Kamis, 29 Oktober 2009

Bahan Evaluasi Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas,su di Rembuk Mahasiswa - Sibolangit 2006

BAHAN EVALUASI
SEBAGAI DRAFT EXPLORASI-PERUBAHAN MENUJU PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU YANG LEBIH BAIK KEDEPAN.
OLEH : MPM PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
2004 S/D SELESAI

1. Masa Bakti Kelembagaan
a.Masa bakti kelembagaan agar lebih efesien dan efektif diperpanjang masa waktunya menjadi 2 tahun per periode. Baik itu untuk Pema Universitas, Gubernuran Fakultas,HMJ dan UKM.
b.Ketika PEMA ( status demisioner ) terlambat dalam mengadakan PEMILU KAMPUS .
Catatan. Barangkali perlu ditetapkan dalam AD/ART.
2. Penetapan UKM yang aktif sebagai bagian dari PEMA Unika St.Thomas SU.
Keberadaan seperti Capoera, Merpati Putih, Aktivitas Biliard, Aktifitas Wushu , Tenis Meja , Aktivitas Silat perisai diri , KMK Oikumene dan sebagainya yang masih tanda kutip pengesahannya sebagai UKM PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Kemacetan KPUM yang terjadi di Tahun 2002/2003 sehingga mengakibatkan vakum kelembagaan selama kurang lebih 3 tahun.
4. Perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Masa Bhakti KPUM di Universitas dan Fakultas, Fungsi, Tugas, dan Tekhnis umum mengenai proses Pemilihan yang difasilitasi oleh KPUM di Tingkat PEMA Universitas, Fakultas dan UKM.
5. Kurang terjadinya kesinerjisan kerja ( Koordinasi dan Tanggung jawab ) antara Pema Fakultas yakni GUBERNURAN dan PEMA Universitas yakni KEPRESIDENAN.
6. Perlu adanya posisi yang tegas antara kelembagaan PEMA Universitas dengan Rektorat .
Apakah sebagai mitra ataukah sebagai lainnya.
Penstrukturan garis kedua pihak tersebut dapat dibuat untuk mempermudah pemahaman dan manajemen.
Persoalan sanski.
a.. Sanksi yang tidak diterapkan terhadap Pemakaian Dana Kemahasiswaan :
- Pendanaan di tingkat kerja lembaga yang fiktif atau penyimpangan.
- Laporan pertanggung jawaban pendanaan yang tidak diserahkan ke MPM.
- Pengawasan pemakaian dana keatas yang tidak ada.
- GBPKM yang tidak ada serta pengawasan yang sifatnya dari atas dan keatas terhadap Dana Kemahasiswaan tidak ada.
- Perlu dicarikan solusi terhadap defisitnya selalu dana kemahasiswaan per periode.
- Ketika dana kemahasiswaan dapat dikuarkan oleh Rektorat tanpa sepengetahuan MPM.
b. Sanksi yang diterapkan terhadap kelembagaan yang melanggar AD/ART dalam melaksanakan roda organisasi tidak ada.
7. Pencatatan sejarah kelembagaan yang kurang valid di Katalog terutama sejarah perkembangan kelembagaaan PEMA Unika St.Thomas su. .
Perlu dicatatkan Amandemen 2001Tanggal pelaksanaan dan Pimpinan sidang tiap amandemen AD/ART PEMA Unika St.Thomas .Contoh : Peristiwa Maranatha, Peristiwa di wisma Cinta alam Tahun 2004 .
Perlu dicatatkan juga Peristiwa penting kelembagaan lainnya.
8. Masihkah kita harus berpatokan pada IPK miniamal 2.5 ( Indeks Prestasi Kegiatan ) untuk menjadi seorang pengurus kelembagaan.
9. Terjadinya kemacetan kelembagaan di tingkat PEMA Universitas terutama KEPRESIDENAN dan MPM di Tahun 2004/2005.
10. Penetapan perundang-undangan ( AD/ART ) dengan persoalan berhalangan tetap PRESIDEN dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
11. Pemakaian Anggaran dana kemahasiswaan yang tidak efesien :
- Raker yang memakai sekitar 23 jutaan sekali periode.
- Adanya pengeluaran dana yang non prioritas kelembagaan .
12. Tidak adanya pengaturan mengenai Demisioner - nya suatu kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
13. AD/ART yang semakin membingungkan sejak Tahun 2000.

Catatan Kelembagaan oleh MPM Pema Unika St.Thomas,Medan-Sumatera Utara
Bahan untuk di bahas di Rembuk Mahasiswa Unika di Sibolangit Th.2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar