban KPUM kepada Rektor paling lama 1 (satu) minggu setelah laporan KPUM kepada MPM.

Pasal 34
Pelantikan
(1) Majelis Perwakilan Mahasiswa, Presiden Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dan Badan Pengawas Keuangan Kelembagaan Mahasiswa dilantik oleh Rektor Unika St.Thomas SU.
(2) Gubernur Mahasiswa dilantik oleh Dekan Fakultas.
(3) Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan/ Bagian dilantik oleh Ketua/ Bagian.

BAB XV
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA PEMERINTAHAN MAHASISWA

Pasal 35
Anggota
Anggota Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU adalah seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan akademik.

Pasal 36
(1) Hak Anggota :
a. Berhak mimilih dan dipilih
b. Berhak menuangkan ide ataupun gagasan baik lisan maupun tulisan.
(2) Kewajiban Anggota
a. Wajib menaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjaga nama baik pemerintahan mahasiswa dan nama baik Unika St.Thomas SU.
b. Wajib bersama-sama secara aktif menyumbangkan ide dan gagasan demi kesinambungan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas SU.


Pasal 37
Sanksi
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 33 dapat dikenakan teguran ataupun sanksi akademis, baik skorsing ataupun dikeluarkan dari Unika St.Thomas SU.
(2) Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa, Ketua HMJ/B apabila tidak melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan akan diberhentikan dari jabatannya melalui sidang MPM.
(3) Apabila anggota MPM, Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ/ B dan Ketua UKM menyelesaikan program study sebelum selesai masa jabatannya maka yang bersangkutan tidak diberi Ijazahnya selam satu tahun setelah periodenya berakhir.
(4) Apabila MPM , Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa , Ketua HMJ terbukti dikemudian hari memanipulasi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam AD/ART , maka yang bersangkutan dikenakan sanksi.
(5) UKM yang sama sekali tidak melaksanakan program kerja dalam jangka waktu (1) satu tahun akan dibekukan melalaui sidang MPM.

BAB XVI
RAPAT/ SIDANG

Pasal 38
1) Rapat atau sidang berlaku untuk semua organisasi sekurang-kurangnya satu (1) kali dalam satu (1) semester.
(2) Rapat atau sidang istimewa dapat dilaksanakan bila dibutuhkan
(3) Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, atau dengan suara terbanyak ( ½ n + 1 ) dari anggota yang hadir .
(4) Rapat atau sidang dinyatakan sah , bila memenuhi kuorum 2/3 dari jumlah anggota.
(5) Rapat atau sidang kemahasiswaan dipimpin oleh Ketua dan setiap hasil rapat dilaporkan kepada Rektor di tingkat Universitas, Dekan di Tingkat Fakultas, serta Ketua Jurusan di Tingkat Jurusan .




BAB XVII
TAMBAHAN
Pasal 39
(1) Pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapa dirubah bilamana dianggap perlu.
(2) Perubahan pasal-pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diusulkan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Unika St.Thomas SU dengan dukungan 2/3 jumlah anggota MPM.
(3) Perubahan yang diusulkan harus diketahui oleh Rektor.

Pasal 40
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini, maka seluruh aturan-aturan yang tidak sesuai dengan AD/ ART ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) dapat diatur tersendiri dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ditetapkan di : Sibolangit
Pada Tanggal :10 Desember 2006


O L E H :
PIMPINAN MAJELIS SIDANG TETAP
MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
TANGGAL 08-10 DESEMBER 2006

Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus



(_______________) (_____________________) (_________________)



Disahkan oleh :
Rektor Unika Santo Thomas Sumatera Utara
dto
( P. Elias Sembiring , Lic.,Th.M., OFM Cap )














V - DAFTAR PESERTA MUSYAWARAH BESAR (MUBES) PEMA UNIKA ST. THOMAS-SU
MUBES, Sibolangit 08 s/d 10 Desember 2006

No Nama UTUSAN KETERANGAN
1 Josua Kepresidenan
2 Sahat Sigalingging Kepresidenan
3 Ranto Pasaribu Gub. Ekonomi
4 Roganda S. Gub. Ekonomi
5 Stefanus Sembiring Gub. Hukum
6 Boby Gub. Hukum
7 Miando Roberto Gub. Teknik
8 Ekuatorman Gub. Teknik
9 Paskalis Hutajulu Gub. Sastra
10 Togu Sialagan Gub. Pertanian
11 Hotler Sitorus Gub. Pertanian
12 Priston N. Gub. FIKOM
13 Hormat A.T. Gub. FIKOM
14 Erik Siagian HMJ Akuntansi S1
15 Ponso Siregar HMJ Akuntansi S1
16 Maria Delusi Simbolon HMJ Akuntansi D3
17 Erisa Manullang HMJ Akuntansi D3
18 Rinal Sinaga HMJ Manajemen S1
19 David Siahaan HMJ Manajemen S1
20 Rudolf Samosir HMJ Mnj. Perkantoran D3
21 Maria Kristina Sitanggang HMJ Mnj. Perkantoran D3
22 Royup J. Sinaga UKM UBH AKTIF
23 Roning D.S. UKM UBH AKTIF
24 Prantoka Manik HMJ THP
25 Karya Simbolon HMJ THP
26 Roy L.J. Hutahayan HMJ SEP
27 Jefri Marbun HMJ SEP
28 Fitria A.P HMJ Agronomi
29 Lincol L. Toruan HMJ Agronomi
30 Sugeng Situmeang HMJ IK S1
31 Andre B.S HMJ Sistem Informasi S1
32 Frainskoy R.N HMJ Sistem Informasi S1
33 Bernat Sianipar HMJ Kompak
34 Juniarto S. HMJ Kompak
35 Bim-Bim HMJ MI D3
36 Rudolfo H.G HMJ MI D3
37 Hatorangan K. Tampubolon UKM Kungfu AKTIF
38 Lasro Sitinjak UKM Kungfu AKTIF
39 Rodo Siahaan UKM Musik AKTIF
40 Oscar Silitonga UKM Musik AKTIF
41 Jiston B. Pasaribu UKM Tarik Suara AKTIF
42 Irwan Marjeki Saragih UKM Tarik Suara AKTIF
43 Roy Antonius Tarigan UKM Bola Kaki AKTIF
44 Christian Sihaloho UKM Bola Kaki AKTIF
45 Emmanuel Laia UKM D&P AKTIF
46 Laurent Simangungsong UKM D&P AKTIF
47 Tommy Sihaloho UKM Taek Kwon-Do AKTIF
48 Rohendri situmorang UKM Taek Kwon-Do AKTIF
49 Evita L. Barus UKM Gempita AKTIF
50 Jultri Saragih UKM Gempita AKTIF
51 Rukun Unit Kreativitas Karate/UKC AKTIF
52 Lorentinus Unit Kreativitas Karate/UKC AKTIF
53 Belly C. Girsang Unit Kreativitas Teater Bongkar AKTIF
54 Jordan Panjaitan Unit Kreativitas Teater Bongkar AKTIF
55 Bokar Pakpahan Unit Kreativitas KMK Katolik AKTIF
56 Hasudungan H. Silalahi Unit Kreativitas Capoera AKTIF
57 Reynol Siahaan Unit Kreativitas Capoera AKTIF
58 Roy Sihombing Unit Kreativitas Billyard AKTIF
59 Honghot Purba Unit Kreativitas Billyard AKTIF
60 Enrico B Unit Kreativitas Merpati Putih AKTIF
61 Aris Simbolon Unit Kreativitas Merpati Putih AKTIF
62 Christian Sembiring UKM Bola Volly AKTIF
63 Henrik Simanjuntak UKM Bola Volly AKTIF
64 Pasaman Unit Kreativitas Perisai Diri Hadir (Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum ) Hasil Sidang
65 ******************************* UKM Tenis Meja Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum - Hasil Sidang.
66 ******************************* Unit Kreativitas Wushu Sebagai Kegiatan yg telah NON AKTIF/ Vakum - Hasil Sidang.
67 ******************************* Unit Kreativitas KMK Oikumene AKTIF
68 Yanuarman Gulo MPM
69 Paus Sinuraya MPM
70 Mardona Sinaga MPM
71 Stefanus Sarumaha/ Opi MPM
77 Ferdinan Tumanggor MPM
78 Erikson Hutahaean MPM
79 Pilotman Laia MPM
80 Suventry Sihombing MPM
81 Ir.Robert Siahaan Rektorat ( PR.III ) Fasilitator/ Peninjau

Sibolangit, 08 s/d 10 Desember 2006
Telah ditetapkan sebagai Peserta Sidang yang Sah (Sk-019/Pim.MST/Mubes/XII/2006)
Oleh
Pimpinan Sidang Majelis Tetap Mubes Kelembagaan PEMA Unika ST.Thomas SU.



Yanuarman Gulo Maria Christina Sitanggang Evita Librayanti Barus


(_______________) (_____________________) (_________________)



VI – Pembahasan Pembentukan KPUM



PEMBAHASAN PEMBENTUKAN
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
K P U M
( 2007/2008 )












MEKANISME PEMILIHAN



1. Penetapan Kriteria Calon
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memiliki hak suara dipilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
2. Pencalonan
Mencalonkan diri dan atau dicalonkan minimal 2 (dua) lembaga
3. Uji Kriteria ( a-e )
4. Penyampaian Visi dan Misi
5. Lobi
6. Pemilihan
Dilakukan secara “Voting Tertutup”


Ctt:
Apabila tidak ada yang mencalonkan dan dicalonkan, maka dipertanyakan satu kali lagi oleh pimpinan sidang tetap.

BAKAL CALON

Mencalonkan
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Dicalonkan
1. Honghot (Unit Kegiatan Billyar)dicalonkan oleh Musik dan Bola Kaki
2. Sahat Sigalingging (Presma)dicalonkan oleh HMJ THP dan HMJ SEP serta HMJ Agronomi dan Kegubernuran

PENETAPAN KRITERIA CALON
a. Sehat Jasmani dan Rohani
Semua bakal calon berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
Semua bakal calon berada dalam keadaan tidak cuti akademik
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
Semua bakal calon tidak sedang sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memilki hak diplih dan memilih
Semua bakal calon memiliki hak pilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
Honghot dan Sahat Sigalingging tidak bersedia menjadi calon KPUM Unika St. Thomas SU

Calon Tetap KPUM Unika St. Thomas SU
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Penyampaian Visi dan Misi
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
Visi : Membangkitkan / Menghidupkan kembali kelembagaan yang fakum.
Misi : Mengembalikan kembali marwah kelembagaan dan marwah universitas serta menyukseskan kembali PEMILU secara demokratis.
2. Rukun Taringan (UKC)
: Melakukan Pemilu yang jujur dan adil serta mengangkat kembali marwah lembaga dan universitas

3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)
Visi : Mewujudkan masyarakat kampus yang demokratis
Misi : Menjalankan PEMILU secara demokratis


Proses Lobi
Ketiga calon diberikan waktu sebanyak 10 menit untuk melakukan lobi untuk menjadi pengurus KPUM Unika St. Thomas SU.


Hasil Proses Lobi
Ketiga calon menyerahkan sepenuhnya kepada forum untuk melaksanakan pemilihan ( Voting )



Mekanis Pemilihan
1. Nama dipanggil
2. Memilih dan memasukkan kertas suara dalam kotak suara yang telah disediakan
3. Menanda tangani berita acara pemilihan



Hasil Perhitungan Suara

No Nama Calon Jumlah Suara
1. Lastro Sitinjak 45
2. Rukun Tarigan 9
3. Priston Silalahi 11
Jumlah Suara 65


Dengan hasil perhitungan suara tersebut, maka melalui Mubes ini menetapkan Ketua KPUM Unika St. Thomas SU tahun 2007 adalah “ Lastro Sitinjak ” dari Kelembagaan UKM Kungfu dengan Total perolehan suara yakni 45 suara mengalahkan perolehan suara yang lain ( Sk-020/Pim.MST/Mubes/XII/2006 ) ….’





Ditetapkan di Sibolangit
Tanggal :10 Desember 2006


Majelis Sidang Tetap
Musyawarah Besar ( MUBES )
Kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU





Yanuarman Gulo Maria Kristina Sitanggang Evita L. Barus
Pimpinan Pimpinan Pimpinan












PENUTUP

Demikianlah laporan yang dapat Kami sampaikan kepada Bapak Rektor Unika St.Thomas SU sebagai hasil dari Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su yang telah dilaksanakan di Sibolangit , 08-10 Desember 2006 dengan penuh kedamaian serta sukses walau tak luput juga dari ketidak sempurnaan ataupun barangkali emosionalitas mahasiswa ( anak didik ) yang terjadi yang dapat dikalahkan oleh rasionalitas yang tinggi. Namun demikian Kami tetap berharap Semoga dengan sudah terselenggaranya Musyawarah Besar (MUBES) PEMA UNIKA St. Thomas-SU ini, maka kualitas UNIKA St. Thomas-SU dapat lebih dikembangkan bersamaan dengan bangkitnya kembali kelembagaan kemahasiswaan PEMA Unika St.Thomas.
“ Jayalah Mahasiswa - Jayalah Universitasku “


Hormat Kami
PANITIA/ FASILITATOR MAHASISWA -
MAJELIS PERWAKILAN MAHASISWA ( MPM )
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU


Yanuarman Gulo Mardona Sinaga
Ketua Sekretaris












MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )





LAMPIRAN

Hasil Copyan Absensi Kehadiran Peserta Pada Tiap Session dan AgendaPada Musyawarah Besar ( MUBES ) Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU di Sibolangit Tanggal 08 10 Desember 2006.























LAPORAN HASIL
MUSYAWARAH BESAR
( MUBES )
KELEMBAGAAN
PEMERINTAHAN MAHASISWA
UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
“ Motto NUTOS ”
Nilai,Unggul, Transparan ,Option of the Poor dan Solidaritas