Kamis, 29 Oktober 2009

Mekanisme dan Hasil Pemilihan KPUM di Rembuk Mahasiswa Unika di Sibolangit 2006



MEKANISME PEMILIHAN

1. Penetapan Kriteria Calon
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memiliki hak suara dipilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
2. Pencalonan
Mencalonkan diri dan atau dicalonkan minimal 2 (dua) lembaga
3. Uji Kriteria
4. Penyampaian Visi dan Misi
5. Lobi
6. Pemilihan
Dilakukan secara “Voting Tertutup”


Ctt:
Apabila tidak ada yang mencalonkan dan dicalonkan, maka dipertanyakan satu kali lagi





BAKAL CALON

Mencalonkan
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Dicalonkan
1. Honghot (Billyar)dicalonkan oleh Musik dan Bola Kaki
2. Sahat Sigalingging (Presma)dicalonkan oleh HMJ THP dan HMJ SEP serta HMJ Agronomi dan Kegubernuran

PENETAPAN KRITERIA CALON
a. Sehat Jasmani dan Rohani
Semua bakal calon berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
b. Tidak sedang cuti
Semua bakal calon berada dalam keadaan tidak cuti akademik
c. Tidak sedang menjalani sanksi Hukum RI
Semua bakal calon tidak sedang sedang menjalani sanksi Hukum RI
d. Hadir pada saat ini sebagai peserta yang memilki hak diplih dan memilih
Semua bakal calon memiliki hak pilih dan memilih
e. Bersedia dipilih
Honghot dan Sahat Sigalingging tidak bersedia menjadi calon KPUM Unika St. Thomas SU


Calon KPUM Unika St. Thomas SU
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
2. Rukun Taringan (UKC)
3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)

Penyampaian Visi dan Misi
1. Lastro Sitinjak (UKM KUNGFU)
Visi : Melihat realita dan kondisi PEMA saat ini akibat pemecatan terjadi sehingga menyebabkan kelembagaan yang fakum.
Misi : Mengembalikan kembali marwah kelembagaan dan marwah universitas serta menyukseskan kembali PEMILU secara demokratis.
2. Rukun Taringan (UKC)
: Melakukan Pemilu yang jujur dan adil serta mengangkat kembali marwah lembaga dan universitas

3. Priston Silalahi (Gub. FIKOM)
Visi : Mewujudkan masyarakat kampus yang demokrat
Misi : Menjalankan PEMILU secara demokratis


Lobi
Ketiga calon diberikan waktu sebanyak 10 menit untuk melakukan lobi untuk menjadi pengurus KPUM Unika St. Thomas SU.


Hasil Lobi
Ketiga calon menyerahkan sepenuhnya kepada forum untuk melaksanakan pemilihan

Mekanis Pemilihan
1. Nama dipanggil
2. Memilih dan memasukkan kertas suara dalam kotak suara yang telah disediakan
3. Menanda tangani berita acara pemilihan

Hasil Perhitungan Suara

No Nama Calon Jumlah Suara
1. Lastro Sitinjak 45
2. Rukun Tarigan 9
3. Priston Silalahi 11
Jumlah Damai 65

Dengan hasil perhitungan suara tersebut, maka KPUM Unika St. Thomas SU tahun 2007 adalah “Lastro Sitinjak” dari UKM Kungfu.






Sibolangit, 10 Desember 2006


Majelis Sidang Tetap MUBES
Kelembagaan PEMA Unika St. Thomas SU





Yanuarman Gulo Maria Kristina Sitanggang Evita L. Barus
Ketua Sidang Sekretaris Anggota

Tata Tertib Rembuk Mahasiswa PEMA Unika St.Thomas , su di Sibolangit 2006

RANCANGAN TATA TERTIB (TATIB)
REMBUK- MUSYAWARAH BESAR KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
DI SIBOLANGIT , 08 - 10 DESEMBER 2006

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan Pema Unika St.Thomas SU adalah merupakan Musyawarah tertinggi Kelembagaan Pemerintahan Mahasiswa Unika St.Thomas untuk pencapaian mufakat bersama mahasiswa demi keberlanjutan kelembagaan kedepan yang memiliki prinsip “dari , oleh dan untuk mahasiswa yang selanjutnya dalam TATIB ini disebut Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Kedaulatan organisasi ada di tangan Mahasiswa yang di wakilkan oleh utusan masing-masing kelembagaan yang tergabung dalam PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su ini adalah utusan kelembagaan yang telah terdaftar dan disahkan oleh Panitia serta Peninjau yang diundang oleh Panitia.
4. Penanggung jawab MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su ini MPM PEMA Unika St.Thomas SU bersama Rektorat ( Fasilitator ) serta seluruh mahasiswa sebagai peserta MUBES yang hadir.

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
MUBES ini memiliki wewenang menetapkan :
1. Merekomendasikan untuk Mengubah dan Menetapkan AD/ART
2. Membentuk dan Menetapkan KPUM Unika St.Thomas SU untuk PEMILU Raya Mahasiswa Unika Tahun 2007/2009
3. Keputusan-Keputusan lainnya yang dianggap perlu.

BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su terdiri dari :
a) Utusan kelembagaan yakni : MPM, Kepresidenan, Gubernuran, HMJ, UKM Calon UKM yang direkomendasikan oleh MPM.serta Peninjau.
b) Delegasi dari kelembagaan peserta MUBES yang masing-masing berjumlah sebagai berikut :
- Unsur HMJ Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Gubernuran Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur UKM Utusan 2 Orang perlembaga sebagai Peserta
- Unsur Kepresidenan Utusan 5 Orang sebagai Peserta
- Seluruh Keanggotaan MPM yang masih aktif sekaligus sebagai Fasilitator
c) Peninjau MUBES adalah mereka yang diundang oleh panitia.
2. Setiap peninjau wajib membawa surat undangan yang telah dikeluarkan oleh panitia.

BAB IV
HAK & KEWAJIBAN PESERTA & PENINJAU
Pasal 4
1. Peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su berhak untuk :
a. Berbicara
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran secara langsung.
c. Menyatakan suara yang penggunaannya diatur dalam pasal 23 TATIB ini.
d. Memilih (delegasi) dan dipilih (balon).
e. Menghadiri sidang-sidang

2. Peninjau MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su berhak untuk :
a. Menghadiri sidang-sidang.
b. Berbicara atas persetujuan Moderator ataupun Majelis Sidang

Pasal 5
1. Setiap peserta dan peninjau dalam mengajukan pendapatnya secara langsung harus sesuai dengan pokok materi yang dibahas pada sidang tersebut.
2. Pendapat yang diajukan harus singkat dan jelas.
3. Apabila Majelis Sidang menganggap pendapat yang disampaikan belum jelas, kepada yang bersangkutan diberi hak untuk mengemukakan pendapatnya dengan singkat dan Majelis Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pendapat tersebut.
Pasal 6
Setiap peserta dan peninjau wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib ini.

BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 7
MUBES Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
- Majelis Sidang sementara
- Majelis Sidang tetap
- Sidang-sidang komisi
BAB VI
MAJELIS SIDANG
Pasal 8
1. Majelis sementara MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su adalah MPM PEMA Unika St.Thomas SU.
2. Majelis sidang tetap MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su terdiri dari 3 (tiga) orang komposisi dari Ketua, seorang Sekretaris dan Anggota.
3. Pemilihan Majelis Sidang tetap dengan komposisi :
- Mewakili MPM sebagai Fasilitator.
- Mewakili unsur UKM 1 (satu) orang
- Mewakili unsur Fakultas yakni Gubernuran 1 (satu) orang
4. Wewenang Majelis Sidang tetap adalah :
a. Memimpin sidang-sidang selama MUBES berlangsung.
b. Menjaga ketertiban dan kelancaran dalam sidang-sidang selama MUBES berlangsung
c. Membentuk komisi-komisi jika diperlukan
5. Pembagian tugas diantara unsur Majelis Sidang tetap diatur lebih lanjut oleh Ketua.

Pasal 9
Jenis-jenis sidang dalam MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su :
1. Sidang Pleno MUBES
2. Sidang Komisi-komisi

BAB VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Majelis Sidang mengatur ketentuan tentang lamanya berbicara.
2. Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Majelis Sidang memperingati agar mengakhiri pembicaraannya.
3. Giliran berbicara diberikan menurut permintaan yang diatur majelis sidang.
4. Hak interupsi dapat digunakan selama diberikan kesempatan oleh Majelis Sidang atas dasar landasan interupsi yang jelas seperti Point penjelasan, Point permintaan .
5. Tidak diperkenankan interupsi diatas interupsi.

Pasal 11
1. Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Majelis Sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan.
2. Apabila serang pembicara dalam sidang mempergunakan kata-kata yang tidak sopan, mengganggu ketertiban atau melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Majelis Sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan supaya tertib kembali.
3. Dalam hal demikian, Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan.
4. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan Majelis Sidang, maka Majelis sidang dapat menginstruksikan panitia/ MPM untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang dengan paksa.

BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 12
Pemilihan Ketua KPUM adalah dilaksanakan secara Formateur Tunggal

Pasal 13
Pemilihan
1. Tahapan pemilihan dilaksanakan secara demokratis dan sesederhana mungkin.
2. Pemilihan Ketua KPUM dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pengusulan diri
b. Diusulkan oleh minimal 2 Lembaga PEMA Unika St.Thomas su
c. Penyampaian misi dan visi .
d. Pemilihan.

BAB IX
QUORUM
Pasal 14
1. MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su dinyatakan sah apabila diikuti dan disetujui oleh ½ N+1 total kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan pada azasnya diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak meungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
2. Musyawarah untuk mufakat prinsipnya tetap berpangkal tolak pada sikap saling menghargai sesama peserta.
3. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila :
a. Diambil dalam sidang yang memenuhi Quorum
b. Disetujui lebi dari ½ N+1 peserta yang hadir dari sidang yang memenuhi Quorum
4. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak terdapat suara yang sama, maka pemungutan suara dilakukan sekali lagi.
5. Penyampaian suara dilakukan oleh peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain secara langsung bebas dan rahasia.


BAB XI
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN AD/ART
Pasal 16
1. Untuk menetapkan/mengubahnya sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su
2. Putusan diambil atas persetujuan sekurang-kurangnya ½ N+1 dari jumlah kelembagaan peserta MUBES. Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

BAB XII
PENUTUP
Segala yang belum diatur dalam TATIB ini akan diputuskan dalam sidang pleno MUBES Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su

Bahan Evaluasi Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas,su di Rembuk Mahasiswa - Sibolangit 2006

BAHAN EVALUASI
SEBAGAI DRAFT EXPLORASI-PERUBAHAN MENUJU PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU YANG LEBIH BAIK KEDEPAN.
OLEH : MPM PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
2004 S/D SELESAI

1. Masa Bakti Kelembagaan
a.Masa bakti kelembagaan agar lebih efesien dan efektif diperpanjang masa waktunya menjadi 2 tahun per periode. Baik itu untuk Pema Universitas, Gubernuran Fakultas,HMJ dan UKM.
b.Ketika PEMA ( status demisioner ) terlambat dalam mengadakan PEMILU KAMPUS .
Catatan. Barangkali perlu ditetapkan dalam AD/ART.
2. Penetapan UKM yang aktif sebagai bagian dari PEMA Unika St.Thomas SU.
Keberadaan seperti Capoera, Merpati Putih, Aktivitas Biliard, Aktifitas Wushu , Tenis Meja , Aktivitas Silat perisai diri , KMK Oikumene dan sebagainya yang masih tanda kutip pengesahannya sebagai UKM PEMA Unika St.Thomas SU.
3. Kemacetan KPUM yang terjadi di Tahun 2002/2003 sehingga mengakibatkan vakum kelembagaan selama kurang lebih 3 tahun.
4. Perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Masa Bhakti KPUM di Universitas dan Fakultas, Fungsi, Tugas, dan Tekhnis umum mengenai proses Pemilihan yang difasilitasi oleh KPUM di Tingkat PEMA Universitas, Fakultas dan UKM.
5. Kurang terjadinya kesinerjisan kerja ( Koordinasi dan Tanggung jawab ) antara Pema Fakultas yakni GUBERNURAN dan PEMA Universitas yakni KEPRESIDENAN.
6. Perlu adanya posisi yang tegas antara kelembagaan PEMA Universitas dengan Rektorat .
Apakah sebagai mitra ataukah sebagai lainnya.
Penstrukturan garis kedua pihak tersebut dapat dibuat untuk mempermudah pemahaman dan manajemen.
Persoalan sanski.
a.. Sanksi yang tidak diterapkan terhadap Pemakaian Dana Kemahasiswaan :
- Pendanaan di tingkat kerja lembaga yang fiktif atau penyimpangan.
- Laporan pertanggung jawaban pendanaan yang tidak diserahkan ke MPM.
- Pengawasan pemakaian dana keatas yang tidak ada.
- GBPKM yang tidak ada serta pengawasan yang sifatnya dari atas dan keatas terhadap Dana Kemahasiswaan tidak ada.
- Perlu dicarikan solusi terhadap defisitnya selalu dana kemahasiswaan per periode.
- Ketika dana kemahasiswaan dapat dikuarkan oleh Rektorat tanpa sepengetahuan MPM.
b. Sanksi yang diterapkan terhadap kelembagaan yang melanggar AD/ART dalam melaksanakan roda organisasi tidak ada.
7. Pencatatan sejarah kelembagaan yang kurang valid di Katalog terutama sejarah perkembangan kelembagaaan PEMA Unika St.Thomas su. .
Perlu dicatatkan Amandemen 2001Tanggal pelaksanaan dan Pimpinan sidang tiap amandemen AD/ART PEMA Unika St.Thomas .Contoh : Peristiwa Maranatha, Peristiwa di wisma Cinta alam Tahun 2004 .
Perlu dicatatkan juga Peristiwa penting kelembagaan lainnya.
8. Masihkah kita harus berpatokan pada IPK miniamal 2.5 ( Indeks Prestasi Kegiatan ) untuk menjadi seorang pengurus kelembagaan.
9. Terjadinya kemacetan kelembagaan di tingkat PEMA Universitas terutama KEPRESIDENAN dan MPM di Tahun 2004/2005.
10. Penetapan perundang-undangan ( AD/ART ) dengan persoalan berhalangan tetap PRESIDEN dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
11. Pemakaian Anggaran dana kemahasiswaan yang tidak efesien :
- Raker yang memakai sekitar 23 jutaan sekali periode.
- Adanya pengeluaran dana yang non prioritas kelembagaan .
12. Tidak adanya pengaturan mengenai Demisioner - nya suatu kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
13. AD/ART yang semakin membingungkan sejak Tahun 2000.

Catatan Kelembagaan oleh MPM Pema Unika St.Thomas,Medan-Sumatera Utara
Bahan untuk di bahas di Rembuk Mahasiswa Unika di Sibolangit Th.2006

Kinerja MPM PEMA Unika St.Thomas , SU Periode 2004 s/d Selesai






RANGKAIAN KERJA MPM PEMA UNIKA 2004/2005
DARI 21 Desember 2004 S/D 28 MARET 2005
( 3 bulan masa kerja s/d 2005 )

* Musyawarah awal mahasiswa Unika di Aula Perpustakaan Lt.3 Difasilitasi oleh Rektorat.Kesepakatan :
1). Rembuk Mahasiswa Unika di Cinta Alam Tgl.08-10 Desember 2004
2). Pengadaan Ramah Tamah ( Sosialisasi Kelembagaan Terhadap Mahasiswa Baru 2004/2005 )
* Rembuk Mahasiswa Unika di Cinta Alam Tgl.08-10 Desember 2004. :
- Rekomendasi penting perbaikan kelembagaan kedepan.
- Pembentukan KPUM menuju Pemilu Raya Mahasiswa Unika St.Thomas SU.
* MPM selama 3 bulan masa kerja ( Berfungsi Legislasi, Budgetting dan Controlling )

1. Pemilihan Ketua MPM PEMA Unika St.Thomas SU melalui sidang MPM yakni tanggal 16-17 Desember 2004.Terpilih Yanuarman Gulo sebagai Ketua MPM PEMA Unika St.Thomas SU secara Formateur tunggal untuk Periode 2004/2005 dan Pelantikan oleh Rektorat Tanggal 21 Desember 2004.
2. Sharing bersama keanggotaan MPM tanggal 12-01- 2004.
3. Tanggal 15/01/2005 Sidang pertama MPM yakni Pembahasan Komisi di MPM hadir 21 orang.
4. Tanggal 18/01/2005 Sidang pertama MPM yakni Penetapan Komisi dan kelengkapannya di MPM hadir 20 orang.
5. Tanggal 19 dan 22 /01/2006 Fasilitator MPM : ”Dengar pendapat dengan Rektorat/Dekanat beseta lemaga eksekutif lainnya .Di Aula Rektorat.Hal : Kenaikan uang kuliah ”
6. Tanggal 20/01/2006 Rapat internal MPM.di Sekretariat D-3 MP.
7. Tanggal 24/01/2006 Pertemuan antara kelembagaan difasilitasi oleh MPM hadir 53 orang kelembagaan PEMA Unika diantaranya 23 orang anggota MPM. Hal : Pembahasan surat dari Rektorat mengenai kebijakan kenaikan uang kuliah.
8. Tanggal 27/01/2006 Sidang majelis/ MPM menetapkan TATIB dan GBPKM MPM. di Aula Rektorat.Hadir 18 orang anggota MPM.
9. Tanggal 27/01/2006 Sidang majelis / MPM persoalan penetapan kebijakan persoalan kenaikan uang kuliah dan perkembangan yang terjadi. di Aula Rektorat.
10. Tanggal 22/02/2006 dan Tanggal 25/02/2006 : MPM memfasilitasi pertemuan dengar pendapat antara kelembagaan hal. kenaikan uang kuliah. Total hadir 40 orang kelembagaan PEM Unika St.Thomas SU.
11 Tanggal 25/02/2006 : Pertemuan lanjutan untuk pernyataan sikap bersama kelembagaan ( Hadir 5 PEMA Fakultas )
12. SK Pemecatan Mahasiswa oleh Rektor Unika St.Thomas SU Tertanggal 01 Maret 2005 yakni atas nama :
1.Syalam Hasugian ( FS ) Jabatan Presiden Mahasiswa 2004/2005
2.Livaif Napitupulu ( FE ) Jabatan Wapres 2004/2005
3.Teger./ Surya Bangun ( Pertanian ) Mantan Ketua KPUM 2004/2005
4.Berlin ( FH ) Anggota MPM 2004/2005
5.Sahala Sitanggang ( FT ) Aktif di PEMA Kepresidenan.
6.Pasonly ( Fikom ) Aktif di PEMA Kepresidenan
7.Peristiwa Ginting ( FE ) Capres 2004/2005
8.Ganda Sinaga ( FE ) Aktif di PEMA Kepresidenan.
9.

13. PERJUANGAN TIADA AKHIR PERLAWANAN TERHADAP SK.PEMECATAN TERHADAP 10 Orang Mahasiswa OLEH REKTOR. S/D GEMPA 28 MARET 2006
14. PERJUANGAN MENDAPATKAN ANGIN SURGA NON PEMECATAN NAMUN BERAKHIR PADA PEMECATAN JUGA .
15. Tanggal 04 Maret 2006 ( Awal Konsolidasi oleh MPM )
Tanggal 08 Maret 2006 : Pertemuan di MPM “Membahas tindak lanjut kelembagaan .Hadir 14 orang anggota MPM.
16. Tanggal 10 Maret 2006 dan 15 Maret 2006 ( Pembahasan TOR ) : Pertemuan di MPM untuk mengatasi kevakuman kelembagaan yang terjadi. “Membahas Tindak Lanjut Kelembagaan “ PEMA Demisioner.Hadir 12 orang anggota MPM. Output : Penetapan materi konsolidasi ; Waktu / Tanggal pelaksanaan rembuk; Pembentukan kepanitiaan.
17. Tanggal 29 Maret 2006 : Pertemuan antara kelembagaan, difasilitasi oleh MPM PEMA ( demisioner ) . Hadir 27 orang anggota kelembagaan..
18. Tanggal 24 November 2006 : Pertemuan antar kelembagaan , difasilitasi oleh MPM PEMA ( demisioner ).Hadir 16 orang ” Persiapan menuju evaluasi kelembagaan dan Pembentukan KPU. ”
19. Tanggal 29 November 2006 : Audensi ke Rektorat “ Sosialisasi Rembuk di Sibolangit “ Tanggal 01/12/2006 di undurkan menjadi Tanggal 08-10 Desember 2006. Hadir 27 orang kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
20. MPM Memfasilitasi pelaksanaan Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU di Sibolangit Tanggal 08-10 Desember 2006.

Daftar Anggota MPM PEMA Unika St.Thomas SU Periode 2004 - 2006

KONDISI OBJEKTIV KELEMBAGAAN MPM
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
2004 S/D SELESAI

DAFTAR NAMA ANGGOTA MPM PEMA UNIKA ST.THOMAS
2004 S/D SELESAI MASA TUGASNYA

NO NAMA ( Fak ) KOMISI ASAL MPM NO.
KONTAK KETERANGAN
1. Yanuarman Gulo/FE Ketua Majelis Eko Ak.S1 081375474746 Aktif

2. Golden T.Mrpng./FT Wa.Ketua Majelis Teknik Sipil Aktif
3. Mardona Sinaga/FIK. Sekretaris Majelis Fikom 081376067267 Aktif
4. Heriyanto/FH Wa,. Sekretaris Hukum 081375870225 Aktif
5. Erikson Hthean/PERT Bendahara. Pertanian 081376198255 Aktif
6. Sri Paus/Hukum Ka.Internal dalam kampus Ukm Bola kaki Aktif
7. Doresman/Pertanian Seks.InD.K. HMJ 081533585676 Aktif
8. Andreas/FE Int.D.K HMJ Mjm Aktif
9. Leon/ Fikom Int.D.K Hmj. Fikom Non dikampus
10. Tomi Sihaloho/Hkm Ka.Budget /Anggran keu. UKM Kungfu 081376005253 Aktif
11. Esra Purba/FE Budget /Anggran keu. Ukm D & P 081376526120 Aktif
12. Amser/FE Budget /Anggran keu. Fikom Aktif
13. Anton Zai/FT Budget /Anggran keu. Teknik Ars. 081361350745 Aktif
14. Suventry Sihombing/FE Ka. Controling Kelembagaan Eksekutif Manj. S1 081362099922 Aktif
15. Ronald Siboro/PE Controling Kelembagaan Eksekutif D3 MP 081396219600 Aktif
16. Janer Manik/PE Controling Kelembagaan Eksekutif Ukm Wushu Tamat
17. Mulia Sitorus/PE Controling Kelembagaan Eksekutif D3 Ak 081376053484 Aktif
18. Ronald Purba/Sastra Ka.Legislasi Sastra Non. Inf.
19. Ronald Saragih/FE Legislasi Mjm.Ak S1 Aktif
20. Fadel Bate’e/FH Legislasi Ukm.Tkd 081376001798 Aktif
21. Berlin/FH Legislasi Ukm UBH Transfer
22. Hans/PH Legislasi Ukm Teater Bkr. Tamat
23. Maman Wau/FS Ka.Tri D.PT. & Adv. Sastra Transfer
24. Oberlin/Pertanian Tri D.PT. & Adv. Pertanian Aktif
25. Ferdinan Tmgr./PE Tri D.PT. & Adv. Mnj.S1 081362451662 Aktif
26. Robi/FH Tri D.PT. & Adv. Ukm Gempita 081375584688 Aktif
27. Effendy Sglinging/Fikom Ka.Keolahragaan Fikom Tamat
28. Stephanus Srmah/FE Keolahragaan Ukm. Volley Aktif
29 Wahid Sjtk/FH Keolahragaan Ukm Silat PD. 085261640488 Aktif
30 Wilmar Sagala/FH Keolahragaan Ukm Karate Aktif
31 Anggiat/PE Keroh.Kes & Budaya Ukm Musik 081375534502 Aktif
32 Pilotman Laia/Fikom Ka.Keroh.Kes & Budaya Ukm Trk Suara 081375372264 Aktif
33 Lando Keroh.Kes & Budaya Fikom Tidak Aktif
34 Manahan/FE Keroh.Kes & Budaya Manj. S1 Tamat

KILASAN SEJARAH TERBENTUKNYA PEMA UNIKA ST.THOMAS , SU






SEKILAS SEJARAH PENTING KELEMBAGAAN
PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
SEJAK TAHUN 2000

1. Lokakarya organisasi kemahasiswaan Unika st.Thomas su tanggal 16-17 Maret 2000 di Meranatha – Berastagi, yang dilanjutkan tanggal 18 Maret 2000 dan tanggal 15 April 2000. Menetapkan AD/ART PEMA UNIKA ST.THOMAS SU.
2. PEMILU Mahasiswa Unika St.Thomas yang Pertama Tahun 2000. Ketua KPU adalah Elman Silalahi, Presiden terpilih : Romson Purba; Ketua MPM : Bernas PD.Nababan. Masa periode 2000/2001.
3. Sidang MPM sebagai aspirasi mahasiswa di St.Yoseph Cinta Alam . Hasilnya adalah amandemen besar-besaran AD/ART PEMA Unika St.Thomas SU.
4 PEMILU Mahasiswa Unika St.Thomas yang Kedua Tahun 2001/2002. Ketua KPU adalah Arie Fakultas Pertanian ( PEMILU yang GAGAL )
5. Rembuk Mahasiswa di Cinta Alam Tgl 8-10 Oktober 2004. Menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting untuk perbaikan kelembagaan dan Pembentukan KPUM untuk Pemilu Raya PEMA Unika St.Thomas su.
6. Ramah Tamah sekaligus Sosialisasi kebangkitan kelembagaan kembali yakni Hari Sabtu/ 16 Oktober 2004
7. Pemilu Raya PEMA Unika St.Thomas SU yang Ketiga.Tanggal 10 Desember 2004.Pelantikan PEMA Unika St.Thomas hasil PEMILU RAYA adalah Tanggal 21 Desember 2004 oleh Rektorat Unika.
8. SK Pemecatan oleh Rektor Unika P.Elias S. Tertanggal 01 Maret 2005 kepada mahasiswa Unika berjumlah 9 orang.
9. Rembuk-Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.di Sibolangit.Tanggal 08-10 Desember 2006 di Fasilitasi pengadaanya oleh MPM Demisioner 2004/2005.Sekaligus diharapkan dapat Terlaksananya Pembentukan KPU.

Catatan dari :
REMBUK-MUSYAWARAH BESAR
KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
DARI, OLEH DAN UNTUK MAHASISWA UNIKA ST.THOMAS SU
Motto : Nilai,Unggul, Transparan ,Opsi keberpihakan kepada yang lemah ( Solidaritas )

Pandangan Umum MPM PEMA Unika St.Thomas Medan di Rembuk Mahasiswa Unika 2006


PANDANGAN UMUM MPM PEMA UNIKA ST.THOMAS
TERHADAP PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN MAHASISWA
- PEMERINTAHAN MAHASISWA -
UNIKA ST.THOMAS SU.
SEJAK Tahun 2004 s/d Tahun 2006

“ PERSPEKTIF KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS DALAM
PENYELENGGARAAN UNIVERSITAS SEBAGAI LEMBAGA PERGURUAN TINGGI
YANG HIDUP, BERTUMBUH DAN BERKEMBANG ”
.

Sekilas Mengenai Perguruan Tinggi

Hakikat pendidikan tinggi salah satunya adalah terdiri atas masyarakat ilmiah. Masyarakat ilmiah sangat menghargai nilai-nilai ilmiah dan selalu memiliki motivasi dan kemampuan untuk menelti ( searching power ) setiap fenomena yang ada, dikaji sebab dan akibatnya dengan metodelogi ilmiah untuk mendapatkan kebenaran yang teruji. Namun masyarakat ilmiah dalam konteks tersebut tidak merupakan suatu “ivory tower” atau menara gading ditengah-tengah masyarakat indonesia, justru sebaliknya masyarakat ilmiah merupakan pusat informasi ilmiah dan selalu memberikan pelayanan terbaik tidak saja bagi anggotanya ( staff pengajar dan mahasiswa ), tetapi juga kepada masyarakat luas, untuk kemajuan bangsa dan negara.
Maka ,terdapat suatu pengertian bahwasannya Universitas Katolik St.Thomas su merupakan suatu lembaga pendidikan dan pengkajian yang memelihara, mengembangkan serta menyebarkan ilmu pegetahuan dan kesejahteraan umat manusia, perkembangan kehidupan masyarakat dan bangsa. Di indonesia peran dan fungsi itu dituangkan dalam Tri Dharma perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga misi yakni PENDIDIKAN , PENELITIAN dan PENGABDIAN PADA MASYARAKAT. Oleh karena sebuah pemahaman bahwasannya ciri-ciri masyarakat ilmiah adalah : kritis, dialogis,obyektif, analitis, kreatif dan konstruktif, dinamis , terbuka Untuk menerima kritik, menghargai waktu dan prestasi ilmiah /akademik, bebas dari prasangka, kesejawatan/kemitraan, khususnya diantara sivitas akademika, memiliki dan menjunjung tinggi norma, kaidah dan susila akademik serta tradisi ilmiah dan tentunya berorientasi kemasa depan. Maka, Kemajuan kualitas suatu Perguruan Tinggi /Universitas tidak dapat berdiri atas satu komponen saja atau oleh satu unsur saja tetapi ditentukan oleh berbagai komponen yang mempengaruhinya. Proses pencapaian tersebut adalah suatu proses yang dialogis dari berbagai unsur penentu “ stakeholders “ yang ada tak terkecuali tradisi terhadap keberadaan kelembagaan /ornganisasi ditingkat mahasiswa pada perguruan tinggi tersebut.


Organisasi Kemahasiswaan Unika St.Thomas su.

Seperti yang diketahui bersama sejak berdirinya Universitas Katolik ST.Thomas SU. Pada Tahun 1984 -1995 dengan Rektor DR.Gonzalvus H.Snijders Ofm Cap. Kemudian dilanjutkan P. Drs.Yan Sunyata OSC. Sebagai Rektor Unika St.Thomas ke-2 kemudian oleh P.Leo Sipahutar,Msc. Terakhir pada Tahun 2000’ organisasi kemahasiswaan berubah bentuk dari SMPT ( Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi ) menjadi PEMA ( Pemerintahan Mahasiswa ) Unika St.Thomas su. Ketetapan tersebut dihasilkan pada lokakarya Organisasi Kemahasiswaan Unika St.Thomas SU Tanggal 16 & 17 Maret 2000 di Maranatha Berastagi, yang dilanjutkan tanggal 22 Maret dan 15 April 2000 di kampus Unika di Tj.Sari. Dapat dipahami , ketika itu mahasiswa diberbagai daerah Indonesia sedang bergolak dan sedang dihinggapi semangat bergerak/berorganisasi yang tinggi, relevan dengan Euforia Reformasi pasca’98 sebuah peristiwa politik besar kenegaraan, dimana mahasiswa dari berbagai kampus telah berperan besar dalam mendobrak dan melengserkan Seorang SOEHARTO sebagai presiden yang represif, diktator dan dianggap sebagai sumber krisis ekonomi dan politik di Negara R.I dikala itu .Alhasilnya pada Tanggal 24 April 2000 secara sah telah berdiri suatu kelembagaan mahasiswa di Tingkat Universitas dengan nama Pemerintahan Mahasiswa ( PEMA ) Unika St.Thomas Su. Yang dilengkapi dengan AD/ART dan secara sejarahnya belum pernah diamandemen hingga sekarang, Benarkah ???. PEMILU Mahasiswa Unika Tahun 2000 adalah penyelenggaraan PEMILU yang cukup demokratis untuk pertama kalinya, memilih Presma, MPM, Gubernuran Fakultas hingga HMJ secara langsung.
Roda Pemerintahan Mahasiswa / PEMA sebagai organisasi kelembagaan Mahasiswa Unika tidak berjalan mulus seperti yang dibayangkan. Dalam sejarahnya , pernah hingga dua kali mengalami kebuntuan , yakni pada Tahun 2002 hingga Tahun 2004 ( kegagalan PEMILU ) yang diikuti dengan kevakuman kelembagaan selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian sebuah proses dialog dengan nama Musyawarah Besar Mahasiswa Unika pada Tahun 2004 ditempuh untuk pertama kalinya yang diselenggarakan di Cinta Alam , Sibolangit Tanggal 08-10 Oktober 2004. Dan menghasilkan berbagai catatan penting ( Rekomondasi ) sebagai hasil evaluasi kelembagaan , termasuk pembentukan KPUM untuk penyelenggaraan PEMILU secepatnya dan point-point penting sebagai rekomendasi dari evaluasi kelembagaan untuk amandemen AD/ART.
Pada masa P.Elias S. Sembiring, Lic.,Th.M.,OFM Cap. Sebagai Rektor Unika St.Thomas SU. Kembali, keberadaan organisasi PEMA Unika ST.Thomas yang berkedudukan di tingkat Universitas ini di uji kembali eksistensinya dengan peristiwa besar kelembagaan yang tak dapat dilupakan oleh segenap sivitas akademika hingga alumni yang masih perduli dengan almamaternya. Tepatnya pada tanggal 1 maret 2005 dikeluarkan SK Pemecatan 9 orang mahasiswa Unika , termasuk Presiden dan Wapres beserta Anggota MPM PEMA Unika. Pemecatan ini adalah puncak dari perjuangan mahasiswa Unika sejak bulan Desember 2004 menolak kenaikan uang kuliah sebagai amanah/asprirasi dari Mahasiswa Unika keseluruhan yang tentunya didampingi oleh PEMA Universitas. Peristiwa ini cukup tragis karena bertepatan dengan gemuruhnya perjuangan mahasiswa diseluruh Tanah Air menolak kenaikan BBM. Sementara itu, mahasiswa Unika harus dihadapkan persoalan besar dari dalam/internal kampus yang cukup menyakitkan oleh karena pahitnya kenyataan sebagai sanksi yang harus diterima oleh mahasiswa “ akitvist “ harus dipecat, terlebih lagi kasus ini telah menohok cukup dalam eksistensi PEMA Unika St,Thomas sebagai organisasi yang telah disahkan oleh Universitas dan tidak sedikit pengorbanan tenaga, pemikiran dan materi yang terbuang untuk keberadaanya. Barangkali ,oleh karena kejenuhan yang dialami dan semakin kompleksnya penyelesaian tersebut dan Konsentrasi mahasiswa Unika juga telah dipecah atau semakin terpecah dengan terjadinya Peristiwa GEMPA di NIAS Tgl.28 Maret 2005 disadari telah menghasilkan perlawanan oleh mahasiswa yang semakin melemah. Perlawanan sebelumnya sejak bulan Januari 2005 berlangsung gencar dan militant telebih-lebih lagi sejak keluarnya SK Pemecatan tersebut ( 1 Maret 2005 ).Kesemuanya ini dicatatkan oleh MPM Unika St.Thomas su. Dimana ketika itu bertindak sebagai ujung tombak perjuangan mahasiswa ketika itu. Walau pada akhrinya , harus cabut diri dari Medan perjuangan oleh karena sebuah hal yang juga tak dapat dielakkan ketika itu. Akhirnya tanpa disadari barangkali oleh karena rasa frustasi, rasa solidaritas ditambah dengan keraguan terhadap eksistensi kelembagaan di masa kedepan MAKA , PROSES KELEMBAGAAN menjadi PADAM-VAKUM hingga sekarang. . Proses dialektika PERUBAHAN kekualitas yang lebih baik kedepan membawa kekesadaran yang baru bahwa proses kelembagaan PEMA Unika di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas tiada pilihan ” HARUS TERUS HIDUP dan BERPROSES ” menyadari telah demisioner walau belum ada yang belum mendemisionerkan PEMA MPM di Kelembagaan atau barangkali karena Hal Demisioner tidak diatur dalam AD/ART Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU, Maka, Kami bersama dengan kelembagaan lainnya yang masih EXIST dan memiliki keyakinan yang tinggi masih terus melanjutkan perjuangan kelembagaan hingga pada Rembuk- Musyawarah Besar Kelembagaaan Tanggal 08-10 Desember 2006 dengan harapan dapat dihasilkan beberapa point-point penting menjadi KETETAPAN UNTUK KEBERLANJUTAN KELEMBAGAAN PEMA UNIKA ST.THOMAS SU KEDEPAN YANG LEBIH MERDEKA . Selanjutnya proses ini diserahkan kepada seluruh Mahasiswa Unika secara keseluruhan . Namun agar dapat lebih terarah, penyelenggaraan/ rebuilding kelembagaan tersebut tetap difasilitasi oleh PEMA Unika yang masih exist dan legitimater walau secara de Jure penuh dengan kelemahan. Menghasilkan sebuah draft amandemen yang solutif - konkrit ,adalah merupakan beban moral kelembagaan pada masa ini .Wujud nyata dari Rebuilding Kelembagaan tersebut adalah amanah / aspirasi tetap seluruh mahasiswa Unika St.Thomas SU. MERDEKA.!!!!! MERDEKA DAN MERDEKA !!!!

UNIKA ST.THOMAS DAN KELEMBAGAAN PEMA YANG HIDUP, BERTUMBUH DAN BERKEMBANG

Dilatar belakangi oleh pemahaman yang mendasar mengenai :
1. Pentingnya keberadaan Universitas Katolik St.Thomas su dan juga PEMA ( Pemerintahan Mahasiswa ) sebagai organisasi kelembagaan mahasiswa , baik sebagai syarat berdirinya PT . maupun sebagai mitra kerja yang sinerjis guna mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi ‘ Unika ST.Thomas su dididirikan.
2. Pentingnya keberlanjutan , pembangunan kembali semangat kelembagaan PEMA Unika St.Thomas su melalui Konsolidasi kelembagaan PEMA yang akan segera dilaksanakan dengan terlebih dahulu akan dilaksanakan berbagai fase konsolidasi sebagai pra kondisi menuju puncak konsolidasi mahasiswa yakni penyelenggaraan PEMILU 2006/2008.
3. Masyarakat ilmiah yang kritis, dialogis,obyektif, analitis, kreatif dan konstruktif, dinamis , terbuka Untuk menerima kritik, menghargai waktu dan prestasi ilmiah /akademik, bebas dari prasangka, kesejawatan/kemitraan, khususnya diantara sivitas akademika, memiliki dan menjungjung tinggi norma, kaidah dan susila akademik serta tradisi ilmiah dan tentunya berorientasi kemasa depan.
Sebagai bagian dari masyarakat ilmiah maka, kembali kami akui ini adalah ’pil pahit‘ proses pendewasaan kelembagaan yang telah /akan dilalui dan harus diambil hikmah serta point penting agar tidak terjadi lagi dimasa mendatang. Keberlanjutan kelembagaan ini , tidak dapat kami lakukan sebagai eksistensi individu yang telah ‘ patah’ tapi demi keberlanjutan dan proses demokrasi yang harus terus maju, tumbuh dan berkembang di lingkungan Unika ST.Thomas su. Bersama dengan ‘ api ‘/semangat juang mahasiswa Unika yang pernah dipadamkan namun tidak pernah selamanya akan mati.
Ut Universitas nostra vivat, crescat et floreat ( Semoga universitas kita hidup, bertumbuh dan berkembang ) motto yang sering digunakan oleh mantan rektor Unika yang pertama DR.Snijders (1984-1995) . Jauh dari sudut luar pandangan penyelengara Unika, Mahasiswa Unika sebagai komponen pelengkap, sejatinya menyadari akan kendala tersebut yakni ‘Mewujudkan Univerisitas Katolik St.Thomas sebagai universitas yang memiliki roh kehidupan terus bertumbuh dan berkembang ternyata adalah masih sangat jauh dari kenyataan. Barangkali tak ada salahnya , sebagai masyarakat ilmiah Penyelenggara Universitas dapat lebih membuka diri untuk berbagai hal/ kendala yang dihadapi. Sebaliknya, strategi Melemparkan kesalahan kepada pihak lain, mengkambing hitamkan pergerakan mahasiswa Unika dalam demonstrasinya adalah strategi yang sama sekali tidak solutif. Mahasiswa sekali lagi adalah stakeholder kemajuan suatu Universitas/ Perguruan Tinggi.
Universitas yang memiliki roh kehidupan adalah Universitas yang memiliki tradisi ilmiah yang mendasar sebagai masyarakat akademik yang cerdas. Suatu almamater dengan tradisi yang mantap, perilaku warganya cukup kuat berpedoman pada kaidah-kaidah yang merupakan pengejawantahan tradisi tersebut, oleh karenanya makin kukuh tradisi akademik dalam suatu almamater, maka akan makin kurang dirasakan perlunya merumuskan peraturan-peraturan tambahan yang hanya akan membunuh kreativitas mahasiswa, kedinamisan yang dimilikinya sebagai masyarakat ilmiah .
Motto Bertumbuh dan berkembang . Unika St.Thomas sebagai suatu perguruan Tinggi merupakan suatu lembaga pendidikan dan pengkajian yang memelihara, mengembangkan serta menyebarkan ilmu pengetahuan bagi kepentingan demi kesejahteraan umat manusia. Di Indonesia peran dan fungsi itu dituangkan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga misi : PENDIDIKAN , PENELITIAN, DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT. Ketiga Dharma tersebut sama tinggi harkat dan derajatnya, bertaut satu dengan lainnya dalam kesatuan yang utuh. Dalam konteks ini, mahasiswa dan perguruan tinggi tidaklah sebuah kesatuan yang berdiri sendiri “ sebagai menara gading “ namun harus mampu mengikuti perkembangan Zaman dengan tanpa mengabaikan peran/ keberadaan masyarakat sebagai bagian dari modal pendirian sebuah Universitas.. Mahasiswa sebagai generasi muda muda mempunyai dimensi kehidupan yang luas yakni : Kehidupan sebagai masyarakat ilmiah kampus, Kehidupan bermasyarakat diluar kampus, Kehidupan berbangsa sebagai anak bangsa dan Kehidupan bernegara sebagai warga negara . Dari berbagai dimensi ini diharapkan mahasiswa dapat memahami masalah-masalah dan perkembangan yang ada dan timbul di masyarakat dan dapat melaksanakan peran sertanya bagi pembangunan bangsa dan negara yang kita cintai ini. oleh karenanya ‘ Nation and Character building mahasiswa “ dapat tumbuh bersama dengan perkembangan Universitas
Hasil utama dari misi Tri Dharma Perguruan Tinggi ini adalah lulusan Perguruan Tinggi yang bermutu, sanggup bersaing dalam menjadikan tantangan sebagai peluang, menatap era globalisasi dan pasar bebas yang tak dapat lagi dielakkan. Maka, kompleksitas / kendala ataupun dimensi yang dalam dari pergerakan kaum aktivist mahasiswa unika sejatinya tidaklah berdiri sendiri namun oleh karena pemahaman yang dalam sebagai bagian langsung yang terintegratif dengan kondisi masyarakat , berbangsa dan kehidupan bernegara.

Bahan untuk Rembuk- Musyawarah Besar Kelembagaan PEMA Unika St.Thomas SU.
Sibolangit : 8 - 10 Desember 2006
Dikutip dari kitab proses perjalanan kelembagaan PEMA Unika 2004-2006
Di Buat di Medan, 10 April 2006

Oleh
Yanuarman Gulo ( Ketua MPM PEMA Unika St.Thomas 2004-2006 )