Kamis, 29 Oktober 2009

Tata Tertib Rembuk Mahasiswa PEMA Unika St.Thomas , su di Sibolangit 2006

RANCANGAN TATA TERTIB (TATIB)
REMBUK- MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT , 08 - 10 DESEMBER 2006

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU adalah merupakan Musyawarah tertinggi Kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas untuk pencapaian mufakat bersama mahasiswa demi keberlanjutan kelembagaan kedepan yang memiliki prinsip “dari , oleh dan untuk mahasiswa yang selanjutnya dalam TATIB ini disebut Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Kedaulatan organisasi ada di tangan Mahasiswa yang di wakilkan oleh utusan masing-masing kelembagaan yang tergabung dalam PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su ini adalah utusan kelembagaan yang telah terdaftar dan disahkan oleh Panitia serta Peninjau yang diundang oleh Panitia.
4. Penanggung jawab MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su ini MPM PEMA Unika St.Thomas SU bersama Rektorat ( Fasilitator ) serta seluruh mahasiswa sebagai peserta MUBES yang hadir.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
MUBES ini memiliki wewenang menetapkan :
1. Merekomendasikan untuk Mengubah dan Menetapkan AD/ART
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika St.Thomas SU untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika Tahun 2007/2009
3. Keputusan-Keputusan lainnya yang dianggap perlu.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su terdiri dari :
a) Utusan kelembagaan yakni : MPM, Kepresidenan, Gubernuran, HMJ, UKM Calon UKM yang direkomendasikan oleh MPM.serta Peninjau.
b) Delegasi dari kelembagaan peserta MUBES yang masing-masing berjumlah sebagai berikut :
- Unsur HMJ Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Gubernuran Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur UKM Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Kepresidenan Utusan 5 Orang sebagai Peserta
- Seluruh Keanggotaan MPM yang masih aktif sekaligus sebagai Fasilitator
c) Peninjau MUBES adalah mereka yang diundang oleh panitia.
2. Setiap peninjau wajib membawa surat undangan yang telah dikeluarkan oleh panitia.

BAB IV
HAK & KEWAJIBAN PESERTA & PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su berhak untuk :
a. Berbicara
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran secara langsung.
c. Menyatakan suara yang penggunaannya diatur dalam pasal 23 TATIB ini.
d. Memilih (delegasi) dan dipilih (balon).
e. Menghadiri sidang-sidang

2. Peninjau MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su berhak untuk :
a. Menghadiri sidang-sidang.
b. Berbicara atas persetujuan Moderator ataupun Majelis Sidang

Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau dalam mengajukan pendapatnya secara langsung harus sesuai dengan pokok materi yang dibahas pada sidang tersebut.
2. Pendapat yang diajukan harus singkat dan jelas.
3. Apabila Majelis Sidang menganggap pendapat yang disampaikan belum jelas, kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan pendapatnya dengan singkat dan Majelis Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pendapat tersebut.
Pasal 6
Setiap peserta dan peninjau wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib ini.

BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
MUBES Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
- Majelis Sidang sementara
- Majelis Sidang tetap
- Sidang-sidang komisi
BAB VI
MAJELIS SIDANG
Pasal 8
1. Majelis sementara MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su adalah MPM PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Majelis sidang tetap MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su terdiri dari 3 (tiga) orang komposisi dari Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota.
3. Pemilihan Majelis Sidang tetap dengan komposisi :
- Mewakili MPM sebagai Fasilitator.
- Mewakili unsur UKM 1 (satu) orang
- Mewakili unsur Fakultas yakni Gubernuran 1 (satu) orang
4. Wewenang Majelis Sidang tetap adalah :
a. Memimpin sidang-sidang selama MUBES berlangsung.
b. Menjaga ketertiban dan kelancaran dalam sidang-sidang selama MUBES berlangsung
c. Membentuk komisi-komisi jika diperlukan
5. Pembagian tugas diantara unsur Majelis Sidang tetap diatur lebih lanjut oleh Ketua.

Pasal 9
Jenis-jenis sidang dalam MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su :
1. Sidang Pleno MUBES
2. Sidang Komisi-komisi

BAB VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Majelis Sidang mengatur ketentuan tentang lamanya berbicara.
2. Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Majelis Sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraannya.
3. Giliran berbicara diberikan menurut permintaan yang diatur majelis sidang.
4. Hak interupsi dapat digunakan selama diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang atas dasar landasan interupsi yang jelas seperti Point penjelasan, Point permintaan .
5. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi.

Pasal 11
1. Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Majelis Sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan.
2. Apabila serang pembicara dalam sidang mempergunakan kata-kata yang tidak sopan, mengganggu ketertiban atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Majelis Sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan supaya tertib kembali.
3. Dalam hal demikian, Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan.
4. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan Majelis Sidang, maka Majelis sidang dapat menginstruksikan panitia/ MPM untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang dengan paksa.

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan Ketua KPUM adalah dilaksanakan secara Formateur Tunggal

Pasal 13
Pemilihan
1. Tahapan pemilihan dilaksanakan secara demokratis dan sesederhana mungkin.
2. Pemilihan Ketua KPUM dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pengusulan diri
b. Diusulkan oleh minimal 2 Lembaga PEMA Unika St.Thomas su
c. Penyampaian misi dan visi .
d. Pemilihan.

BAB IX
QUORUM
Pasal 14
1. MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su dinyatakan sah apabila diikuti dan disetujui oleh ½ N+1 total kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak meungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Musyawarah untuk mufakat prinsipnya tetap berpangkal tolak pada sikap saling menghargai sesama peserta.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila :
a. Diambil dalam sidang yang memenuhi Quorum
b. Disetujui lebi dari ½ N+1 peserta yang hadir dari sidang yang memenuhi Quorum
4. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak terdapat suara yang sama, maka pemungutan suara dilakukan sekali lagi.
5. Penyampaian suara dilakukan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain secara langsung bebas dan rahasia.


BAB XI
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN AD/ART
Pasal 16
1. Untuk menetapkan/mengubahnya sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su
2. Putusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES. Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

BAB XII
PENUTUP
Segala yang belum diatur dalam TATIB ini akan diputuskan dalam sidang pleno MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

Tidak ada komentar:

Posting Komentar